From: [email protected]
Date: Sun, 25 Aug 2013 06:49:02 +0800

Mohon Pencerahannya





Tentang prinsip asuransi syariah yang diperbolehkan? apakah ada asuransi 
syariah diindonesia yang memang menggunakan prinsip syariah yang di perbolehkan?
Asuransi yang diperlukan diperuntukan  untuk kendaraan roda empat, tidak 
asuransi jiwa

Salam
Husni
>>>>>>>>>>>>

PERBEDAAN ANTARA ASURANSI TA'AWUN DAN ASURANSI KONVENSIONAL[14]
Dari karekteristik diatas dan definisi yang disampaikan para ulama kontemporer 
tentang asuransi ta'awun dapat dijelaskan perbedaan antara asuransi ini dengan 
yang konvensional. Diantaranya:

1. Asuransi ta'awun termasuk akad tabarru yang tujuannya murni takaful dan 
ta'awun (saling tolong-menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya 
dan musibah. Sehingga premi dari anggotanya bersifat hibah (tabarru).
Ini berbeda dengan asuransi konvensional yang memiliki maksud mencari 
keuntungan berdasarkan akad al-mu'awwadhah al-ihtimaliyah (bisnis oriented dan 
bersifat spekulatif).

2. Pemberian ganti rugi atas (pertanggungan) resiko bahaya dalam asuransi 
ta'awun, diambil dari jumlah premi yang ada di dalam shunduq (simpanan) 
asuransi. Apabila tidak mencukupi, maka adakalanya meminta tambahan dari 
anggotanya, atau mencukupkan hanya dengan menutupi sebagian kerugian saja. 
Sehingga tidak ada keharusan menutupi seluruh kerugian yang ada bila anggota 
tidak sepakat menutupi seluruhnya.

Adapun dalam asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh 
kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang 
dibayar tertanggung. Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi mengikat diri 
untuk menanggung semua resiko sendiri tanpa adanya bantuan dari nasabah 
lainnya. Oleh karena itu, tujuan akadnya ialah mencari keuntungan, namun 
keuntungannya tidak bisa untuk kedua belah pihak. Bahkan apabila perusahaan 
asuransi tersebut memperoleh keuntungan, maka nasabah (tertanggung) merugi. 
Begitu pula sebaliknya, bila nasabah (tertanggung) memperoleh keuntungan, maka 
perusahaan (pihak penanggung) itulah yang merugi. Yang demikian ini termasuk 
dalam kategori memakan harta dengan cara batil, karena keuntungan yang 
diperoleh oleh salah satu pihak berada di atas kerugian pihak lainnya.

3. Dalam asuransi ta'awun, seluruh nasabah tolong-menolong menunaikan ganti 
rugi yang harus dikeluarkan, dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan dana yang 
tersedia, dan juga dari peran para anggotanya.

Adapun menurut asuransi konvensional, bisa jadi perusahaan asuransi tidak mampu 
membayar ganti rugi (pertanggungan) kepada nasabahnya apabila melewati batas 
ukuran (jumlah) yang telah ditetapkan perusahaan untuk dirinya.

4. Asuransi ta'awun tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari selisih 
premi yang dibayar dari ganti rugi yang dikeluarkan. Bahkan bila ada selisih 
(sisa) dari pembayaran klaim, maka dikembalikan kepada anggota (tertanggung). 
Sedangkan dalam perusahaan asuransi konvensional, sisa tersebut menjadi milik 
perusahaan asuransi (penanggung).

5. Penanggung (al-Mu`ammin) dalam asuransi ta'awun adalah tertanggung 
(al-Mu`ammin lahu) sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional, penanggung 
(al-Mu`ammin) adalah pihak luar.

6. Dalam asuransi ta'awun, premi yang dibayarkan tertanggung digunakan untuk 
kebaikan mereka seluruhnya. Karena tujuan asuransi ta'awun bukan untuk mencari 
keuntungan, namun dimaksudkan untuk menutupi ganti kerugian dan biaya 
operasinol perusahaan asuransi saja.

Sedangkan dalam asuransi konvensional, premi tersebut digunakan untuk 
kemaslahatan perusahaan dan mendapatkan keuntungan. Karena tujuan dari usaha 
asuransi ini untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari pembayaran 
premi para nasabahnya.

7. Asuransi ta'awun terbebas dari riba, spekulasi, dan perjudian serta gharar 
yang terlarang.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2590/slash/0/perbedaan-antara-asuransi-taawun-dan-asuransi-konvensional/

Wallahu Ta'ala A'lam








                                          

Kirim email ke