Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh.. Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. Adapun pertanyaannya sbg berikut:
1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah. 2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan? 3. Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
