KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN YANG BISA TERJADI PADA HARI RAYA
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Atsari
http://almanhaj.or.id/content/1178/slash/0/kemungkaran-kemungkaran-yang-bisa-terjadi-pada-hari-raya/

Ketahuilah wahai saudaraku muslim -semoga Allah memberi taufik kepadaku dan 
kepadamu- sesungguhnya kebahagiaan yang ada pada hari-hari raya kadang-kadang 
membuat manusia lupa atau sengaja melupakan perkara-perkara agama mereka dan 
hukum-hukum yang ada dalam Islam. Sehingga engkau melihat mereka banyak berbuat 
kemaksiatan dan kemungkaran-kemungkaran dalam keadaan mereka menyangka bahwa 
mereka telah berbuat sebaik-baiknya !! Semua inilah yang mendorongku untuk 
menambahkan pembahasan yang bermanfaat ini dalam tulisanku, agar menjadi 
peringatan bagi kaum muslimin dari perkara yang mereka lupakan dan mengingatkan 
mereka atas apa yang mereka telah lalai darinya[1].

Diantara Kemungkaran Itu Adalah :

1.Berhias Dengan Mencukur Jenggot.
Perkara ini banyak dilakukan manusia. Padahal mencukur jenggot merupakan 
perbuatan yang diharamkan dalam agama Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana 
ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih yang berisi perintah untuk 
memanjangkan jenggot agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir yang 
kita diperintah untuk menyelisihi mereka. Selain berkaitan dengan hal itu, 
memanjangkan jenggot termasuk fithrah (bagi laki-laki) yang tidak boleh kita 
rubah. Dalil-dalil tentang keharaman mencukur jenggot terdapat dalam 
kitab-kitab Imam Madzhab yang empat[2] yang telah dikenal.

2. Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram.
Ini merupakan bencana yang banyak menimpa kaum muslimin, tidak ada yang selamat 
darinya kecuali orang yang dirahmati Allah. Perbuatan ini haram berdasarkan 
sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

َلأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ، خَيْرٌ لَهُ مَنْ 
أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

"Artinya : Seseorang ditusukkan jarum besi pada kepalanya adalah lebih baik 
baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" [Hadits Shahih, 
Lihta takhrijnya secara panjang lebar dalam "Juz'u Ittiba' is Sunnah No. 15 
oleh Adl-Dliya Al-Maqdisi -dengan tahqiqku]

Keharaman perbuatan ini diterangkan juga dalam kitab-kitab empat Imam Madzhab 
yang terkenal [Lihat 'Syarhu An Nawawi ala Muslim 13/10, Hasyiyah Ibnu Abidin 
5/235, Aridlah Al-Ahwadzi 7/95 dan Adlwau; Bayan 6/603]

3. Tasyabbuh (Meniru) Orang-Orang Kafir Dan Orang-Orang Barat Dalam Berpakaian 
Dan Mendengarkan Alat-Alat Musik Serta Perbuatan Mungkar Lainnya.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.

مَنْ تَشَبَهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Artinya : Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka" 
[3]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ 
وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ 
يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ يَعْنِي -الْفَقِيرَ- 
لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ وَيَضَعُ 
الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِيْـنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Artinya : Benar-benar akan ada pada umatku beberapa kaum yang mereka 
menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki ,-pent), khamr dan alat-alat musik. 
Dan benar-benar akan turun beberapa kaum menuju kaki gunung untuk melepaskan 
gembalaan mereka sambil beristirahat, kemudian mereka didatangi seorang fasik 
untuk suatu keperluan. Kemudian mereka berkata : 'Kembalilah kepada kami 
besok!' Lalu Allah membinasakan dan menimpakan gunung itu pada mereka dan 
sebagian mereka dirubah oleh Allah menjadi kera-kera dan babi-bai hingg hari 
kiamat" [4]

4. Masuk Dan Bercengkerama Dengan Wanita-Wanita Yang Bukan Mahram.
Hal ini dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabda beliau.

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: 
يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: اَلْحَمْوُ الْمَوْتُ

"Artinya : Hati-hatilah kalian masuk untuk menemui para wanita". Maka berkata 
salah seorang pria Anshar : "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang 
Al-Hamwu" Beliau berkata : "Al-Hamwu adalah maut" [Hadits Riwayat Bukhari 5232, 
Muslim 2172 dari 'Uqbah bin Amir]

