Om Dicky, Barusan cari2, ketemunya yang ini. Mudah2an membantu. moeha 375
FYI http://www.kompas.co.id/ver1/Metropolitan/0702/14/072109.htm Rabu, 14 Februari 2007 - 07:21 wib Pemilik STNK Pertama dan Terakhir Korban Banjir... KORBAN banjir menyimpan banyak derita. Setelah bersih-bersih rumah, membawa barang elektronik dan kendaraan bermotor ke bengkel, mereka masih harus direpotkan mengurus sejumlah surat penting yang terendam banjir. Meski belum banyak, belakangan hari ini warga korban banjir mulai muncul di Kantor Adiministasi Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Tangerang. Umumnya, mereka baru tanya sana-sini seputar mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaaraan bermotor (BPKB) Amrizal, warga Serpong, Tangerang, mengaku hendak mengurus dua STNK/BKPB sepeda motor miliknya yang rusak akibat direndam banjir. Saat kejadian, kedua surat penting itu berada di dalam lemari kamar bersama surat-surat penting lainnya. Di kantor Samsat Tangerang telah tersedia loket khusus korban banjir. Saat itu Amrizal mengaku bingung bagaimana dia mesti mengurus STNK/BKPB yang rusak. Berbagai kesulitan berurusan dengan polisi melintas di kepalanya. Benarkah korban banjir dipermudah mengurus surat-surat atau malah kena biaya tambahan? Di loket khusus korban banjir Amrizal langsung melontarkan pertanyaan seputar pengurusan STNK dan BPKB yang terendam banjir. Petugas lalu menanyakan alamat tempat tinggal Amrizal, mungkin setengah menebak apakah ia korban banjir atau bukan. Setelah yakin, petugas tersebut meminta Amrizal datang lagi dengan membawa surat keterangan dari RT/RW disertai materai. Juga surat keterangan hilang dari polsek setempat, dan KTP asli serta fotokopinya. Namun Amrizal tampaknya masih bingung dengan penjelasan tersebut. Soalnya, salah satu STNK/BPKB sepeda motornya masih atas nama pemilik lama. Sudah begitu si pemilik pertama juga rumahnya kebanjiran. "Yang bikin saya bingung, pemilik motor ini pasti juga sedang bermasalah dengan surat hilang," ujar Amrizal berterus terang. Kepala Sub Seksi Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Kantor Samsat Kota Tangerang, AKP M Rosidi mengakui masalah terakhir yang dialami Amrizal cukup rumit. Namun bukan tanpa jalan keluar. Pemilik kendaraan terakhir, kata Rosidi, tinggal meminta pemilik kendaraan sebelumnya menyediakan surat keterangan dari ketua RT/RW setempat berkait keabsahan tempat tinggal. "Sisa surat lainnya disesuaikan dengan si pemegang kendaraan terakhir. Tak ada denda dan tambahan biaya lainnya kecuali besarnya kewajiban pajak kendaraan bersangkutan. Atau kami dapat anjurkan untuk sekaligus balik nama," terang Rosidi. Selain Amrizal, hari itu ada dua korban banjir yang menanyakan persoalan serupa. Mereka masih sekadar bertanya, dan belum membawa surat lengkap. Duh, repotnya para korban banjir...(celestinus trias HP) --------------------------- SYARAT PENGURUSAN STNK/BKPB STNK 1. Isi formulir pendaftaran 2. Fotokopi KTP (perorangan) NPWP/SIUP/ surat kuasan (perusahaan) 3. Laporan kehilangan STNK 4. BPKB asli dan fotokopi (kalau ada) Kalau hilang pakai surat kehilangan 5. Cek fisik kendaraan 6. Surat keterangan RT/RW bermaterai BPKB 1. Isi formulir pendaftaran 2. Fotokopi KTP (perorangan) NPWP/SIUP/ surat kuasan (perusahaan) 3. Surat keterangan pemohon BKPB hilang/tak diagunkan 4. Iklan kehilangan di media massa 5. STNK asli dan fotokopi (kalau ada) Kalau hilang pakai surat kehilangan 6. Cek fisik kendaraan 7. Surat keterangan RT/RW bermaterai Sumber: Warta Kota 2009/10/30 Dicky Widjaja <[email protected]> > > > Dear Om/Tante, > > Mohon bantuan infonya untuk BPKB hilang, bagaimana cara > pengurusannya, brp lama juga biayanya kira-kira > brp ya ? > > Atau kalau teman-teman punya kenalan yang bisa > membantu pengurusan BPKB hilang/Biro Jasa, saya berterima > kasih kalau bisa di sharing no telpnya juga.Kebetulan STNK > mobil nya akan habis tgl > 15 Des nanti. > > Terima kasih banyak, > > Dicky > #BCI-427 > Jakarta > > -------------------------------------- > GyaO! - Anime, Dramas, Movies, and Music videos [FREE] > http://pr.mail.yahoo.co.jp/gyao/ > >
