Jadi sebaiknya bagaimanakah memanfaatkan uang SHU tersebut? Terimakasih ustadz
2013/7/24 Arroyyan Gil <[email protected]> > ** > > > Bismilaah > > Bunga Di Koperasi Simpan Pinjam > > Pertanyaan > > Saya berkerja di sebuah koperasi yang salah satu usahanya adalah simpan > pinjam uang, namun dalam meminjamkan uang itu ada jasa/bunga bagi anggota > yang meminjam. > > Apakah itu juga termasuk riba? Sebaiknya saya berhenti atau bagaimana > baiknya? > > Terima kasih. > > Dari: Khairuddin > > Jawaban: > > *Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du* > > Koperasi simpan pinjam yang berjalan di tempat kita, masih menerapkan > transaksi riba. Karena setiap anggota yang meminjam, dipersyaratkan > memberikan bunga beberapa persen dari nilai pinjamannya meskipun sangat > kecil. Dan itu 100% riba, tanpa ragu. > > Karena setiap transaksi utang piutang, yang sejatinya adalah transaksi > sosial, sama sekali tidak boleh diubah menjadi transaksi komersial. > > Fudhalah bin Ubaid *radhiallahu ‘anhu*, bahwa beliau mengatakan, > > كل قرض جر منفعة فهو ربا > > “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah > riba.” > > Keterangan sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba. > Setiap keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya > riba. Keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan > sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik > *radhiallahu > ‘anhu*, > > إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله > > “*Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang > yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan > berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan > menerimanya*.” (HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat) > > Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan, > > “*Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi > memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka > janganlah menerimanya, karena itu riba.*” (HR. Bukhari) > > Demikian nasihat sahabat, yang menunjukkan semangat mereka dalam > menghindari riba. > > Kami yakin, mungkin diantara kita ada yang menyanggah: Mana ada koperasi > yang bersedia memberi utang tanpa keuntungan? > > Memang ini bisa jadi sangat memberatkan. Karena itu, jika belum siap > dengan konsekuensi ini, sebaiknya tidak memberanikan diri untuk memberikan > pinjaman. > > Secara perhitungan kasar, ini bisa jadi sangat membantu ekonomi anggota. > Dari pada dia menjadi mangsa “Bank Plecit” (bank rentenir – dan semua bank > rentenir), lebih baik keuntungan untuk bersama. Terbukti banyak koperasi > jaya, karena simpan pinjam. > > Itulah perhitungan manusia. Standar sukses hanya ada pada yang nampak di > hadapannya. Tentang konsekuensinya, itu urusan belakangan. Tapi tidak > demikian menurut mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Anda bisa > renungkan hadis berikut: > > Dari Ibnu Mas’ud *radhiallahu ‘anhu*, Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* > bersabda: > > ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة > > “*Tidak ada seorang pun yang memperbanyak harta dari riba, kecuali > urusannya akan berujung pada kemiskinan*.” (HR. Ibn Majah dan dinilai > shahih oleh al-Albani). > > Bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Mereka yang saat ini bekerja > di dunia riba, bisa jadi sekarang bisa tersenyum dan tertawa. Bergembira > menghabiskan jatah rezekinya. Untuk masa penantian menuju ancaman > kehancuran dunia dan akhiratnya. Karena itu, bagi Anda yang bekerja di > koperasi simpan pinjam, ada dua opsi: bebaskan bunga peminjam atau resign. > > Solusi yang Bisa Ditawarkan > > Koperasi merupakan wujud dari respon kebersamaan anggota. Kita berharap > bisa menjadi salah satu alternatif solusi bagi ekonomi umat. Cukup buang > jauh-jauh sistem simpan pinjam yang menodai kehalalan koperasi. Selanjutnya > anggota bisa berkreasi untuk melakukan model usaha yang lain. Semacam > berjualan atau bisnis lainnya. Selanjutnya, SHU (Sisa Hasil Usaha) bisa > dijadikan tembolok, untuk melayani anggota yang membutuhkan pinjaman TANPA > BUNGA. Insya Allah, bisa menjadi koperasi yang berkah. > > *Allahu a’lam* > > Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina > KonsultasiSyariah.com<http://konsultasisyariah.com/koperasi-simpan-pinjam> > ) > > Gilroy Ibnu Sardjono > > http://bmtbintaro.com/ > > > Pada 24 Juli 2013 12.09, Faida N Mumtazah [email protected]>menulis: > >> ** >> >> >> Assalamu'alaikum >> >> Ustadz mohon pencerahan apakah boleh kita memanfaatkan uang hasil SHU >> (Sisa hasiil Usaha) karena keikutsertaan kita dalam sebuah koperasi? >> dimana usahanya diantaranya kooperasi simpan pinjam.. >> >> Bolehkan kita gunakan sendiri untuk selain konsumsi ,misalnya benerin >> rumah , beli barang peralatan rumah tangga , dll.. >> >> Bolehkan kita gunakanuntuk amal jariyah ? >> >> Terimakasih ustadz atas pencerahannya >> >> Wassalam, >> FM >> > > >
