ALQUR'AN MEMBERIKAN PENGARAHAN AGAR TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN YANG MUBAH

http://almanhaj.or.id/content/3650/slash/0/al-qurn-memberikan-pengarahan-agar-tidak-melakukan-perbuatan-yang-mubah/

Al-Qur'ân Memberikan Pengarahan Agar Tidak Melakukan Perbuatan Yang Mubah
(Bersifat Boleh) Apabila (Hal Tersebut) Dapat Mengantarkan Kepada Perkara
Haram Atau Meninggalkan Hal Yang Wajib

Kaidah ini telah tercantum dalam banyak ayat dalam al-Qur'ân, dan termasuk
dalam kandungan kaidah al-wasâil lahâ ahkâmul maqâshid (sebuah perbuatan
dihukumi berbeda tergantung tujuannya).

Yang termasuk dalam kaidah ini adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ
عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

Dan janganlah engkau memaki sesembahan selain Allah yang mereka sembah
karena nanti mereka akan mencela Allah dengan melampaui batas tanpa dasar
ilmu pengetahuan" [al-An'âm/6:108][1]

Juga firman-Nya :

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Dan janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan [an-Nur/24:31][2]

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

Maka janganlah kalian (istri-istri Nabi) tunduk (melemahlembutkan suara)
dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang di dalam hatinya ada
penyakit [al-Ahzâb/33:32]

Dan firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Wahai orang-orang yang beriman apabila telah diseru untuk melaksanakan
shalat pada hari Jum'at maka bersegeralah kamu mengingat Allâh dan
tinggalkanlah perdagangan [al-Jumu'ah/62:9]

Masih banyak ayat lain yang menunjukkan kaedah yang agung ini. Maka,
(hukum) perkara-perkara mubah itu tergantung pada tujuannya. Apabila
menjadi perantara yang mengantarkan pada hal wajib ataupun sunnah, maka
perbuatan tersebut (berubah hukumnya) menjadi hal yang diperintahkan.
(Sebaliknya) jika perbuatan itu menjadi jembatan menuju perkara haram atau
meninggalkan kewajiban, maka hal tersebut diharamkan dan terlarang (untuk
dilakukan). Karena amal-amal perbuatan itu hanya tergantung pada niat si
pelaku, di awal dan akhirnya. Wallâhul muwaffiq.

(Dikutip dari kitab Al-Qawâidul Hisân, Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir
as-Sa`di, halaman. 131-132)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Allâh Azza wa Jalla melarang perbuatan mencela terhadap sesembahan
kaum kafir, meskipun merupakan sesuatu yang mengandung kemaslahatan, karena
dapat berdampak munculnya celaan terhadap Allâh dari mereka (kaum kafir)
sebagai tindakan balasan. Dan celaan yang dialamtkan kepada Allâh Azza wa
Jalla termasuk tindakan yang sangat buruk.
[2]. Pada asalnya, menghentakkan kaki ke tanah bagi seorang wanita
diperbolehkan. Akan tetapi, bila menimbulkan mafsadah (bahaya) berupa
isyarat yang berisi pemberitahuan apa yang disembunyikan oleh wanita dalam
kakinya, maka hukum perbuatan ini dilarang. (Penjelasan Syaikh Khâlid bin
‘Abdullâah al-Muslih dalam syarahnya)


JANGAN TERBURU-BURU DAN JANGAN MENUNDA-NUNDA

Allâh Azza wa Jalla memerintahkan agar (kita) memastikan kebenaran sesuatu
dan tidak terburu-buru pada segala hal yang dikhawatirkan dampaknya. Dan
Allâh Azza wa Jalla memerintahkan (kita) untuk bergegas melakukan segala
kebaikan yang dikhawatirkan akan luput

Kaedah ini banyak ditemukan dalam al-Qur’an. Diantara contoh terapan untuk
penggalan kaedah yang pertama yaitu :

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَتَبَيَّنُوا

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan
Allâh, maka telitilah ! [an-Nisâ’/4:94]

Maksudnya, ketika berjibaku dalam peperangan, jika ada orang yang
mengucapkan salam, maka harus dicek kebenarannya, tidak terburu-buru
mengambil kesimpulan bahwa itu hanya tipu muslihat untuk melindungi diri,
lalu orang yang mengucapkans alam itu tetap dibunuh. ini sebuah kekeliruan.

2. Firman Allâh Azza wa Jalla.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ
فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا
فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa
suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan
suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. [al-Hujurât/49:6]

Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla mencela orang-orang yang bergegas
menyebarkan berita-berita besar yang justru dikhawatir akan tersebar. Allâh
Azza wa Jalla berfirman.

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ
وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ
لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun
ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Seandainya mereka menyerahkannya
kepada Rasul dan ulil Amridi antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin
mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan
ulil Amri). [an-Nisâ’/4:83]

Allâh juga berfirman,

بَلْ كَذَّبُوا بِمَا لَمْ يُحِيطُوا بِعِلْمِهِ

“Bahkan yang sebenarnya, mereka mendustakan apa yang mereka belum
mengetahuinya dengan Sempurna [ Yûnus/10:39]

Termasuk dalam kaidah ini yaitu perintah agar memusyarawahkan segala
sesuatu, senantiasa waspada serta tidak mengucapkan sesuatu yang tidak
diketahui dengan pasti. Tentang hal ini, banyak ditemukan ayat-ayat yang
menjelaskannya.

sedangkan diantara contoh terapan untuk potongan kedua dari kaidah diatas
yaitu firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Dan bergegaslah kamu
kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan
bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (Ali Imrân/3:133),
juga firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Maka berlomba-lombalah
kalian dalam kebaikan.” (al-Baqarah/2:148), dan masih banyak lagi ayat-ayat
lain yang senada.

Apa yang Allâh Azza wa Jalla perintahkan kepada para hamba-Nya ini
merupakan kesempurnaan, agar para hamba senantiasa tegar, tidak kehilangan
kesempatan untuk melakukan kebaikan dan senantiasa memastikan sesuatu
karena khawatir akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan atau
membahayakan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allâh bagi
orang-orang yang yakin ?[al-Maidah/5:50]

(Dikutip dari kitab Al-Qawâidul Hisân, Syaikh Abdurrahmân bin Nâshir
as-Sa`di, kaidah ke 43)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Kirim email ke