Om Dicky,
Barusan cari2, ketemunya yang ini. Mudah2an membantu.

moeha
375

FYI

http://www.kompas.co.id/ver1/Metropolitan/0702/14/072109.htm



Rabu, 14 Februari 2007 - 07:21 wib

Pemilik STNK Pertama dan Terakhir Korban Banjir...

KORBAN banjir menyimpan banyak derita. Setelah bersih-bersih rumah,
membawa barang elektronik dan kendaraan bermotor ke bengkel, mereka
masih harus direpotkan mengurus sejumlah surat penting yang terendam
banjir.

Meski belum banyak, belakangan hari ini warga korban banjir mulai
muncul di Kantor Adiministasi Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat)
Tangerang. Umumnya, mereka baru tanya sana-sini seputar mengurus
surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaaraan
bermotor (BPKB)

Amrizal, warga Serpong, Tangerang, mengaku hendak mengurus dua
STNK/BKPB sepeda motor miliknya yang rusak akibat direndam banjir.
Saat kejadian, kedua surat penting itu berada di dalam lemari kamar
bersama surat-surat penting lainnya. Di kantor Samsat Tangerang telah
tersedia loket khusus korban banjir.

Saat itu Amrizal mengaku bingung bagaimana dia mesti mengurus
STNK/BKPB yang rusak. Berbagai kesulitan berurusan dengan polisi
melintas di kepalanya. Benarkah korban banjir dipermudah mengurus
surat-surat atau malah kena biaya tambahan?

Di loket khusus korban banjir Amrizal langsung melontarkan pertanyaan
seputar pengurusan STNK dan BPKB yang terendam banjir. Petugas lalu
menanyakan alamat tempat tinggal Amrizal, mungkin setengah menebak
apakah ia korban banjir atau bukan.

Setelah yakin, petugas tersebut meminta Amrizal datang lagi dengan
membawa surat keterangan dari RT/RW disertai materai. Juga surat
keterangan hilang dari polsek setempat, dan KTP asli serta
fotokopinya. Namun Amrizal tampaknya masih bingung dengan penjelasan
tersebut.  Soalnya, salah satu STNK/BPKB sepeda motornya masih atas
nama pemilik lama. Sudah begitu si pemilik pertama juga rumahnya
kebanjiran. "Yang bikin saya bingung, pemilik motor ini pasti juga
sedang bermasalah dengan surat hilang," ujar Amrizal berterus terang.

Kepala Sub Seksi Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Kantor Samsat
Kota Tangerang, AKP M Rosidi mengakui masalah terakhir yang dialami
Amrizal cukup rumit. Namun bukan tanpa jalan keluar.

Pemilik  kendaraan terakhir, kata Rosidi, tinggal meminta pemilik
kendaraan sebelumnya menyediakan surat keterangan dari ketua RT/RW
setempat berkait keabsahan tempat tinggal. "Sisa surat lainnya
disesuaikan dengan si pemegang kendaraan terakhir. Tak ada denda dan
tambahan biaya lainnya kecuali besarnya kewajiban pajak kendaraan
bersangkutan. Atau kami dapat anjurkan untuk sekaligus balik nama,"
terang Rosidi.

Selain Amrizal, hari itu ada dua korban banjir yang menanyakan
persoalan serupa. Mereka masih sekadar bertanya, dan belum membawa
surat lengkap. Duh, repotnya para korban banjir...(celestinus trias
HP)

---------------------------

SYARAT PENGURUSAN STNK/BKPB
STNK
1. Isi formulir pendaftaran
2. Fotokopi KTP (perorangan) NPWP/SIUP/ surat kuasan
   (perusahaan)
3. Laporan kehilangan STNK
4. BPKB asli dan fotokopi (kalau ada) Kalau hilang pakai surat
kehilangan
5. Cek fisik kendaraan
6. Surat keterangan RT/RW bermaterai

BPKB
1. Isi formulir pendaftaran
2. Fotokopi KTP (perorangan) NPWP/SIUP/ surat kuasan
   (perusahaan)
3. Surat keterangan pemohon BKPB hilang/tak diagunkan
4. Iklan kehilangan di media massa
5. STNK asli dan fotokopi (kalau ada) Kalau hilang pakai surat
kehilangan
6. Cek fisik kendaraan
7. Surat keterangan RT/RW bermaterai


Sumber: Warta Kota

2009/10/30 Dicky Widjaja <[email protected]>

>
>
> Dear Om/Tante,
>
> Mohon bantuan infonya untuk BPKB hilang, bagaimana cara
> pengurusannya, brp lama juga biayanya kira-kira
> brp ya ?
>
> Atau kalau teman-teman punya kenalan yang bisa
> membantu pengurusan BPKB hilang/Biro Jasa, saya berterima
> kasih kalau bisa di sharing no telpnya juga.Kebetulan STNK
> mobil nya akan habis tgl
> 15 Des nanti.
>
> Terima kasih banyak,
>
> Dicky
> #BCI-427
> Jakarta
>
> --------------------------------------
> GyaO! - Anime, Dramas, Movies, and Music videos [FREE]
> http://pr.mail.yahoo.co.jp/gyao/
>  
>

Kirim email ke