From: [email protected] Date: Tue, 23 Jul 2013 05:04:23 +0000 Ikhwah, ana mau tanya seputar zakat emas. Untuk perhitungan nilai rupiah zakat emas, dasar perhitungannya apakah dari nilai beli atau nilai jual dari suatu instansi tertentu (misal PT. Antam)? Sekarang ini, apabila memakai nilai PT.Antam (yg biasanya dijadikan acuan untuk jual beli emas saat ini) untuk harga beli konsumen berbeda beda nilainya, tergantung berat gram emas tersebut. Sedangkan harga jual ke produsen (ke PT. Antam) adalah sama tanpa memandang berat gram dari emas tsb. Mohon penjelasan dan nasehatnya. >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
1. Yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat emas adalah harga emas pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, tiap 1 gram seharga Rp 100.000,- dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000,- Atau sebaliknya, pada saat beli, 1 gram emas harganya sebesar Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,- Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli. 2. Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut. Cara Pertama : Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya. Cara Kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata: “Aku berpendapat, bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.[6] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0/cara-menghitung-zakat-mal/ Wallahu Ta'ala A'lam
