Bismillaah Program Ta’min Ta’awuni
Program Ta’min Ta’awuni adalah layanan bantuan biaya pengobatan/perawatan yang dikelola oleh Koperasi BMT Bintaro bagi peserta yang memberikan kontribusi Tabarru’. Ta’min Ta’awuni. Majma’ al-Fiqh al-Islami (Divisi Fiqih OKI) No.9 (9/2) 1985. “Harta Haram Mu’amalah Kontemporer” hal. 237. TUJUAN PROGRAM Membantu para peserta jika mengalami sakit/dirawat dan membutuhkan biaya pengobatan/perawatan hingga Rp2.000.000 per peserta dalam periode 3 bulan. PENGELOLA Koperasi BMT Bintaro sebagai pengumpul dana bertindak sebagai wakil bil ujrah (kuasa yang berhak menerima upah) yang bertugas menyajikan laporan keuangan kepada pengawas dan peserta melalui virtual banking sekurang-kurangnya dalam 4 bulan sekali. Seorang ahli di bidang kesehatan diberikan amanah dalam menentukan jumlah bantuan yang diberikan kepada peserta sebagaimana ketentuan yang berlaku. DEWAN PENGAWAS Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi – Ketua Muhammad Dian Ghazali – Anggota wallaahu a'lam [email protected] Pada 25 Agustus 2013 05.49, husni edwar <[email protected]> menulis: > ** > > > Mohon Pencerahannya > > Tentang prinsip asuransi syariah yang diperbolehkan? apakah ada asuransi > syariah diindonesia yang memang menggunakan prinsip syariah yang di > perbolehkan? > Asuransi yang diperlukan diperuntukan untuk kendaraan roda empat, tidak > asuransi jiwa > > Salam > Husni > > >
