Sperti yg sudah saya baca...
pembetulan bisa dilakukan untuk thn pajak sebelum thn 2007 artinya masa 
kadaluwarsa pajak ya 10 thn sblm thn 2007
batas perbaikan smp dengan akhir desember 2008 ini
- PPN tidak termasuk di dalamnya
semoga membantu bro....

Tedi Setiadi wrote:
>
> Sorry OOT, mgk ada Bro&Sis yg bs bantu.
> Smpt baca tg sunset policy dari Dirjen Pajak yg al. bs memperbaiki 
> DATA KEKAYAAN yg blm masuk/salah di SPT yg lalu.
> Pertanyaan:
> 1. Perbaikan ini bs ampe brp tahun ke belakang?
> 2. Batas memperbaiki utk Sunset policy ini sampai kapan?
>
> Semoga ngga ribet, soalnya ogut terdaftar di Kntr Pelayanan Pajak 
> Bandung smtr ogut sendiri ada di jkt.
>
> Thanks:-)
> Tedi#141
>
> ::BCA::
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
> ------------------------------------------------------------------------
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG. 
> Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.9.9/1808 - Release Date: 23/11/2008 
> 18:59
>   

Kirim email ke