Wa alaykumus salaam warohmatullah wabarokaatuh,

Alhamdulillah,

Akhi,

Dalam satu seminar, Ustadz Muhammad Arifin Badri hafizhahullah pernah 
menyampaikan istilah "komoditi" dalam praktik perbankan.

Adapun komoditi [barang dagangan] yang antum sebutkan dalam praktik 
tersebut adalah "uang tunai". 

Menurut penjelasan dari Syaikh Utsaimin rahimahullah, hal ini termasuk 
bentuk pengelabuan dalam praktik riba. Karna pihak Bank tidak menjual 
rumah kepada antum, melainkan meminjamkannya dalam bentuk uang tunai. Dan 
jumlah uang tunai yang digunakan untuk membeli rumah tersebut baru terjadi 
setelah harga disepakati terlebih dahulu. Jika tidak sepakat, tentunya 
Bank tidak akan meminjamkan uangnya kepada antum.

Disinilah bentuk pengelabuannya.

Praktik yang diperbolehkan, Bank hendaknya membeli rumah terlebih dahulu. 
Atau dengan bahasa lain, Bank menyediakan rumah siap jual, secara tunai 
dan kredit.

Kemudian Bank menjualnya kepada pembeli dengan bentuk angsuran yang 
harganya harus sama jika dibeli secara tunai. 

Hal ini jelas berbeda dengan praktik yang antum sampaikan.

Perbedaan dengan praktik jual-beli yang diperbolehkan:
- Kesepakatan harga/harga jual baru ditetapkan setelah rumah dibeli dan 
dimiliki terlebih dahulu oleh Bank. 
- Kemudian Bank menjual rumah, bukan meminjamkan uang tunai. Jadi 
komoditi-nya adalah "rumah". Inilah yang dinamakan jual-beli.

ALLAH Azza wa Jalla telah berfirman: 

Artinya : Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba, maka 
barangsiapa yang mendengar nasehat dari Rabb-nya lalu dia berhenti, maka 
baginya apa yang telah berlalu dan urusannya diserahkan kepada Allah. Maka 
barangsiapa yang kembali (memakan riba), mereka itulah penghuni neraka dan 
mereka kekal didalamnya. Allah akan menghapus (usaha) ribadan Allah akan 
melipat gandakan shadaqah dan Allah tidak suka kepada orang kafir dan 
orang yang berbuat dosa [Al-Baqarah : 275-276]

Dengan demikian, kita mengetahui, bahwa proses yang antum sampaikan 
tersebut haram hukumnya. Karna ini termasuk riba, yakni pinjaman yang 
ditambahkan padanya keuntungan oleh karna Bank menalangi terlebih dahulu 
pembelian.

Wallahu a'lam.

Abu Hanan Fachri

Kredit Kepemilikan Rumah Melalui Bank Konvensional 
Sun Oct 14, 2012 7:48 pm (PDT) . Posted by: 
"Akbar@KM" 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ana ingin membeli rumah (dari pemilik sebelumnya), namun uang senilai 
rumah tersebut yang sudah disepakati belum tersedia. Ana mencoba 
mengajukan dana talangan untuk melunasi rumah tersebut ke Bank 
Konvensional. Nanti setelah disetujui oleh pihak Bank, Bank akan 
menyerahkan uang tunai kepada ana untuk membeli rumah tersebut. Setelah 
proses jual beli selesai antara ana dan penjual rumah. Maka rumah tersebut 
menjadi barang yg dijaminkan ke pihak Bank. Setelah itu tugas ana 
selanjutnya mencicil uang yang telah Bank keluarkan untuk melunasi 
jual-beli rumah tersebut. Dan setelah 10 atau 15 Tahun kemudian rumah 
tersebut, baru resmi menjadi milik ana setelah ana melunasi uang pinjaman 
di Bank Konvensional tersebut (selama masa 10 atau 15 Tahun tersebut 
keseluruhan surat" rumah di pegang oleh pihak Bank). Apakah proses 
tersebut diatas diperbolehkan?
Ana berharap sekali pertanyaan ini bisa dijawab. Semoga الله memudahkan 
kita semua untuk saling menasihati dan berbagi ilmu. 
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Asep Akbar bin Tasdik Ariya / Cileungsi
Sent from my BlackBerry® 9220 smartphone from Sinyal Bagus XL, by the 
power of ALLAH! 
Reply to sender . Reply to group . Reply via Web Post . All Messages (1) . Top 
^ 

Warm regards, 
Fachri Faisal 

AUDIT & ASSURANCE
GENERAL AUDIT - SPECIAL AUDIT - REVIEW & COMPILATION - ATTESTATION 
ENGAGEMENT - DUE DILIGENCE - IFRS
 

 
Plaza ASIA 10th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 59, Jakarta 12190 Indonesia
P: (62) (21) 5140 1340 | F: (62) (21) 5140 1350
[email protected]  | http://www.rsm.aajassociates.com
 
AUDIT & ASSURANCE | IFRS | RISK & INTERNAL AUDIT | TRANSACTION SUPPORT & 
CORPORATE FINANCE | TAX & CORPORATE SERVICES
RSM AAJ ASSOCIATES IS A MEMBER FIRM OF RSM INTERNATIONAL
 
 
DISCLAIMER
RSM International is the brand used by a network of independent accounting 
and consulting firms. Each member of the network is a legally separate and 
independent firm. The brand is owned by RSM International Association. The 
network is managed by RSM International Limited. Neither RSM International 
Limited nor RSM International Association provide accounting or 
consultancy services. The network using the brand RSM International is not 
itself a separate legal entity of any description in any jurisdiction. 
This e-mail is only intended for the person(s) to whom it is addressed and 
may contain confidential information. Unless stated to the contrary, any 
opinions or comments are personal to the writer and do not represent the 
official view of the company. If you have received this e-mail in error, 
please notify us immediately by reply e-mail and then delete this message 
from your system. Please do not copy it or use it for any purposes, or 
disclose its contents to any other person. 
Any person communicating with us by e-mail will be deemed to have accepted 
the risks associated with sending information by e-mail being 
interception, amendment and loss, and also the consequences of incomplete 
or late delivery. Thank you for your cooperation. 





------------- Scanned  by Sophos Email Security --------------

Kirim email ke