Al- Allamah Az-Zamakhsyari berkata dalam menerangkan "Al-Hamwu"
"Al-Hamwu bentuk jamaknya adalah Ahmaa' adalah kerabat dekat suami seperti 
ayah[5], saudara laki-laki, pamannya dan selain mereka... Dan sabda beliau : 
"Al-Hamwu adalah maut" maknanya ia dikelilingi oleh kejelekan dan kerusakan 
yang telah mencapai puncaknya sehingga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menyerupakannya dengan maut, karena hal itu merupakan sumber segala bencana dan 
kebinasaan. Yang demikian karena Al-Hamwu lebih berbahaya daripada orang lain 
yang tidak dikenal. Sebab kerabat dekat yang bukan mahram terkadang tidak ada 
kekhawatiran atasnya atau merasa aman terhadap mereka, lain halnya dengan orang 
yang bukan kerabat. Dan bisa jadi pernyataan "Al-Hamwu adalah mau" merupakan 
do'a kejelekan..." ["Al-Faiq fi Gharibil Hadits" 9 1/318, Lihat "An-Nihayah 
1/448, Gharibul Hadits 3/351 dan Syarhus Sunnah 9/26,27]

5. Wanita-Wanita Yang Bertabarruj (Berdandan Memamerkan Kecantikan) Kemudian 
Keluar Ke Pasar-Pasar Atau Tempat Lainnya.
Ini merupakan perbuatan yang diharamkan dalam syari'at Allah. Allah Ta'ala 
berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ 
الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ

"Artinya : Hendaklah mereka (wanita-wanita) tinggal di rumah-rumah mereka dan 
jangan bertabarruj ala jahiliyah dulu dan hendaklah mereka mendirikan shalat 
dan menunaikan zakat" [Al-Ahzab : 33]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ 
كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ، يَضْرِبُوْنَ بِهَا الـنَّاسَ. وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ 
عَارِيَاتٌ، مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ، رُءُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ 
الْمَائِلَةِ. لاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنْ كَانَ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ 
مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا.

"Artinya : Dua golongan manusia termasuk penduduk neraka yang belum pernah aku 
melihatnya : ........ dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, 
berlenggak-lenggok[6], kepala-kepala mereka bagaikan punuk-punuk unta[7]. 
Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau 
suurga dapat tercium dari perjalanan sekian dan sekian" [Hadits ini dikeluarkan 
oleh Muslim dalam "Shahihnya" 2128, 2856 dan 52, Ahmad 2/223 dan 236 dari Abu 
Hurairah]

6. Mengkhususkan Ziarah Kubur Pada Hari Raya : Membagi-bagikan manisan dan 
makanan di pekuburan, duduk di atas kuburan, bercampur baur antara pria dan 
wanita, bergurau dan meratapi orang-orang yang telah meninggal, dan 
kemungkaran-kemungkaran lainnya.[Lihat perincian yang lain tentang bid'ah yang 
dilakukan di kuburan dalam kitab "Ahkamul Janaiz" 258-267 oleh Syaikh kami 
Al-Albani Rahimahullah]

7. Boros Dalam Membelanjakan Harta Yang Tidak Ada Manfaatnya Dan Tidak Ada 
Kebaikan Padanya.

Allah berfirman.

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Artinya : Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai 
orang-orang yang berlebih-lebihan" [Al-An'am : 141]

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ 
الشَّيَاطِينِ 

"Artinya : Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. 
Sesungguhnya orang-orang yang berbuat boros itu adalah saudaranya syaitan" 
[Al-Isra : 26-27]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ 
عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ جَسَدِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ مَالِهِ 
مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا وَضَعَهُ

"Artinya : Tidak akan berpindah kedua kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi 
Rabb-nya hingga ditanya tentang ... dan hartanya dari mana ia perolah dan ke 
mana ia infakkan" [8]

8. Kebanyakan Manusia Meninggalkan Shalat Berjama'ah Di Masjid Tanpa Alasan 
Syar'i Atau Mengerjakan Shalat Ied Tetapi Tidak Shalat Lima Waktu. Demi Allah, 
Sesungguhnya Ini Adalah Salah Satu Bencana Yang Amat Besar.

9. Berdatangannya Sebagian Besar Orang-Orang Awam Ke Kuburan Setelah Fajar Hari 
Raya ; Mereka meninggalkan shalat Ied, dirancukan dengan bid'ah mengkhususkan 
ziarah kubur pada hari raya. [Al-Madkhal 1/286 oleh Ibnu Hajj, Al-Ibda hal.135 
oleh Ali Mahfudh dan Sunnanul Iedain hal.39 oleh Al-Syauqani]

Sebagian mereka meletakkan pada kuburan itu pelepah kurma[9] dan 
ranting-ranting pohon !!

Semua ini tidak ada asalnya dalam sunnah.

10, Tidak Adanya Kasih Sayang Terhadap Fakir Miskin.
Sehingga anak-anak orang kaya memperlihatkan kebahagiaan dan kegembiraan dengan 
bebagai jenis makanan yang mereka pamerkan di hadapan orang-orang fakir dan 
anak-anak mereka tanpa perasaan kasihan atau keinginan untuk membantu dan 
merasa bertanggung jawab. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda.

لاَيُوْ مِن احد كُمْ حتَّى يحبُ لأخيه ما بحب لنفْسه

"Artinya : Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk 
saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya" [Hadits Riwayat Bukhari 13 dan 
Muslim 45, An-Nasa'i 8/115 dan Al-Baghawi 3474 meriwayatkan dengan tambahan ; 
"dari kebaikan" dan isnadnya Shahih]

11. Bid'ah-bid'ah yang dilakukan oleh kebanyakan orang yang dianggap syaikh 
dengan pengakuan bertaqqarub kepada Allah Ta'ala, padahal tidak ada asalnya 
sama sekali dalam agama Allah.

