afwan,di bawah disebutkan ketika ibu teman antum meninggal masih ada dua 
saudara kandung laki2 dan 4 saudara kandung perempuan maka ketika ibu ibunya 
teman antum meninggal maka bagian warisnya (1/6 dr 2 miliar) jatuh ke anak2nya 
yg masih hidup ketika itu.





________________________________
 From: Mohamad Sidiqi <[email protected]>
To: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Thursday, August 1, 2013 8:18 AM
Subject: Re: [assunnah]>> Tanya : Pembagian waris<<



 
 ÙˆØ¹Ù„يكم السلام ورحمة الله
Insya Allah para ahli waris yg mendapat harta waris ibu
teman antum yg dibuatkan akta notaris sudah sesuai dg hukum waris dlm Islam,
dimana prosentasinya adalah
Ibu mendapat 1/6 harta waris, suami mendapat ¼ harta waris,
sedangkan anak2 mendapat sisanya. Untuk pembagiannya bisa dirunut dari ketika
Ibu teman antum meninggal (2006) dg nilai harta waris 2 Milyar sbb:
 
1.       Th 2006, ketika ibu teman antum
meninggal maka yg mendapat harta waris
             Ibu= 1/6
= 2/12 = 6/36 x 2M = Rp.333.33 jt
             Suami = ¼
= 3/12 = 9/36 x 2M = Rp.500 jt
             Anak laki2
= 2/3 x 7/12 = 14/36 = Rp.777.77 jt
             Anak perempuan = 1/3 x 7/12 = 7/36 = Rp.388.88
jt
 
2.       Th 2012, ketika ayah teman
antum meninggal maka yg mendapat harta waris,
Istri = 1/8 = 3/24 x Rp.500 jt = Rp.62.5 jt
Anak laki2 = 2/3 x 7/8 = 14/24 x Rp.500 jt = Rp.291.66
jt
Anak perempuan = 1/3 x 7/8 = 7/24 x Rp.500 jt = Rp.145.83
jt
 
3.       Th 2013, ketika ibu ibunya teman
antum meninggal (tidak disebutkan ahli warisnya siapa aja, apakah ada anaknya
yg lain selain ibu teman antum, atau cucunya yg lain selain teman antum dan
saudaranya, kalau ada ahli waris yg lain mohon diinfokan) maka saat ini kta
anggap ahli warisnya teman antum dan saudaranya, sehingga pembagian warisnya
sbb:
Cucu laki2 = 2/3 x Rp.333.33 jt  = Rp.222.22 jt
Cucu Perempuan =1/3 x Rp.333.33 jt = Rp 111.11 Jt
 
Kesimpulan sementara dari harta waris ibut teman antum yg
meninggal th 2006, sbb:
Anak laki2 mendapat Rp.777.77 jt + Rp.291.66 jt + Rp.222.22
jt = Rp.1.291,65 jt
Anak perempuan mendapat Rp.388.88 jt + Rp.145.83 jt + Rp
111.11 Jt = Rp.645,82 jt
Istri mendapat Rp.62,5 jt
 
Mungkin ketika membagikannya kalau ada kerabat teman antum
yg hadir khususnya saudara2 kandung ibu dan ayah teman antum bisa diberikan
sedikit dr harta waris tsb untuk menjaga silaturahim
 
و الله أعلم
أبو علية

From: abufawwazip
To: [email protected]
Sent: Wednesday, July 31, 2013 11:35 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Pembagian waris

 
Assalamu'alaykum. Afwan sebelumnya ana ingin mengajukan pertanyaan terkait 
pembagian warisan. Ana memiliki teman yang sedang bingung dalam pembagian 
warisan.

Begini ceritanya ustadz.Pada tahun 2006 ibu teman ana ini meninggal dengan 
meninggalkan seorang suami, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, 
seorang ibu kandung, 2 saudara kandung laki-laki dan 4 saudara kandung 
perempuan. Akhirnya tahun 2006 mendatangi notaris sampai akhirnya dibuatkan 
akta notaris dengan pembagian warisan kepada: - ibu kandung, - suami, - anak 
laki-laki dan - anak perempuan (ana tidak tahu rincian pembagiannya).

Kemudian pada akhir tahun 2006 suami tersebut menikah lagi tetapi tidak 
dikaruniai anak. Pada tahun 2012, suami (ayah teman ana) tersebut meninggal 
dunia dengan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, seorang anak 
perempuan, dan 3 orang saudara kandung laki-laki.

Harta dari tahun 2006 sampai meninggal belum sempat terbagi. Beberapa bulan 
lalu ibu kandung istri (nenek kandung teman ana) meninggal.

Saat ini keluarga teman ana tersebut masih bingung bagaimana cara membagi 
warisan tersebut. Apakah dibagi dulu warisan ibu yang meninggal tahun 2006 
sesuai akta notaris kemudian dilanjutkan dengan pembagian warisan ayah yang 
meninggal tahun 2012 atau bagaimana ustadz. Tahun 2006 belum diketahui harta 
warisnya sejumlah berapa. Sedangkan Tahun 2012 harta warisan diketahui sebear 2 
Milyar. Jazakalloh atas bantuannya.


 

Kirim email ke