Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuuh 

jika hukum Islam ditegakkan, hukuman yang pantas bagi para pelaku zina dengan 
di "rajam" jika saya tidak salah..
yang menjadi pertanyaan, siapakah yang pantas (berhak) memberikan hukuman 
(menghakimi/merajam) para pelaku zina..
apakah semua orang berhak menghukum tanpa peduli orang yg ikut menghukum pernah 
melakukan dosa dan atau/ lebih buruk akhlaknya dari pelaku..???

mohon maaf atas kebodohan saya, semoga para ustadz sekalian dapat memberikan 
wawasan dan membagi ilmunya kepada saya..


Wassalammu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke