Mom Dona, Hukum di Indonesia mengatur, bila seorang perempuan telah menikah maka dia berada dibawah kekuasaan suaminya. dan apapun tindakan hukum yg dilakukan harus atas persetujuan suami. alias si istri tidak cakap dalam hukum. kepada NPWP, sbenarnya bukan Patrilineal, tapi bersifat kepada lebih simple saja. mungkin karena mengacu kepada hukum perkawinan di indonesia yg menganut percampuran harta secara bulat. ketika perempuan dan laki2 memutuskan untuk menikah. baik itu menikah untuk pertama kalinya kedua kalinya dan seterusnya. maka bercampulah harta suami dan istri seketika itu juga secara bulat kecuali telah dibuatkan perjanjian kawin sebelum menikah, yg isinya mengatur pemisahan harta selama perrkawinan berlangsung. di negara lain, seperti belanda untuk perkawinan kedua dan seterusnya maka harus dibuatkan janji kawin untuk melindungi anak terhadap harta ayah/ibu kandungnya dari ayah/ibu baru. kepemilikan double npwp sih sah2 saja, pa lagi untuk yg istrinya bekerja atau punya usaha sendiri. sedangkan untuk FTM yg tidak punya penghasilan alias penghasilannya murni dari suami, yaa buat apa punya npwp juga? tiap bulan harus melapor ke kantor pajak, dengan nihil nihil nihil, bukannya lebih baik ga usah ribet?
regards, mega