Bapak dan Ibu Yth,
Mohon maaf menambahkan pertanyaan yg dibawah, ada hadist yang menyebutkan bahwa 
"Allah mengharamkan 2 aqad dalam sekali aqad atau transaksi" sehingga ini juga 
menjadikan dasar kenapa uang bagi hasil di bank syariah tidak bisa kita 
nikmati, karena pada saat menabung kita melakukan 2 aqad:1. aqadnya  menyimpan 
uang. 2 aqab mudhorobah (uang kita diputar oleh bank dan kita dapat bagi 
hasil), ini menurut info yg ana terima bertentangan dengan hadist ttg haromnya 
2 aqad tadi. Sehingga bila menabung dibank kita harus pilih satu aqad , kalau 
kita pilih aqad yang menyimpan maka bagi hasil tdk bisa kita nikmati.
Pertanyaan ana apakah penjelasan seperti ini shohih? Jazakallah khoir

Anang 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: iskandar <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 16 Aug 2013 14:52:44 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini. 
Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari 
tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi 
kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi 
hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang 
mengandung unsur riba.

Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun 
yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank 
syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah 
menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. 
maka bank akan beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem 
kredit)..  Ana bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi 
hasilnya kan bukan hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk 
yang operasi berskala nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap 
saja tidak dapat ana nikmati sendiri.  Jawabnya, itu tidak masalah 
karena katanya menurut seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting 
adalah *akad *kita. Kalau akad kita sudah benar, lurus, maka tidak 
mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang kita peroleh.

Pertanyaan ana, apakah benar demikian?

Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang 
berilmu lainnya.

Jazakallohu khairan,



Kirim email ke