بسم الله الرجمن الرحيم 
Syukron atas jawabannya.

Tambahan pertanyaan:

Yang dimaksud harga dipasaran itu apakah harga beli atau jual atau harga 
diantaranya ketika kita akan membayarkan zakatnya?

 شُكْرًا 
IKS

-----Original Message-----
From: Abu Harits <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 23 Jul 2013 07:47:17 
To: assunnah assunnah<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya : Nilai harga zakat emas<<

From: [email protected]
Date: Tue, 23 Jul 2013 05:04:23 +0000
Ikhwah, ana mau tanya seputar zakat emas.
Untuk perhitungan nilai rupiah zakat emas, dasar perhitungannya apakah dari 
nilai beli atau nilai jual dari suatu instansi tertentu (misal PT. Antam)?
Sekarang ini, apabila memakai nilai PT.Antam (yg biasanya dijadikan acuan untuk 
jual beli emas saat ini) untuk harga beli konsumen berbeda beda nilainya, 
tergantung berat gram emas tersebut. Sedangkan harga jual ke produsen (ke PT. 
Antam) adalah sama tanpa memandang berat gram dari emas tsb.
Mohon penjelasan dan nasehatnya.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

 

1. Yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat emas adalah harga emas pada saat 
membayar zakat, bukan harga pada saat membeli

 

Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami 
perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, tiap 1 gram seharga Rp 100.000,- 
dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000,- 
Atau sebaliknya, pada saat beli, 1 gram emas harganya sebesar Rp. 200.000,- 
sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,- 

 

Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah 
harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli.

 

2. Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan 
untuk memilih satu dari dua cara berikut.

Cara Pertama : Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, 
lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara Kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya 
sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu 
satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas 
seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang 
seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, 
ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang 
berhak menerima zakat.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata: “Aku berpendapat, 
bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam 
bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. 
Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang 
fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau 
menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih 
berguna baginya.[6]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0/cara-menghitung-zakat-mal/

 

Wallahu Ta'ala A'lam

 






                                          

Kirim email ke