Wa'alaikumussalaam Jika harta warisan bersih setelah dikeluarkan biaya pengurusan jenazah, hutang dan wasiat (bila ada) sebesar Rp 100 juta maka bagian masing-masing seperti yang ditanyakan adalah : 1. Ayah mendapat 1/4 dari Rp 100 jt = Rp 25 juta Sisa warisan adalah Rp 75 juta, menjadi bagian ashobah (anak laki2 dan perempuan), sebagai berikut : 2. Masing-masing anak laki mendapat 2/9 dari Rp 75 juta 3. Masing-masing anak perempuan mendapat 1/9 dari Rp 75 juta Allohu A'lam
________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Rabu, 20 Juni 2012 14:10 Judul: [assunnah] Harta Warisan . Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris. Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 Orang. Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ? شُكْرًا جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas bantuan antum. Iman-ps.minggu Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
