From: [email protected] Date: Sun, 25 Aug 2013 06:49:02 +0800
Mohon Pencerahannya Tentang prinsip asuransi syariah yang diperbolehkan? apakah ada asuransi syariah diindonesia yang memang menggunakan prinsip syariah yang di perbolehkan? Asuransi yang diperlukan diperuntukan untuk kendaraan roda empat, tidak asuransi jiwa Salam Husni >>>>>>>>>>>> PERBEDAAN ANTARA ASURANSI TA'AWUN DAN ASURANSI KONVENSIONAL[14] Dari karekteristik diatas dan definisi yang disampaikan para ulama kontemporer tentang asuransi ta'awun dapat dijelaskan perbedaan antara asuransi ini dengan yang konvensional. Diantaranya: 1. Asuransi ta'awun termasuk akad tabarru yang tujuannya murni takaful dan ta'awun (saling tolong-menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah. Sehingga premi dari anggotanya bersifat hibah (tabarru). Ini berbeda dengan asuransi konvensional yang memiliki maksud mencari keuntungan berdasarkan akad al-mu'awwadhah al-ihtimaliyah (bisnis oriented dan bersifat spekulatif). 2. Pemberian ganti rugi atas (pertanggungan) resiko bahaya dalam asuransi ta'awun, diambil dari jumlah premi yang ada di dalam shunduq (simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi, maka adakalanya meminta tambahan dari anggotanya, atau mencukupkan hanya dengan menutupi sebagian kerugian saja. Sehingga tidak ada keharusan menutupi seluruh kerugian yang ada bila anggota tidak sepakat menutupi seluruhnya. Adapun dalam asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung. Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi mengikat diri untuk menanggung semua resiko sendiri tanpa adanya bantuan dari nasabah lainnya. Oleh karena itu, tujuan akadnya ialah mencari keuntungan, namun keuntungannya tidak bisa untuk kedua belah pihak. Bahkan apabila perusahaan asuransi tersebut memperoleh keuntungan, maka nasabah (tertanggung) merugi. Begitu pula sebaliknya, bila nasabah (tertanggung) memperoleh keuntungan, maka perusahaan (pihak penanggung) itulah yang merugi. Yang demikian ini termasuk dalam kategori memakan harta dengan cara batil, karena keuntungan yang diperoleh oleh salah satu pihak berada di atas kerugian pihak lainnya. 3. Dalam asuransi ta'awun, seluruh nasabah tolong-menolong menunaikan ganti rugi yang harus dikeluarkan, dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan dana yang tersedia, dan juga dari peran para anggotanya. Adapun menurut asuransi konvensional, bisa jadi perusahaan asuransi tidak mampu membayar ganti rugi (pertanggungan) kepada nasabahnya apabila melewati batas ukuran (jumlah) yang telah ditetapkan perusahaan untuk dirinya. 4. Asuransi ta'awun tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari selisih premi yang dibayar dari ganti rugi yang dikeluarkan. Bahkan bila ada selisih (sisa) dari pembayaran klaim, maka dikembalikan kepada anggota (tertanggung). Sedangkan dalam perusahaan asuransi konvensional, sisa tersebut menjadi milik perusahaan asuransi (penanggung). 5. Penanggung (al-Mu`ammin) dalam asuransi ta'awun adalah tertanggung (al-Mu`ammin lahu) sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional, penanggung (al-Mu`ammin) adalah pihak luar. 6. Dalam asuransi ta'awun, premi yang dibayarkan tertanggung digunakan untuk kebaikan mereka seluruhnya. Karena tujuan asuransi ta'awun bukan untuk mencari keuntungan, namun dimaksudkan untuk menutupi ganti kerugian dan biaya operasinol perusahaan asuransi saja. Sedangkan dalam asuransi konvensional, premi tersebut digunakan untuk kemaslahatan perusahaan dan mendapatkan keuntungan. Karena tujuan dari usaha asuransi ini untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari pembayaran premi para nasabahnya. 7. Asuransi ta'awun terbebas dari riba, spekulasi, dan perjudian serta gharar yang terlarang. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2590/slash/0/perbedaan-antara-asuransi-taawun-dan-asuransi-konvensional/ Wallahu Ta'ala A'lam
