السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ  وَبَرَكَاتُهُ 

Kalo boleh ana jawab, pembaginya menjadi menjadi sembilan di karenakan, bagian 
anak laki2 adalah "2 bagian" dari perempuan, jadi

Anak laki2nya ada 3 orang  = 3x2 = 6
Anak perempuannya ada 3 orang = 3x1 = 3
Jadi totalnya = 6 + 3 = 9

Adapun hasilnya, seperti yg sudah di hitungkan oleh Abi Zaid.

Semoga bisa di mengerti...

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: BhoneX <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 20 Jun 2012 21:00:05 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Assalamu'alikum

Ya Akhi, ana mo tanya pembagi 9 (sembilan) diambil dari mana ya,...

Jazakumullah  khairan

--- On Wed, 6/20/12, abi zaid <[email protected]> wrote:

From: abi zaid <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .
To: [email protected]
Date: Wednesday, June 20, 2012, 5:37 AM

Bismillah,

Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat 
kekeliruan.

Dasar Hukum QS An-Nisa: 12
Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan 
anak.

Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan.

Perhitungan:
Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000
Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per 
individu)
Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu)

Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab

Haris

----- Original Message -----
From: [email protected]
To: [email protected]
Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM
Subject: [assunnah] Harta Warisan .

Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris.
Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : 
Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 
Orang.

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?

Kirim email ke