Wa'alaikumussalaam
Jika harta warisan bersih setelah dikeluarkan biaya pengurusan jenazah, hutang 
dan wasiat (bila ada) sebesar Rp 100 juta maka bagian masing-masing seperti 
yang ditanyakan adalah :
1. Ayah  mendapat 1/4 dari Rp 100 jt = Rp 25 juta
Sisa warisan adalah Rp 75 juta, menjadi bagian ashobah (anak laki2 dan 
perempuan), sebagai berikut :
2. Masing-masing anak laki mendapat 2/9 dari Rp 75 juta
3. Masing-masing anak perempuan mendapat 1/9 dari Rp 75 juta
Allohu A'lam


________________________________
 Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Rabu, 20 Juni 2012 14:10
Judul: [assunnah] Harta Warisan .


 
Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris.

Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : 
Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 
Orang.

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?

شُكْرًا  جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas bantuan antum.
Iman-ps.minggu
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
 

Kirim email ke