Mom Dona,
Hukum di Indonesia mengatur, bila seorang perempuan telah menikah maka dia
berada dibawah kekuasaan suaminya. dan apapun tindakan hukum yg dilakukan
harus atas persetujuan suami. alias si istri tidak cakap dalam hukum.
kepada NPWP, sbenarnya bukan Patrilineal, tapi bersifat kepada lebih simple
saja. mungkin karena mengacu kepada hukum perkawinan di indonesia yg
menganut percampuran harta secara bulat. ketika perempuan dan laki2
memutuskan untuk menikah. baik itu menikah untuk pertama kalinya kedua
kalinya dan seterusnya. maka bercampulah harta suami dan istri seketika itu
juga secara bulat  kecuali telah dibuatkan  perjanjian kawin sebelum
menikah, yg  isinya mengatur pemisahan harta selama perrkawinan berlangsung.
di negara lain, seperti belanda untuk perkawinan kedua dan seterusnya maka
harus dibuatkan janji kawin untuk melindungi anak terhadap harta ayah/ibu
kandungnya dari ayah/ibu baru.
kepemilikan double npwp sih sah2 saja, pa lagi untuk yg istrinya bekerja
atau punya usaha sendiri. sedangkan untuk FTM yg tidak punya penghasilan
alias penghasilannya murni dari suami, yaa buat apa punya npwp juga? tiap
bulan harus melapor ke kantor pajak, dengan nihil nihil nihil, bukannya
lebih baik ga usah ribet?

regards,
mega

Kirim email ke