Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini.
Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari
tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi
kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi
hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang
mengandung unsur riba.
Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun
yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank
syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah
menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb.
maka bank akan beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem
kredit).. Ana bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi
hasilnya kan bukan hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk
yang operasi berskala nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap
saja tidak dapat ana nikmati sendiri. Jawabnya, itu tidak masalah
karena katanya menurut seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting
adalah *akad *kita. Kalau akad kita sudah benar, lurus, maka tidak
mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang kita peroleh.
Pertanyaan ana, apakah benar demikian?
Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang
berilmu lainnya.
Jazakallohu khairan,