From: [email protected]
Date: Wed, 17 Oct 2012 19:12:40 -0700
Assalamu'alaykum





mohon penjelasan bagaimana hukum mencukur kumis untuk orang yang akan berkurban?

jazakallah 

wassalamu'alaykum

Abu Faiz
>>>>>>>>>>
 
Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang yang ingin 
menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila 
telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan Dzulhijjah. Telah 
pasti larangan yang demikian itu.[7]

Berkata An-Nawawi dalam "Syarhu Muslim" (13/138-39) :
"Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan 
menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang 
selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, 
mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu[8] atau 
selainnya. Sama saja apakah itu rmabut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut 
kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya".

Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (11/96) :
"Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada Allah 
Ta'ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja apakah ia 
melakukannya secara sengaja atau karena lupa".

Aku katakan :
Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu dan 
sama sekali dilarang (sekali kali tidak boleh melakukannya -ed) dan ini yang 
tampak jelas pada asal larangan nabi.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-hewan-kurban/
 
Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk 
berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada 
hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Demikian 
pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong 
rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban karena 
alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah 
menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. 
Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia 
wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada 
saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam 
beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

“Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban 
sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2300/slash/0/hukum-memotong-rambut-atau-kuku-pada-sepuluh-hari-pertama-dzulhijjah-bagi-orang-yang-akan-berkurban/
 
Walahu  Ta'la ‘alam




                                          

Kirim email ke