وعليكم السلام ورحمة الله Insya Allah para ahli waris yg mendapat harta waris ibu teman antum yg dibuatkan akta notaris sudah sesuai dg hukum waris dlm Islam, dimana prosentasinya adalah Ibu mendapat 1/6 harta waris, suami mendapat ¼ harta waris, sedangkan anak2 mendapat sisanya. Untuk pembagiannya bisa dirunut dari ketika Ibu teman antum meninggal (2006) dg nilai harta waris 2 Milyar sbb: 1. Th 2006, ketika ibu teman antum meninggal maka yg mendapat harta waris Ibu= 1/6 = 2/12 = 6/36 x 2M = Rp.333.33 jt Suami = ¼ = 3/12 = 9/36 x 2M = Rp.500 jt Anak laki2 = 2/3 x 7/12 = 14/36 = Rp.777.77 jt Anak perempuan = 1/3 x 7/12 = 7/36 = Rp.388.88 jt 2. Th 2012, ketika ayah teman antum meninggal maka yg mendapat harta waris, Istri = 1/8 = 3/24 x Rp.500 jt = Rp.62.5 jt Anak laki2 = 2/3 x 7/8 = 14/24 x Rp.500 jt = Rp.291.66 jt Anak perempuan = 1/3 x 7/8 = 7/24 x Rp.500 jt = Rp.145.83 jt 3. Th 2013, ketika ibu ibunya teman antum meninggal (tidak disebutkan ahli warisnya siapa aja, apakah ada anaknya yg lain selain ibu teman antum, atau cucunya yg lain selain teman antum dan saudaranya, kalau ada ahli waris yg lain mohon diinfokan) maka saat ini kta anggap ahli warisnya teman antum dan saudaranya, sehingga pembagian warisnya sbb: Cucu laki2 = 2/3 x Rp.333.33 jt = Rp.222.22 jt Cucu Perempuan =1/3 x Rp.333.33 jt = Rp 111.11 Jt Kesimpulan sementara dari harta waris ibut teman antum yg meninggal th 2006, sbb: Anak laki2 mendapat Rp.777.77 jt + Rp.291.66 jt + Rp.222.22 jt = Rp.1.291,65 jt Anak perempuan mendapat Rp.388.88 jt + Rp.145.83 jt + Rp 111.11 Jt = Rp.645,82 jt Istri mendapat Rp.62,5 jt Mungkin ketika membagikannya kalau ada kerabat teman antum yg hadir khususnya saudara2 kandung ibu dan ayah teman antum bisa diberikan sedikit dr harta waris tsb untuk menjaga silaturahim و الله أعلم أبو علية
________________________________ From: abufawwazip <[email protected]> To: [email protected] Sent: Wednesday, July 31, 2013 11:35 AM Subject: [assunnah] Tanya : Pembagian waris Assalamu'alaykum. Afwan sebelumnya ana ingin mengajukan pertanyaan terkait pembagian warisan. Ana memiliki teman yang sedang bingung dalam pembagian warisan. Begini ceritanya ustadz.Pada tahun 2006 ibu teman ana ini meninggal dengan meninggalkan seorang suami, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, seorang ibu kandung, 2 saudara kandung laki-laki dan 4 saudara kandung perempuan. Akhirnya tahun 2006 mendatangi notaris sampai akhirnya dibuatkan akta notaris dengan pembagian warisan kepada: - ibu kandung, - suami, - anak laki-laki dan - anak perempuan (ana tidak tahu rincian pembagiannya). Kemudian pada akhir tahun 2006 suami tersebut menikah lagi tetapi tidak dikaruniai anak. Pada tahun 2012, suami (ayah teman ana) tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, dan 3 orang saudara kandung laki-laki. Harta dari tahun 2006 sampai meninggal belum sempat terbagi. Beberapa bulan lalu ibu kandung istri (nenek kandung teman ana) meninggal. Saat ini keluarga teman ana tersebut masih bingung bagaimana cara membagi warisan tersebut. Apakah dibagi dulu warisan ibu yang meninggal tahun 2006 sesuai akta notaris kemudian dilanjutkan dengan pembagian warisan ayah yang meninggal tahun 2012 atau bagaimana ustadz. Tahun 2006 belum diketahui harta warisnya sejumlah berapa. Sedangkan Tahun 2012 harta warisan diketahui sebear 2 Milyar. Jazakalloh atas bantuannya.
