Maaf, hanya untuk mengoreksi saja. Secara matematis,
 
perhitungan warisan untuk 1 ayah + 3 laki-laki + 3 perempuan = 1/4+(2x2/3)+2/3= 
3/12+16/12+8/12= 27/12
 
yang mungkin maksudnya menjelaskan bagian ayah 1/4 dan sisanya yang 3/4 bagian 
untuk 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan tidak tepat, karena angka 2/3 dalam 
perhitungan tersebut tidak jelas.
Semestinya, secara matematis, mungkin yang dimaksud di sekolah itu adalah
 
perhitungan warisan untuk 1 ayah + 3 laki-laki + 3 perempuan = 1/4+(2xA)+A=1 
bagian
 
dengan A adalah bagian untuk 3 orang perempuan.  Berdasarkan rumus tersebut, 
maka bagian untuk 3 orang perempuan adalah A=1/4.
Jadi, masing-masing untuk anak perempuan adalah A/3=1/12 bagian. Sehingga, 
masing-masing anak perempuan mendapat 1/12x100.000.000=8.333.333.
Sehingga untuk 1 anak laki-laki tinggal dikali dua yaitu 16.666.666.
 
Bisa juga seperti ini, sama saja sebetulnya,
 
perhitungan warisan untuk 1 ayah + 3 laki-laki + 3 perempuan = 1/4+B+(1/2xB)=1 
bagian   
 dengan B adalah bagian untuk 3 orang laki-laki.  Berdasarkan rumus tersebut, 
maka bagianuntuk 3 orang laki-laki adalah B=1/2.
Jadi, masing-masing untuk anak laki-laki adalah B/3=1/6 bagian. Sehingga, 
masing-masing anak laki-laki mendapat 1/6x100.000.000=16.666.666.
Sehingga untuk 1 anak perempuan tinggal dibagi dua yaitu 8.333.333
 
Itu mungkin yang dimaksud dengan perhitungan di sekolah tersebut.
________________________________

From: Firman Basyarahil <[email protected]>
To: Milis Assunnah <[email protected]>
Sent: Friday, 22 June 2012, 10:21
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .



 

Afwan sekedar menambahkan, karena bagian ayah sudah tetap 1/4, maka di 
keluarkan dulu bagian tersebut.
Maka ayah : 1/4 x 100 juta = 25 juta.
Lalu untuk 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan yaitu :
Karena anak laki : anak perempuan adalah 2 : 1, maka 2 x 3 (anak laki-laki) + 3 
= 9, sehingga bagian tiap anak laki-laki adalah 2/9 dan bagian tiap anak 
perempuan adalah 1/9.
Maka jumlah bagian tiap anak laki-laki adalah 2/9 x 75 juta =  16,667 juta
Dan jumlah bagian tiap anak perempuan adalah 1/9 x 75 juta = 8,33 juta

Sent from my BlackBerryA^®powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "orchid" <mailto:indahwe%40yahoo.com>
Sender: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Date: Thu, 21 Jun 2012 16:31:31
To: <mailto:assunnah%40yahoogroups.com>
Reply-To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Moohon koreksi dari millist
Maaf.... perhitungan yang pernah saya dapat di sekolah adalah sebagai berikut:

Perhitungan warisan untuk 1 ayah + 3 laki-laki + 3 perempuan = 1/4+(2x2/3)+2/3
= 3/12+16/12+8/12
= 27/12 ----> bila pembagi lebih kecil maka di 'aul' kan (istilah dalam waris), 
menjadi 27/27

Sehingga perhitungannya adalah:
Suami - 3/27 x 100 juta = 11.111.111
Untuk 3 laki-laki - 16/27 x 100 juta = 59.259.259
Untuk 3 perempuan - 8/27 x 100 juta = 29.629.629
Sehingga total waris yang dibagi 100 juta

Demikian... mohon koreksi.

Afwan,
Indah
Powered by Telkomsel BlackBerryA^®

-----Original Message-----
From: mailto:hasyimclg%40yahoo.com
Sender: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Date: Thu, 21 Jun 2012 06:48:50
To: <mailto:assunnah%40yahoogroups.com>
Reply-To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Munculnya angka 9:
Anak perempuan 3 orang @ 1 bagian = 3 bagian
Anak laki 3 orang @ 2 bagian = 6 bagian
Total (jumlah seluruhnya) = 9 bagian
hasyim abu ridha

-----Original Message-----
From: BhoneX <mailto:bhonex13%40yahoo.com>
Sender: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Date: Wed, 20 Jun 2012 21:00:05
To: <mailto:assunnah%40yahoogroups.com>
Reply-To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Assalamu'alikum

Ya Akhi, ana mo tanya pembagi 9 (sembilan) diambil dari mana ya,...

Jazakumullah  khairan

--- On Wed, 6/20/12, abi zaid <mailto:muhammad-haris%40cbn.net.id> wrote:

From: abi zaid <mailto:muhammad-haris%40cbn.net.id>
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .
To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Date: Wednesday, June 20, 2012, 5:37 AM

Bismillah,

Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat 
kekeliruan.

Dasar Hukum QS An-Nisa: 12
Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan 
anak.

Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan.

Perhitungan:
Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000
Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per 
individu)
Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu)

Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab

Haris

----- Original Message -----
From: mailto:firman_herbal%40yahoo.com
To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM
Subject: [assunnah] Harta Warisan .

Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris.
Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : 
Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 
Orang.

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?

      

Kirim email ke