Alhamdulillah, jazakallahu khairan atas tanggapan akh Ibnu Sardjono.
Maaf ana bukan ahlul ilmi, tetapi kalau kita kaji lebih teliti, ana
pikir ada perbedaan antara bagi hasil bank dengan akad gadai Rasulullaah
Shallallaahu 'alaihi salam dengan Yahudi tersebut. Dalam akad gadai
tersebut Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam, karena transaksi gadai,
berarti hanya meminjam saja uang dari Yahudi itu dan akan
mengambalikannya - sehingga tidak berarti Rasulullaah Shallallaahu
'alaihi salam memakan riba. Lain halnya dengan bagi hasil bank syariah,
yang oleh bank diperoleh melalui berbagai macam transaksi yang
mengandung riba dan kemudian mereka bagi dengan kita.
O iya, ana lupa menyebutkan bahwa alasan yang diberikan untuk boleh
memakai sendiri uang bagi hasil itu adalah, bahwa kalau akad kita dengan
bank sudah lurus/syar'i tetapi bank memperoleh hasil dari transaksi
riba, maka itu semua tanggung jawab bank, bukan urusan kita.
Barokallahufik,
On 8/17/13 11:21 AM, Arroyyan Gil wrote:
wa 'alaykum salam wa rahmatullaah wa baarakatuh
yang benar adalah yang penting adalah *akad *kita dengan lembaga
keuangan dan lain sebagainya sesuai dengan Hukum Islam. Bahkan jika
kita bertransaksi dengan Yahudi pun boleh asalkan aqadnya Islami.
Dalilnya Rasulullaah Shallallaahu 'alaihi salam menggadaikan baju
perangnya kepada seorang Yahudi (tentu sudah maklum Yahudi gemar
Riba). Wallaahu a'lam.
Baarakallaahu lana wa Lakum
Gilroy Ibnu Sardjono.
<%3C/a>
<%3C/a>
Pada 16 Agustus 2013 14.52, iskandar <%3C/a>[email protected]
<mailto:[email protected]>> menulis:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ana ingat benar bahwa topik ini sudah pernah dibahas di milis
ini. Pemahaman ana adalah bahwa uang bagi hasil yang kita peroleh
dari tabungan di bank syariah pun seharusnya disisihkan untuk
disalurkan bagi kepentingan orang banyak atau fakir miskin. Yang
demikian karena bagi hasil asalnya campur-campur dengan usaha bank
ybs yang masih banyak yang mengandung unsur riba.
Qodarullah ana bertemu dan berbincang dengan seorang ikhwan
salafiyun yang kebetulan memegang jabatan sebagai direktur cabang
sebuah bank syariah dan beliau mengklaim bahwa bank/cabang yang
dikelolanya sudah menerapkan sistim syariah sepenuhnya (kalau
orang mau kredit motor dsb. maka bank akan beli kemudian
menjualnya ke nasabah ybs. dengan sistem kredit).. Ana bilang,
tetapi kalau toh and nabung di bank itu, bagi hasilnya kan bukan
hanya dari cabang tersebut tetapi dari bank induk yang operasi
berskala nasional dan masih banyak berbau riba - jadi tetap saja
tidak dapat ana nikmati sendiri. Jawabnya, itu tidak masalah
karena katanya menurut seorang Ustadz salafi terkenal, yang
penting adalah *akad *kita. Kalau akad kita sudah benar, lurus,
maka tidak mengapa dan kita boleh memakai bagi hasil yang kita
peroleh.
Pertanyaan ana, apakah benar demikian?
Mohon jawaban dari para asatidz pengasuh milis ini dan juga mereka
yang berilmu lainnya.
Jazakallohu khairan,