harga kredit tidak harus sama dengan harga tunai, selama syarat2 jual beli
kredit terpenuhi...sudah pernah dibahas di milist pm-fatwa oleh para
ustadz...silakan cermati kembali tulisan2 beliau di web pengusahamuslim.com




Pada 18 Oktober 2012 09:26, Abu Al Fatih <[email protected]> menulis:

> **
>
>
> Setelah membaca penjelasan di atas, maka dengan pemahaman saya yang
> terbatas, apa yang saya contohkan sebelumnya adalah boleh menurut pendapat
> jumhur ulama, karena sejatinya setelah berpisah dengan pembeli, hanya
> terjadi 1 transaksi.
>
> Namun apakah pernyataan sebelumnya mesti dikoreksi karena beliau
> mengatakan harga kredit harus sama dengan harga tunai? Di sini yang masih
> kontradiktif dengan penjelasan di atas.
>
> Mohon bisa dijelaskan secara singkat agar saya pribadi tidak ragu lagi
> dalam berhujjah.
>
> Jazakallah khairan
>
>  
>



-- 
Evan Rizaldhi
YogYess Bubur (Jagung Manis & Ketan Item)
Jl. Sisingamangaraja 29, Yogyakarta (depan Kampus El Rahma, Karangkajen)

Kirim email ke