From: [email protected]
Date: Wed, 12 Sep 2012 14:11:28 +0700
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuuh 
Di negeri Ini tidak berlaku hukum rajam ..malah prostitusi makin banyak... 
sedangkan bagi orang Islam yang ingin taubat apa yang harus dilakukan
Wassalammu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh 
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

1. Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya sudah 
berkeluarga, istri saya tinggal di Libanon, saya bekerja di Brazil untuk 
mencari nafkah hidup dan pendidikan anak-anak saya. Tapi saya terlanjur 
melakukan perbuatan zina. Saya menyesal dan bertaubat kepada Allah. Cukupkah 
bagiku penyesalan dan bertaubat ? Atau haruskah aku juga dihukum had (rajam)?. 
Berilah fatwa kepadaku, semoga Allah merahmatimu!

Jawaban.
Tidak ada keraguan lagi bahwa perbuatan zina termasuk dosa besar dan tidak ada 
keraguan pula bahwa di antara sarana yang mendorong terjadinya perbuatan zina 
adalah ; menampakkan aurat wanita, campur baur antara laki-laki dan perempuan 
yang bukan mahramnya, kerusakan moral serta lingkungan secara umum. Maka jika 
anda telah berzina karena jauh dari istri anda dan karena anda bercampur dengan 
orang-orang jahat dan rusak, lalu anda menyesal terhadap dosa anda dan anda 
bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya, maka kami 
mengharapkan agar Allah menerima serta mengampuni dosa anda, karena firman 
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ 
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ 
يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

"Artinya : Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain berserta Allah 
dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan 
(alasan) yang benar dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, 
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya)".

يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

Artinya : (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia 
akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina".

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ 
اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : Kecuali orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shalih ; maka 
mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan Allah Maha 
Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Furqan : 68-70]

Dan telah sah dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu 'anhu dalam hadits tentang 
baiat wanita, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. (yang artinya) 
: "Barangsiapa di antara kalian yang menepati perjanjian baiat ini maka 
pahalanya ada pada Allah, dan barangsiapa yang ada melakukan diantara dosa-dosa 
itu (kemusyrikan, pencurian, perzinaan, membunuh anak dan berbuat 
dusta/tuduhan) lalu ia dikenakan sangsi hukuman, maka hukuman itu sebagai 
kafarat dosa baginya, dan barangsiapa yang ada melakukan di antara dosa-dosa 
itu lalu ia ditutupi oleh Allah, maka urusannya kembali kepada Allah, jika 
Allah menghendaki Dia akan menyiksanya dan jika Dia menghendaki maka Dia akan 
mengampuninya" [Hadits Riwayat Bukhari No. 4894]

Tetapi anda harus meninggalkan lingkungan rusak yang menyebabkan anda kepada 
berbuat maksiat, lalu anda mencari mata pencaharian di negeri lain yang bahanya 
lebih sedikit, sebagai upaya untuk menjaga agama anda, karena bumi Allah itu 
luas, dan setiap orang senantiasa mendapati yang bisa ia tempati untuk mencari 
rizki yang disiapkan oleh Allah untuknya.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا
"Artinya : Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan 
mengadakan baginya jalan keluar"

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

"Artinya : Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya" 
[Ath-Thalaq : 2-3]

(Diterjemahkan oleh Muhammad Dahri dari majalatul Buhutsil Islamiyah, edisi 6 
hal. 276-277, Fatwa No. 2788 - Tanggal 6-1-1400H)
http://almanhaj.or.id/content/1411/slash/0/zina-dan-domisili-di-negeri-lain/
 
Silakan baca juga : 
http://almanhaj.or.id/content/2864/slash/0/apakah-perbuatan-zina-diampuni/
 
2. APAKAH HARUS MENGAKUI MASA KELAMNYA KEPADA CALON PASANGAN? 
Salah satu wujud dari taubat seseorang dari perbuatan dosa, ialah tidak 
menceritakan perbuatan dosanya kepada orang lain. Karena menceritakan lembaran 
kelam kepada orang lain merupakan pertanda lemahnya rasa malu, penyesalan dan 
lemahnya rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan menceritakannya 
menjadi pertanda adanya kebanggaan dengan perbuatannya yang nista itu. 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِيْنَ وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ 
أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ عَمَلاً بِاللَّيْلِ ثُمَّ يُصْبِحُ وَقَدْ سَتَرَهُ 
اللهُ . فَيَقُوْلُ : يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ 
بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سَتْرَ اللهِ عَنْهُ .( متفق عليه )

"Setiap ummatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang berterus-terang dalam 
bermaksiat. Dan di antara perbuatan berterus-terang dalam bermaksiat ialah, 
bila seseorang melakukan kemaksiatan pada malam hari, lalu Allah telah menutupi 
perbuatannya, akan tetapi ia malah berkata: "Wahai fulan, sungguh tadi malam 
aku telah berbuat demikian dan demikian," padahal Rabbnya telah menutupi 
perbuatannya, justru ia malah menyingkap tabir Allah dari dirinya". [Muttafaqun 
'alaih]

Pada hadits lain, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(اجْتَنِبُوْا هَذِهِ الْقَاذُوْرَةَ الَّتِي نَهَى اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا ، 
فَمَنْ ألم فَلْيَسْتَتِرْ بِسَتْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ، فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِ 
لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ الله)

"Jauhilah olehmu perbuatan-perbuatan nista yang telah Allah Azza wa Jalla 
larang, dan barang siapa yang melakukannya, maka hendaknya ia menutupi dirinya 
dengan tabir Allah Azza wa Jalla , karena barang siapa yang menampakkan kepada 
kami jati dirinya, maka kamipun akan menegakkan hukum Allah" [Riwayat 
al-Baihaqi dan dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

Berdasarkan dalil ini dan juga dalil lainnya, para ulama menyatakan, dianjurkan 
bagi orang yang telah terjerumus dalam perbuatan dosa agar merahasiakan dosanya 
itu dan tidak menceritakannya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya seorang 
wanita yang pernah berbuat zina dan sudah bertaubat menceritakan masa silamnya 
kepada siapapun, termasuk kepada laki-laki yang melamarnya. Terlebih, bila 
wanita itu benar-benar telah bertaubat dan menyesali dosanya. Karena yang wajib 
untuk diceritakan kepada laki-laki yang melamar adalah cacat atau hal-hal yang 
akan menghalangi atau mengurangi kesempurnaan hubungan suami istri [7]. Adapun 
perbuatan dosa, terlebih yang telah ditinggalkan dan telah disesali, maka tidak 
boleh diceritakan, karena siapakah dari kita yang tidak pernah berbuat dosa?
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2555/slash/0/zina-merajalela/
 
Wallahu Ta'ala A'lam





Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
Messages in this topic (3) 
Recent Activity: 

New Members 24 
Visit Your Group 
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

 
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use


. 


                                          

Kirim email ke