Mau nanya dong. Saya kerja di satu institusi tapi dengan dua sistem penggajian yang berbeda (PNS dan non-PNS). Yang pertama kena pajak 15%, yang kedua kena 35%. Problemnya saya tidak dapat minta bukti potong pajak yang pertama. Orangnya ngeles terus kalau dimintai bukti potong pajak. Yang kedua, rapih, dan selalu dikasih form bukti potong pajak. Semua pajak sudah dipotong langsung oleh institusi dimana saya bekerja. Problemnya, saya mau setor SPT tapi bukti nggak lengkap, alias kantor pertama nggak mau (enggan) kasih bukti potong pajak. Jawabannya kalau didesak biasanya, udah bawa sini saja formnya, paling isinya juga NIL; yang lain juga gitu. Gimana solusinya? Mau taat saja kok susah. Thanks, prens.
Aji
