harga kredit tidak harus sama dengan harga tunai, selama syarat2 jual beli kredit terpenuhi...sudah pernah dibahas di milist pm-fatwa oleh para ustadz...silakan cermati kembali tulisan2 beliau di web pengusahamuslim.com
Pada 18 Oktober 2012 09:26, Abu Al Fatih <[email protected]> menulis: > ** > > > Setelah membaca penjelasan di atas, maka dengan pemahaman saya yang > terbatas, apa yang saya contohkan sebelumnya adalah boleh menurut pendapat > jumhur ulama, karena sejatinya setelah berpisah dengan pembeli, hanya > terjadi 1 transaksi. > > Namun apakah pernyataan sebelumnya mesti dikoreksi karena beliau > mengatakan harga kredit harus sama dengan harga tunai? Di sini yang masih > kontradiktif dengan penjelasan di atas. > > Mohon bisa dijelaskan secara singkat agar saya pribadi tidak ragu lagi > dalam berhujjah. > > Jazakallah khairan > > > -- Evan Rizaldhi YogYess Bubur (Jagung Manis & Ketan Item) Jl. Sisingamangaraja 29, Yogyakarta (depan Kampus El Rahma, Karangkajen)
