HUKUM BERSYARAT

http://almanhaj.or.id/content/3649/slash/0/hukum-bersyarat/

Kaidah dasar pada ayat-ayat yang berisi hukum-hukum bersyarat adalah
hukum-hukum itu tidak boleh ditetapkan kecuali setelah syarat-syaratnya
terpenuhi. Namun hukum asal ini tidak berlaku pada beberapa ayat.

Ini merupakan kaidah yang sangat jeli. Ketika Allâh Azza wa Jalla
menetapkan hukum pada sesuatu dan juga menetapkan syarat, maka penetapan
hukum ini sangat bergantung dengan syarat yang ditetapkan Allâh Azza wa
Jalla . Hukum seperti ini sangat banyak dalam al-Qur'ân. Misalnya firman
Allâh Azza wa Jalla,

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ
فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah
dibayar hutangnya. [an-Nisa'/4:12]

Suami akan mendapatkan setengah dari harta waris bila syaratnya terpenuhi,
bila tidak terpenuhi maka dia tidak berhak mendapatkan setengah. Dan masih
banyak contoh lain dalam al-Qur'ân yang tidak mungkin dibawakan satu
persatu. Dan tujuan pembahasan kaidah ini bukan untuk membahas ayat-ayat
atau hukum-hukum yang sejalan dengan kaidah diatas, namun sebaliknya yaitu
membahas beberapa contoh hukum yang dalam penetapannya keluar dari kaidah
diatas. Artinya syarat dalam hukum itu tidak menjadi patokan dalam
penetapan hukumnya. Inilah yang dibahasakan para Ulama tafsir dengan
istilah, " هَذَا قَيْدٌ غَيْرُ مُرَادٍ " (Sifat ini tidak diinginkan).
Meski ucapan ini masih perlu dikritisi, karena semua kalimat dalam
al-Qur'ân itu, pasti disengaja oleh Allâh untuk suatu hikmah yang terkadang
diketahui manusia dan terkdang tidak. Maksud perkataan mereka, "tidak
diinginkan" adalah tidak diinginkan sebagai syarat dalam penetapan hukum.
Misalnya dalam beberapa ayat berikut :

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ
فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ

Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allâh yang dia tidak
memiliki satu dalilpun tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di
sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung. [al
Mukminûn/23:117]

Kalimat "…yang dia tidak memiliki satu dalilpun tentang itu…" bukan
dimaksudkan sebagai syarat penetapan hukum kafir bagi pelakunya, karena
sebagaimana sudah diketahui bersama bahwa orang yang beribadah kepada
selain Allâh itu telah kafir dan dia pasti tidak memiliki dalil. Allâh Azza
wa Jalla mengaitkan hukum syirik atau kafir dalam ayat itu dengan syarat
tidak memiliki dalil untuk memberikan gambaran betapa syirik itu sangat
buruk dan sama sekali tidak memiliki dalil syar'i ataupun dalil akal.

2. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ

… Dan anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang
telah kamu campuri,.. [an-Nisâ'/4:23]

Kalimat ,".. yang ada dalam pemeliharaanmu.." bukan sebagai syarat
penetapan hukum haram menikahi anak-anak tiri. Karena anak-anak tiri itu
tetap haram dinikahi baik berada dalam pemeliharaannya atau dalam
pemeliharaan orang lain. Lalu kenapa Allâh Azza wa Jalla membawakan kalimat
yang seolah-oleh syarat ? Jawabnya, untuk memberikan gambaran betapa
buruknya prilaku orang yang memperbolehkan menikahi anak-anak tiri.

3. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan
[al-Isrâ'/17:31]

Kalimat ,"…karena takut kemiskinan" dalam ayat diatas bukan dimaksudkan
sebagai syarat terlarangnya pembunuhan, karena membunuh tetap dilarang
dalam kondisi takut miskin atau dalam kondisi lain. Namun takut miskin
sering menjadi faktor pemicu pembunuhan, oleh karena itu disebutkan dalam
ayat diatas.

Sedangkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Dan suami-suami mereka berhak merujukinya dalam masa iddah (menanti) itu,
jika mereka (para suami) menghendaki ishlâh. (al-Baqarah/2:228), sebagian
para Ulama' memandang bahwa ayat ini termasuk kelompok ayat yang
menerangkan syarat namun tidak menjadi patokan penetapan hukum, artinya si
suami tetap berhak meruju' istri yang ditalaknya, baik dia ingin ishlâh
atau tidak. Jadi penyebutan syarat " Jika mereka (para suami) itu
menghendaki ishlâh." hanya sebagai motivasi agar para suami konsisten
dengan perintah Allâh yang salah satu diantara perinath itu adalah memiliki
keinginan untuk ishlâh. Sementara sebagian lagi memandang bahwa syarat yang
disebutkan dalam ayat di atas sebagaimana kaidah dasarnya, artinya si suami
tidak berhak untuk meruju' istri yang masih dalam masa iddah kecuali jika
dia berkeinginan untuk ishlâh. Dan jika ia tidak memiliki keinginan untuk
ishlâh, maka dia tidak berhak untuk ruju'.

4. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ
مَقْبُوضَةٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak memperoleh seorang pencatat, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). [al-Baqarah/2:283]

Kalimat "Jika kamu dalam perjalanan.." bukan dimaksudkan sebagai syarat sah
rahn (gadai), karena rahn akan tetap sah apabila dilakukan saat bepergian
atau tidak.

5. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا
رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ

Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai [al-Baqarah/2:282]

Sekilas terpahami dari ayat ini bahwa saksi yang terdiri dari satu lelaki
dan dua wanita itu boleh dipakai dan persaksiannya bisa diterima apabila
tidak ada saksi lelaki yang berjumlah dua orang. Padahal yang benar tidak
demikian, persaksiaan satu lelaki ditambah dua wanita tetap diterima,
meskipun ada dua lelaki yang bisa menjadi saksi. Allâh Azza wa Jalla
menyebutkan metode diatas dalam rangka menerangkan cara terbaik menjaga hak.

Sedangkan firman Allâh Azza wa Jalla :

فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَىٰ

Oleh sebab itu berikanlah peringatan ! jika peringatan itu bermanfaat,
[al-'A'la/87:9]

Sebagian orang mengira bahwa syarat yang ada dalam ayat ini sama seperti
syarat yang ada pada ayat sebelumnya. Artinya memberikan peringatan itu
tetap wajib, tanpa peduli apakah peringatannya itu bermanfaat atau tidak.
Ini adalah pendapat yang keliru, karena pemberian peringatan itu boleh
dilakukan jika bisa mewujudkan manfaat. Jika aksi pemberian peringatan itu
akan menimbulkan dampak buruk yang lebih kuat daripada kebaikan yang
terwujud, maka dalam kondisi seperti ini dilarang memberikan peringatan.
Sebagaimana terlarangnya mencela sesembahan orang-orang kafir dan musyrik
jika celaan itu akan menjadi alasan bagi mereka untuk mencela Allâh Azza wa
Jalla . Sebagaimana juga, amar bil ma’rûf (menyuruh orang melakukan
kebaikan) itu dilarang bila berpotensi besar menimbulkan keburukan yang
lebih buruk daripada manfaat yang diinginkan atau menghilangkan manfaat
yang lebih besar daripada manfaat yang akan dianjurkan. Begitu pula dengan
pemberian peringatan. ini semua termasuk perincian dari firman Allâh Azza
wa Jalla :

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang
baik [an-Nahl/16:125]

5. firman Allâh Azza wa Jalla :

وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ الْحَقِّ

… dan mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang dibenarkan.
[al-Baqarah/2:61]

Seolah-olah terpahami dari ayat ini bahwa pembunuhan terhadap para nabi itu
diperbolehkan kalau ada alasan yang dibenarkan. Ini adalah pemahaman yang
salah, karena mereka tidak akan pernah memiliki alasan yang dibenarkan.
Berbeda dengan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allâh (membunuhnya)
kecuali dengan sesuatu (sebab) yang benar ( al-An’âm/6:151), syarat dalam
firman ini bukanlah termasuk syarat yang tidak diinginkan. Kalimat
“…kecuali dengan sesuatu (sebab) yang benar” merupakan syarat penetapan
hukum, artinya pembunuhan itu haram bila dilakukan dengan tanpa alasan yang
dibenarkan syari’at.

6. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ
الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang
air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) [al-Mâidah/5:6]

Seakan terpahami dari ayat diatas bahwa tidak adanya air yang menyebabkan
tayammum boleh dilakukan apabila itu terjadi dalam perjalanan, padahal
tidak demikian. Ketika tidak ada air, maka tayammum boleh dilakukan baik
saat perjalanan atau tidak. Kalimat “dalam perjalanan” disebutkan bukan
sebagai syarat tidak ada air, namun untuk menjelaskan bahwa biasanya dalam
perjalanan air susah didapatkan.

7. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ
تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ
كَفَرُوا

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu
men-qashar[1] shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.
[an-Nisâ’/4:101]

Seakan terpahami bahwa takut merupakan syarat qashar, padahal para ulama
sepakat, takut bukan syarat disyari’atkannya qashar, bukan pula syarat sah
qashar.

inilah beberapa contoh ayat al-Qur'ân yang berisi syarat yang tidak
ditujukan sebagai syarat penetapan hukum. wallahu a’lam

(Dikutip dari kitab Al-Qawâidul Hisân, Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir
as-Sa`di, kaidah ke 26)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Menurut pendapat Jumhûr arti qashar di sini ialah shalat yang empat
raka'at dijadikan dua raka'at

Kirim email ke