Maaf, hanya untuk mengoreksi saja. Secara matematis, perhitungan warisan untuk 1 ayah + 3 laki-laki + 3 perempuan = 1/4+(2x2/3)+2/3= 3/12+16/12+8/12= 27/12 yang mungkin maksudnya menjelaskan bagian ayah 1/4 dan sisanya yang 3/4 bagian untuk 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan tidak tepat, karena angka 2/3 dalam perhitungan tersebut tidak jelas. Semestinya, secara matematis, mungkin yang dimaksud di sekolah itu adalah perhitungan warisan untuk 1 ayah + 3 laki-laki + 3 perempuan = 1/4+(2xA)+A=1 bagian dengan A adalah bagian untuk 3 orang perempuan. Berdasarkan rumus tersebut, maka bagian untuk 3 orang perempuan adalah A=1/4. Jadi, masing-masing untuk anak perempuan adalah A/3=1/12 bagian. Sehingga, masing-masing anak perempuan mendapat 1/12x100.000.000=8.333.333. Sehingga untuk 1 anak laki-laki tinggal dikali dua yaitu 16.666.666. Bisa juga seperti ini, sama saja sebetulnya, perhitungan warisan untuk 1 ayah + 3 laki-laki + 3 perempuan = 1/4+B+(1/2xB)=1 bagian dengan B adalah bagian untuk 3 orang laki-laki. Berdasarkan rumus tersebut, maka bagianuntuk 3 orang laki-laki adalah B=1/2. Jadi, masing-masing untuk anak laki-laki adalah B/3=1/6 bagian. Sehingga, masing-masing anak laki-laki mendapat 1/6x100.000.000=16.666.666. Sehingga untuk 1 anak perempuan tinggal dibagi dua yaitu 8.333.333 Itu mungkin yang dimaksud dengan perhitungan di sekolah tersebut. ________________________________
From: Firman Basyarahil <[email protected]> To: Milis Assunnah <[email protected]> Sent: Friday, 22 June 2012, 10:21 Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan . Afwan sekedar menambahkan, karena bagian ayah sudah tetap 1/4, maka di keluarkan dulu bagian tersebut. Maka ayah : 1/4 x 100 juta = 25 juta. Lalu untuk 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan yaitu : Karena anak laki : anak perempuan adalah 2 : 1, maka 2 x 3 (anak laki-laki) + 3 = 9, sehingga bagian tiap anak laki-laki adalah 2/9 dan bagian tiap anak perempuan adalah 1/9. Maka jumlah bagian tiap anak laki-laki adalah 2/9 x 75 juta = 16,667 juta Dan jumlah bagian tiap anak perempuan adalah 1/9 x 75 juta = 8,33 juta Sent from my BlackBerryA^®powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: "orchid" <mailto:indahwe%40yahoo.com> Sender: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Date: Thu, 21 Jun 2012 16:31:31 To: <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> Reply-To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan . Moohon koreksi dari millist Maaf.... perhitungan yang pernah saya dapat di sekolah adalah sebagai berikut: Perhitungan warisan untuk 1 ayah + 3 laki-laki + 3 perempuan = 1/4+(2x2/3)+2/3 = 3/12+16/12+8/12 = 27/12 ----> bila pembagi lebih kecil maka di 'aul' kan (istilah dalam waris), menjadi 27/27 Sehingga perhitungannya adalah: Suami - 3/27 x 100 juta = 11.111.111 Untuk 3 laki-laki - 16/27 x 100 juta = 59.259.259 Untuk 3 perempuan - 8/27 x 100 juta = 29.629.629 Sehingga total waris yang dibagi 100 juta Demikian... mohon koreksi. Afwan, Indah Powered by Telkomsel BlackBerryA^® -----Original Message----- From: mailto:hasyimclg%40yahoo.com Sender: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Date: Thu, 21 Jun 2012 06:48:50 To: <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> Reply-To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan . Munculnya angka 9: Anak perempuan 3 orang @ 1 bagian = 3 bagian Anak laki 3 orang @ 2 bagian = 6 bagian Total (jumlah seluruhnya) = 9 bagian hasyim abu ridha -----Original Message----- From: BhoneX <mailto:bhonex13%40yahoo.com> Sender: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Date: Wed, 20 Jun 2012 21:00:05 To: <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> Reply-To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan . Assalamu'alikum Ya Akhi, ana mo tanya pembagi 9 (sembilan) diambil dari mana ya,... Jazakumullah khairan --- On Wed, 6/20/12, abi zaid <mailto:muhammad-haris%40cbn.net.id> wrote: From: abi zaid <mailto:muhammad-haris%40cbn.net.id> Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan . To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Date: Wednesday, June 20, 2012, 5:37 AM Bismillah, Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat kekeliruan. Dasar Hukum QS An-Nisa: 12 Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan anak. Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan. Perhitungan: Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000 Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per individu) Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu) Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab Haris ----- Original Message ----- From: mailto:firman_herbal%40yahoo.com To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM Subject: [assunnah] Harta Warisan . Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris. Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 Orang. Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?
