بسم الله الرجمن الرحيم 

Ikhwah, ana mau tanya seputar zakat emas.

Untuk perhitungan nilai rupiah zakat emas, dasar perhitungannya apakah dari 
nilai beli atau nilai jual dari suatu instansi tertentu (misal PT. Antam)?
Sekarang ini, apabila memakai nilai PT.Antam (yg biasanya dijadikan acuan untuk 
jual beli emas saat ini) untuk harga beli konsumen berbeda beda nilainya, 
tergantung berat gram emas tersebut. Sedangkan harga jual ke produsen (ke PT. 
Antam)  adalah sama tanpa memandang berat gram dari emas tsb.

Mohon penjelasan dan nasehatnya.

 شُكْرًا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا 
IKS

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke