Jadi sebaiknya bagaimanakah memanfaatkan uang SHU tersebut?

Terimakasih ustadz


2013/7/24 Arroyyan Gil <[email protected]>

> **
>
>
> Bismilaah
>
> Bunga Di Koperasi Simpan Pinjam
>
> Pertanyaan
>
> Saya berkerja di sebuah koperasi yang salah satu usahanya adalah simpan
> pinjam uang, namun dalam meminjamkan uang itu ada jasa/bunga bagi anggota
> yang meminjam.
>
> Apakah itu juga termasuk riba? Sebaiknya saya berhenti atau bagaimana
> baiknya?
>
> Terima kasih.
>
> Dari: Khairuddin
>
> Jawaban:
>
> *Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du*
>
> Koperasi simpan pinjam yang berjalan di tempat kita, masih menerapkan
> transaksi riba. Karena setiap anggota yang meminjam, dipersyaratkan
> memberikan bunga beberapa persen dari nilai pinjamannya meskipun sangat
> kecil. Dan itu 100% riba, tanpa ragu.
>
> Karena setiap transaksi utang piutang, yang sejatinya adalah transaksi
> sosial, sama sekali tidak boleh diubah menjadi transaksi komersial.
>
> Fudhalah bin Ubaid *radhiallahu ‘anhu*, bahwa beliau mengatakan,
>
> كل قرض جر منفعة فهو ربا
>
> “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah
> riba.”
>
> Keterangan sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba.
> Setiap keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya
> riba. Keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan
> sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik 
> *radhiallahu
> ‘anhu*,
>
> إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
>
> “*Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang
> yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan
> berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan
> menerimanya*.” (HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat)
>
> Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan,
>
> “*Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi
> memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka
> janganlah menerimanya, karena itu riba.*” (HR. Bukhari)
>
> Demikian nasihat sahabat, yang menunjukkan semangat mereka dalam
> menghindari riba.
>
> Kami yakin, mungkin diantara kita ada yang menyanggah: Mana ada koperasi
> yang bersedia memberi utang tanpa keuntungan?
>
> Memang ini bisa jadi sangat memberatkan. Karena itu, jika belum siap
> dengan konsekuensi ini, sebaiknya tidak memberanikan diri untuk memberikan
> pinjaman.
>
> Secara perhitungan kasar, ini bisa jadi sangat membantu ekonomi anggota.
> Dari pada dia menjadi mangsa “Bank Plecit” (bank rentenir – dan semua bank
> rentenir), lebih baik keuntungan untuk bersama. Terbukti banyak koperasi
> jaya, karena simpan pinjam.
>
> Itulah perhitungan manusia. Standar sukses hanya ada pada yang nampak di
> hadapannya. Tentang konsekuensinya, itu urusan belakangan. Tapi tidak
> demikian menurut mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Anda bisa
> renungkan hadis berikut:
>
> Dari Ibnu Mas’ud *radhiallahu ‘anhu*, Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam*
>  bersabda:
>
> ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة
>
> “*Tidak ada seorang pun yang memperbanyak harta dari riba, kecuali
> urusannya akan berujung pada kemiskinan*.” (HR. Ibn Majah dan dinilai
> shahih oleh al-Albani).
>
> Bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Mereka yang saat ini bekerja
> di dunia riba, bisa jadi sekarang bisa tersenyum dan tertawa. Bergembira
> menghabiskan jatah rezekinya. Untuk masa penantian menuju ancaman
> kehancuran dunia dan akhiratnya. Karena itu, bagi Anda yang bekerja di
> koperasi simpan pinjam, ada dua opsi: bebaskan bunga peminjam atau resign.
>
> Solusi yang Bisa Ditawarkan
>
> Koperasi merupakan wujud dari respon kebersamaan anggota. Kita berharap
> bisa menjadi salah satu alternatif solusi bagi ekonomi umat. Cukup buang
> jauh-jauh sistem simpan pinjam yang menodai kehalalan koperasi. Selanjutnya
> anggota bisa berkreasi untuk melakukan model usaha yang lain. Semacam
> berjualan atau bisnis lainnya. Selanjutnya, SHU (Sisa Hasil Usaha) bisa
> dijadikan tembolok, untuk melayani anggota yang membutuhkan pinjaman TANPA
> BUNGA. Insya Allah, bisa menjadi koperasi yang berkah.
>
> *Allahu a’lam*
>
> Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina 
> KonsultasiSyariah.com<http://konsultasisyariah.com/koperasi-simpan-pinjam>
> )
>
> Gilroy Ibnu Sardjono
>
> http://bmtbintaro.com/
>
>
> Pada 24 Juli 2013 12.09, Faida N Mumtazah [email protected]>menulis:
>
>> **
>>
>>
>> Assalamu'alaikum
>>
>> Ustadz mohon pencerahan apakah boleh kita memanfaatkan uang hasil SHU
>> (Sisa hasiil Usaha) karena keikutsertaan kita dalam sebuah koperasi?
>> dimana usahanya diantaranya kooperasi simpan pinjam..
>>
>> Bolehkan kita gunakan sendiri untuk selain konsumsi ,misalnya benerin
>> rumah , beli barang peralatan rumah tangga , dll..
>>
>> Bolehkan kita gunakanuntuk amal jariyah ?
>>
>> Terimakasih ustadz atas pencerahannya
>>
>> Wassalam,
>> FM
>>
>
>  
>

Kirim email ke