Assalamu'alaikum Ustadz mohon pencerahan apakah boleh kita memanfaatkan uang hasil SHU (Sisa hasiil Usaha) karena keikutsertaan kita dalam sebuah koperasi? dimana usahanya diantaranya kooperasi simpan pinjam..
Bolehkan kita gunakan sendiri untuk selain konsumsi ,misalnya benerin rumah , beli barang peralatan rumah tangga , dll.. Bolehkan kita gunakanuntuk amal jariyah ? Terimakasih ustadz atas pencerahannya Wassalam, FM ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
