cuba bantu ya om aji
1. setau saya, menurut peraturan Mentri Keuangan ,
Pegawai Negeri Sipil, ABRI & POLRI yang golongannya
setingkat golongan 2, Pajak Penghasilannya di tanggung oleh NEGARA.
& atau Penghasilannya di ambil dr APBN & APBD di tanggung oleh NEGARA.
2. harus diminta dr kantor pertama, sbab Kepala Bagian Keuangannya adalah
Bendaharawan Negara, dan dia harus membuat SPT tahunan pph psl 21 (pajak
penghasilan)
form nya 1721 A1, walaupun hasilnya nihil.
(kalu dia nga buat, jangan2 dia tdk menyetorkhan pajak penghasilan satu
dept. ke kas negara tuchh,
(jangan2 di kurupsi lagi) laporin aja ke Depkeu atawa ke KPK skalian, in
case kalu dia bandel lhoooo....)
smoga membantu yaaa
________________________________
From: Aji Hermawan <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, November 24, 2008 12:45:28 PM
Subject: Re: [baleno] Re: OOT: Tanya Sunset Policy Pajak
Mau nanya dong. Saya kerja di satu institusi tapi dengan dua sistem
penggajian yang berbeda (PNS dan non-PNS). Yang pertama kena pajak 15%,
yang kedua kena 35%. Problemnya saya tidak dapat minta bukti potong
pajak yang pertama. Orangnya ngeles terus kalau dimintai bukti potong
pajak. Yang kedua, rapih, dan selalu dikasih form bukti potong pajak.
Semua pajak sudah dipotong langsung oleh institusi dimana saya bekerja.
Problemnya, saya mau setor SPT tapi bukti nggak lengkap, alias kantor
pertama nggak mau (enggan) kasih bukti potong pajak. Jawabannya kalau
didesak biasanya, udah bawa sini saja formnya, paling isinya juga NIL;
yang lain juga gitu. Gimana solusinya? Mau taat saja kok susah.
Thanks, prens.
Aji
[Non-text portions of this message have been removed]