Bapak dan Ibu Yth, Mohon maaf menambahkan pertanyaan yg dibawah, ada hadist yang menyebutkan bahwa "Allah mengharamkan 2 aqad dalam sekali aqad atau transaksi" sehingga ini juga menjadikan dasar kenapa uang bagi hasil di bank syariah tidak bisa kita nikmati, karena pada saat menabung kita melakukan 2 aqad:1. aqadnya menyimpan uang. 2 aqab mudhorobah (uang kita diputar oleh bank dan kita dapat bagi hasil), ini menurut info yg ana terima bertentangan dengan hadist ttg haromnya 2 aqad tadi. Sehingga bila menabung dibank kita harus pilih satu aqad , kalau kita pilih aqad yang menyimpan maka bagi hasil tdk bisa kita nikmati. Pertanyaan ana apakah penjelasan seperti ini shohih? Jazakallah khoir
Anang Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: iskandar <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 16 Aug 2013 14:52:44 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Uang bagi hasil bank syariah Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis ini. Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh dari tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk disalurkan bagi kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang demikian karena bagi hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank ybs yang masih banyak yang mengandung unsur riba. Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan salafiyun yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang sebuah bank syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang dikelolanya sudah menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau orang mau kredit motor dsb. maka bank akan beli kemudian menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit).. Ana bilang, tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi berskala nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja tidak dapat ana nikmati sendiri. Jawabnya, itu tidak masalah karena katanya menurut seorang Ustadz salafi terkenal, yang penting adalah *akad *kita. Kalau akad kita sudah benar, lurus, maka tidak mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang kita peroleh. Pertanyaan ana, apakah benar demikian? Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka yang berilmu lainnya. Jazakallohu khairan,
