Wa alaykumus salaam warohmatullah wabarokaatuh, Alhamdulillah,
Akhi, Dalam satu seminar, Ustadz Muhammad Arifin Badri hafizhahullah pernah menyampaikan istilah "komoditi" dalam praktik perbankan. Adapun komoditi [barang dagangan] yang antum sebutkan dalam praktik tersebut adalah "uang tunai". Menurut penjelasan dari Syaikh Utsaimin rahimahullah, hal ini termasuk bentuk pengelabuan dalam praktik riba. Karna pihak Bank tidak menjual rumah kepada antum, melainkan meminjamkannya dalam bentuk uang tunai. Dan jumlah uang tunai yang digunakan untuk membeli rumah tersebut baru terjadi setelah harga disepakati terlebih dahulu. Jika tidak sepakat, tentunya Bank tidak akan meminjamkan uangnya kepada antum. Disinilah bentuk pengelabuannya. Praktik yang diperbolehkan, Bank hendaknya membeli rumah terlebih dahulu. Atau dengan bahasa lain, Bank menyediakan rumah siap jual, secara tunai dan kredit. Kemudian Bank menjualnya kepada pembeli dengan bentuk angsuran yang harganya harus sama jika dibeli secara tunai. Hal ini jelas berbeda dengan praktik yang antum sampaikan. Perbedaan dengan praktik jual-beli yang diperbolehkan: - Kesepakatan harga/harga jual baru ditetapkan setelah rumah dibeli dan dimiliki terlebih dahulu oleh Bank. - Kemudian Bank menjual rumah, bukan meminjamkan uang tunai. Jadi komoditi-nya adalah "rumah". Inilah yang dinamakan jual-beli. ALLAH Azza wa Jalla telah berfirman: Artinya : Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba, maka barangsiapa yang mendengar nasehat dari Rabb-nya lalu dia berhenti, maka baginya apa yang telah berlalu dan urusannya diserahkan kepada Allah. Maka barangsiapa yang kembali (memakan riba), mereka itulah penghuni neraka dan mereka kekal didalamnya. Allah akan menghapus (usaha) ribadan Allah akan melipat gandakan shadaqah dan Allah tidak suka kepada orang kafir dan orang yang berbuat dosa [Al-Baqarah : 275-276] Dengan demikian, kita mengetahui, bahwa proses yang antum sampaikan tersebut haram hukumnya. Karna ini termasuk riba, yakni pinjaman yang ditambahkan padanya keuntungan oleh karna Bank menalangi terlebih dahulu pembelian. Wallahu a'lam. Abu Hanan Fachri Kredit Kepemilikan Rumah Melalui Bank Konvensional Sun Oct 14, 2012 7:48 pm (PDT) . Posted by: "Akbar@KM" السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Ana ingin membeli rumah (dari pemilik sebelumnya), namun uang senilai rumah tersebut yang sudah disepakati belum tersedia. Ana mencoba mengajukan dana talangan untuk melunasi rumah tersebut ke Bank Konvensional. Nanti setelah disetujui oleh pihak Bank, Bank akan menyerahkan uang tunai kepada ana untuk membeli rumah tersebut. Setelah proses jual beli selesai antara ana dan penjual rumah. Maka rumah tersebut menjadi barang yg dijaminkan ke pihak Bank. Setelah itu tugas ana selanjutnya mencicil uang yang telah Bank keluarkan untuk melunasi jual-beli rumah tersebut. Dan setelah 10 atau 15 Tahun kemudian rumah tersebut, baru resmi menjadi milik ana setelah ana melunasi uang pinjaman di Bank Konvensional tersebut (selama masa 10 atau 15 Tahun tersebut keseluruhan surat" rumah di pegang oleh pihak Bank). Apakah proses tersebut diatas diperbolehkan? Ana berharap sekali pertanyaan ini bisa dijawab. Semoga الله memudahkan kita semua untuk saling menasihati dan berbagi ilmu. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Asep Akbar bin Tasdik Ariya / Cileungsi Sent from my BlackBerry® 9220 smartphone from Sinyal Bagus XL, by the power of ALLAH! Reply to sender . Reply to group . Reply via Web Post . All Messages (1) . Top ^ Warm regards, Fachri Faisal AUDIT & ASSURANCE GENERAL AUDIT - SPECIAL AUDIT - REVIEW & COMPILATION - ATTESTATION ENGAGEMENT - DUE DILIGENCE - IFRS Plaza ASIA 10th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 59, Jakarta 12190 Indonesia P: (62) (21) 5140 1340 | F: (62) (21) 5140 1350 [email protected] | http://www.rsm.aajassociates.com AUDIT & ASSURANCE | IFRS | RISK & INTERNAL AUDIT | TRANSACTION SUPPORT & CORPORATE FINANCE | TAX & CORPORATE SERVICES RSM AAJ ASSOCIATES IS A MEMBER FIRM OF RSM INTERNATIONAL DISCLAIMER RSM International is the brand used by a network of independent accounting and consulting firms. Each member of the network is a legally separate and independent firm. The brand is owned by RSM International Association. The network is managed by RSM International Limited. Neither RSM International Limited nor RSM International Association provide accounting or consultancy services. The network using the brand RSM International is not itself a separate legal entity of any description in any jurisdiction. This e-mail is only intended for the person(s) to whom it is addressed and may contain confidential information. Unless stated to the contrary, any opinions or comments are personal to the writer and do not represent the official view of the company. If you have received this e-mail in error, please notify us immediately by reply e-mail and then delete this message from your system. Please do not copy it or use it for any purposes, or disclose its contents to any other person. Any person communicating with us by e-mail will be deemed to have accepted the risks associated with sending information by e-mail being interception, amendment and loss, and also the consequences of incomplete or late delivery. Thank you for your cooperation. ------------- Scanned by Sophos Email Security --------------
