Wa'alaikumussalaam
Dibolehkan menyimpan logam mulia (emas dan perak) untuk investasi/tabungan. 
Namun yang diperhatikan adalah cara membelinya harus tunai dan 
diserahkterimakan langsung fisik logam mulianya dengan pembayarannya. Karena 
ribanya justru bisa terjadi dalam cara jualbelinya bila melanggar ketentuan 
Islam.
Allohu A'lam


________________________________
 Dari: Asep Akbar <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Selasa, 19 Juni 2012 6:06
Judul: [assunnah] Investasi dengan Logam Mulia


 
Assalamu'alaikum..Semoga ALLAH memudahkan kita semua dalam menuntut ilmu dan 
mengamalkannya. Bolehkah kita berinvestasi dengan membeli Logam Mulia ( 
ditempat resmi-bukan di Bank), dengan niat sebagai tabungan yang akan dijual 
nanti ( pada waktu tertentu) saat harganya tinggi dan bilamana dibutuhkan? 
Mengingat harga Logam Mulia yang cenderung naik dan menghindari riba bila uang 
disimpan di Bank?
Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya
Wassalamu'alaikum..
 

Kirim email ke