Wa'alaikumussalaam Dibolehkan menyimpan logam mulia (emas dan perak) untuk investasi/tabungan. Namun yang diperhatikan adalah cara membelinya harus tunai dan diserahkterimakan langsung fisik logam mulianya dengan pembayarannya. Karena ribanya justru bisa terjadi dalam cara jualbelinya bila melanggar ketentuan Islam. Allohu A'lam
________________________________ Dari: Asep Akbar <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Selasa, 19 Juni 2012 6:06 Judul: [assunnah] Investasi dengan Logam Mulia Assalamu'alaikum..Semoga ALLAH memudahkan kita semua dalam menuntut ilmu dan mengamalkannya. Bolehkah kita berinvestasi dengan membeli Logam Mulia ( ditempat resmi-bukan di Bank), dengan niat sebagai tabungan yang akan dijual nanti ( pada waktu tertentu) saat harganya tinggi dan bilamana dibutuhkan? Mengingat harga Logam Mulia yang cenderung naik dan menghindari riba bila uang disimpan di Bank? Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya Wassalamu'alaikum..