Bid'ah itu banyak sekali[10]. Aku hanya menyebutkan satu saja di antaranya, 
yaitu kebanyakan para khatib dan pemberi nasehat menyerukan untuk menghidupkan 
malam hari Id (dengan ibadah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Tidak 
hanya sebatas itu yang mereka perbuat, bahkan mereka menyandarkan hadits palsu 
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu hadits yang berbunyi.

مَنْ أَحْيَا لَيْلَةَ الْفِطْرِ، وَلَيْلَةَ اْلأَضْحَى، لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ، 
يَوْمَ تَمُوْتُ الْقُلُوْبُ

"Artinya : Barangsiapa yang menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha maka 
hatinya tidak akan mati pada hari yang semua hati akan mati" [Hadits ini palsu 
(maudlu'), diterangkan oleh ustazd kami Al-Albani dalam "Silsilah Al-Ahadits 
Adl-Dlaifah" 520-521]

Hadits ini tidak boleh sama sekali disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[Disalin dari Kitab Ahkaamu Al-Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi 
Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul 
Hamid, Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_______
Footnote.
[1]. Kemungkinan-kemungkinan yang disebutkan secara umum dilakukan pada waktu 
haru raya ataupun di luar hari raya, akan tetapi kemungkaran itu lebih besar 
dan bertambah dilakukan pada hari-hari raya.
[2]. Lihat Fathul Bari 10/351, Al-Ikhtiyar Al-Ilmiyah 6, Al-Muhalla 2/220, 
Ghidza'ul Albab 1/376 dan selainnya. Al-Akh Syaikh Muhammad bin Ismail telah 
meneliti dalam kitabnya "Adillah Tahrim Halqil Lihyah" hadits-hadits yang ada 
dalam masalah ini, kemudian ia menyebutkan penjelasan ulama tentangnya, dan 
juga nukilan-nukilan dari kitab-kitab madzhab yang jadi sandaran. Lihatlah 
kitab yang berharga itu. dan lihat juga "Majallah Al-Azhar" 7/328. Aku telah 
menulis risalah berjudul "Hukum Ad-Dien Fil Lihyah wat tadkhin" -Alhamdulillah- 
Kitab itu telah dicetak beberapa kali.
[3]. Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad 2/50 dan 92 dari Ibnu Umar dan isnadnya 
Hasan. Diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dalam Musykil Al Atsar 1/88 dari Hassan 
bin Athiyah, Abu Nu'aim dalam Akhbar Ashbahan 1/129 dari Anas, meskipun ada 
pembicaraan padanya, tetapi dengan jalan-jalan tadi, hadits ini derajatnya 
Shahih, insya Allah.
[4]. Hadits Riwayat Bukhari 5590 secara muallaq dan bersambung menurut Abu Daud 
4039, Al-Baihaqi 10/221 dan selainnya. berkata Al-Hafidzh dalam Hadyu As-Sari 
59 : Al-Hasan bin Sufyan menyambungnya dalam Musnadnya, dan Al-Isma'ili, 
Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Abu Nua'im dari empat jalan, dan Ibnu Hibban dalam 
Shahihnya dan selain mereka. Aku katakan : Dalam hadits ini ada lafadh-lafadh 
yang asing, aku akan menjelaskannya dengan berurutan.
[5]. Dia dikecualikan berdasarkan nash Al-Qur'anul Karim, lihat "Al-Mughni" 
6/570
[6]. Menyimpang dari taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan keharusan mereka 
untuk menjaga kemaluan, "An-Nihayah" 4/382
[7]. Berkata Al-Qadli 'Iyadh dalam Masyariqul Anwar 1/79 : Al-Bukht adalah unta 
yang gemuk yang memiliki dua punuk. Maknanya -wallahu a'lam- wanita-wanita itu 
menggelung rambut mereka hingga kelihatan besar dan tidak menundukkan pandangan 
mata mereka.
[8]. Hadits Riwayat Tirmidzi 2416, Al-Khatib dalam Tarikh-nya 12/440 dari Ibnu 
Mas'ud, padanya ada kelemahan. Akan tetapi ada pendukungnya dari Abi Zur'ah di 
sisi Ad-Darimi Dzail Tarikh Baghdad 2/163. Dan dari Mu'adz di sisi Al-Khatib 
11/441. Maka hadits ini Hasan.
[9]. Lihat Ahkamul Jazaiz hal. 253, Ma'alimus Sunan 1/27 dan ta'liq Syaikh 
Ahmad Syakir atas Sunan Tirmidzi 1/103
[10]. Lihat beberapa di antaranya dalam kitab A'yadul Islam 58 pasal Bida'ul 
Iedain
                                          

Kirim email ke