Bismilaah

Bunga Di Koperasi Simpan Pinjam

Pertanyaan

Saya berkerja di sebuah koperasi yang salah satu usahanya adalah simpan
pinjam uang, namun dalam meminjamkan uang itu ada jasa/bunga bagi anggota
yang meminjam.

Apakah itu juga termasuk riba? Sebaiknya saya berhenti atau bagaimana
baiknya?

Terima kasih.

Dari: Khairuddin

Jawaban:

*Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du*

Koperasi simpan pinjam yang berjalan di tempat kita, masih menerapkan
transaksi riba. Karena setiap anggota yang meminjam, dipersyaratkan
memberikan bunga beberapa persen dari nilai pinjamannya meskipun sangat
kecil. Dan itu 100% riba, tanpa ragu.

Karena setiap transaksi utang piutang, yang sejatinya adalah transaksi
sosial, sama sekali tidak boleh diubah menjadi transaksi komersial.

Fudhalah bin Ubaid *radhiallahu ‘anhu*, bahwa beliau mengatakan,

كل قرض جر منفعة فهو ربا

“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah
riba.”

Keterangan sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba.
Setiap keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya
riba. Keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan
sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik
*radhiallahu
‘anhu*,

إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله

“*Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang
yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan
berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan
menerimanya*.” (HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat)

Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan,

“*Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi
memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka
janganlah menerimanya, karena itu riba.*” (HR. Bukhari)

Demikian nasihat sahabat, yang menunjukkan semangat mereka dalam
menghindari riba.

Kami yakin, mungkin diantara kita ada yang menyanggah: Mana ada koperasi
yang bersedia memberi utang tanpa keuntungan?

Memang ini bisa jadi sangat memberatkan. Karena itu, jika belum siap dengan
konsekuensi ini, sebaiknya tidak memberanikan diri untuk memberikan
pinjaman.

Secara perhitungan kasar, ini bisa jadi sangat membantu ekonomi anggota.
Dari pada dia menjadi mangsa “Bank Plecit” (bank rentenir – dan semua bank
rentenir), lebih baik keuntungan untuk bersama. Terbukti banyak koperasi
jaya, karena simpan pinjam.

Itulah perhitungan manusia. Standar sukses hanya ada pada yang nampak di
hadapannya. Tentang konsekuensinya, itu urusan belakangan. Tapi tidak
demikian menurut mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Anda bisa
renungkan hadis berikut:

Dari Ibnu Mas’ud *radhiallahu ‘anhu*, Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam*
 bersabda:

ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة

“*Tidak ada seorang pun yang memperbanyak harta dari riba, kecuali
urusannya akan berujung pada kemiskinan*.” (HR. Ibn Majah dan dinilai
shahih oleh al-Albani).

Bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Mereka yang saat ini bekerja
di dunia riba, bisa jadi sekarang bisa tersenyum dan tertawa. Bergembira
menghabiskan jatah rezekinya. Untuk masa penantian menuju ancaman
kehancuran dunia dan akhiratnya. Karena itu, bagi Anda yang bekerja di
koperasi simpan pinjam, ada dua opsi: bebaskan bunga peminjam atau resign.

Solusi yang Bisa Ditawarkan

Koperasi merupakan wujud dari respon kebersamaan anggota. Kita berharap
bisa menjadi salah satu alternatif solusi bagi ekonomi umat. Cukup buang
jauh-jauh sistem simpan pinjam yang menodai kehalalan koperasi. Selanjutnya
anggota bisa berkreasi untuk melakukan model usaha yang lain. Semacam
berjualan atau bisnis lainnya. Selanjutnya, SHU (Sisa Hasil Usaha) bisa
dijadikan tembolok, untuk melayani anggota yang membutuhkan pinjaman TANPA
BUNGA. Insya Allah, bisa menjadi koperasi yang berkah.

*Allahu a’lam*

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina
KonsultasiSyariah.com<http://konsultasisyariah.com/koperasi-simpan-pinjam>
)

Gilroy Ibnu Sardjono

http://bmtbintaro.com/


Pada 24 Juli 2013 12.09, Faida N Mumtazah <[email protected]> menulis:

> **
>
>
> Assalamu'alaikum
>
> Ustadz mohon pencerahan apakah boleh kita memanfaatkan uang hasil SHU
> (Sisa hasiil Usaha) karena keikutsertaan kita dalam sebuah koperasi?
> dimana usahanya diantaranya kooperasi simpan pinjam..
>
> Bolehkan kita gunakan sendiri untuk selain konsumsi ,misalnya benerin
> rumah , beli barang peralatan rumah tangga , dll..
>
> Bolehkan kita gunakanuntuk amal jariyah ?
>
> Terimakasih ustadz atas pencerahannya
>
> Wassalam,
> FM
>  
>

Kirim email ke