Kemaren di mimin ktm om dicky nihh.. Salam kenal ya om.. Mbl gmn? Uda beres?
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: Dicky Widjaja <[email protected]> Date: Mon, 2 Nov 2009 10:17:47 To: <[email protected]> Subject: Re: [baleno] BPKB Hilang Om Doddy, Om Moeha, cc : All, Thanks a lot. Sangat berguna sekali infonya. Kemaren tanya ke 1717, katanya lama bisa lebih 3 bulan karena syarat2 nya cukup banyak. Btw, dapat info juga ternyata bisa perpanjang STNK tanpa pakai BPKB asli / fotocopy, cukup KTP asli dan STNK asli saja, pakai BPKB Acc namanya dan biayanya 100 rb. Moga2 infonya afdol... :-) Thanks, Dicky #BCI427 --- moeha <[email protected]> wrote: > Om Dicky, > Barusan cari2, ketemunya yang ini. Mudah2an > membantu. > > moeha > 375 > > FYI > > http://www.kompas.co.id/ver1/Metropolitan/0702/14/072109.htm > > > > Rabu, 14 Februari 2007 - 07:21 wib > > Pemilik STNK Pertama dan Terakhir Korban Banjir... > > KORBAN banjir menyimpan banyak derita. Setelah > bersih-bersih rumah, > membawa barang elektronik dan kendaraan bermotor ke > bengkel, mereka > masih harus direpotkan mengurus sejumlah surat > penting yang terendam > banjir. > > Meski belum banyak, belakangan hari ini warga korban > banjir mulai > muncul di Kantor Adiministasi Satuan Manunggal Satu > Atap (Samsat) > Tangerang. Umumnya, mereka baru tanya sana-sini > seputar mengurus > surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik > kendaaraan > bermotor (BPKB) > > Amrizal, warga Serpong, Tangerang, mengaku hendak > mengurus dua > STNK/BKPB sepeda motor miliknya yang rusak akibat > direndam banjir. > Saat kejadian, kedua surat penting itu berada di > dalam lemari kamar > bersama surat-surat penting lainnya. Di kantor > Samsat Tangerang telah > tersedia loket khusus korban banjir. > > Saat itu Amrizal mengaku bingung bagaimana dia mesti > mengurus > STNK/BKPB yang rusak. Berbagai kesulitan berurusan > dengan polisi > melintas di kepalanya. Benarkah korban banjir > dipermudah mengurus > surat-surat atau malah kena biaya tambahan? > > Di loket khusus korban banjir Amrizal langsung > melontarkan pertanyaan > seputar pengurusan STNK dan BPKB yang terendam > banjir. Petugas lalu > menanyakan alamat tempat tinggal Amrizal, mungkin > setengah menebak > apakah ia korban banjir atau bukan. > > Setelah yakin, petugas tersebut meminta Amrizal > datang lagi dengan > membawa surat keterangan dari RT/RW disertai > materai. Juga surat > keterangan hilang dari polsek setempat, dan KTP asli > serta > fotokopinya. Namun Amrizal tampaknya masih bingung > dengan penjelasan > tersebut. Soalnya, salah satu STNK/BPKB sepeda > motornya masih atas > nama pemilik lama. Sudah begitu si pemilik pertama > juga rumahnya > kebanjiran. "Yang bikin saya bingung, pemilik motor > ini pasti juga > sedang bermasalah dengan surat hilang," ujar Amrizal > berterus terang. > > Kepala Sub Seksi Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor > Kantor Samsat > Kota Tangerang, AKP M Rosidi mengakui masalah > terakhir yang dialami > Amrizal cukup rumit. Namun bukan tanpa jalan keluar. > > Pemilik kendaraan terakhir, kata Rosidi, tinggal > meminta pemilik > kendaraan sebelumnya menyediakan surat keterangan > dari ketua RT/RW > setempat berkait keabsahan tempat tinggal. "Sisa > surat lainnya > disesuaikan dengan si pemegang kendaraan terakhir. > Tak ada denda dan > tambahan biaya lainnya kecuali besarnya kewajiban > pajak kendaraan > bersangkutan. Atau kami dapat anjurkan untuk > sekaligus balik nama," > terang Rosidi. > > Selain Amrizal, hari itu ada dua korban banjir yang > menanyakan > persoalan serupa. Mereka masih sekadar bertanya, dan > belum membawa > surat lengkap. Duh, repotnya para korban > banjir...(celestinus trias > HP) > > --------------------------- > > SYARAT PENGURUSAN STNK/BKPB > STNK > 1. Isi formulir pendaftaran > 2. Fotokopi KTP (perorangan) NPWP/SIUP/ surat kuasan > (perusahaan) > 3. Laporan kehilangan STNK > 4. BPKB asli dan fotokopi (kalau ada) Kalau hilang > pakai surat > kehilangan > 5. Cek fisik kendaraan > 6. Surat keterangan RT/RW bermaterai > > BPKB > 1. Isi formulir pendaftaran > 2. Fotokopi KTP (perorangan) NPWP/SIUP/ surat kuasan > (perusahaan) > 3. Surat keterangan pemohon BKPB hilang/tak > diagunkan > 4. Iklan kehilangan di media massa > 5. STNK asli dan fotokopi (kalau ada) Kalau hilang > pakai surat > kehilangan > 6. Cek fisik kendaraan > 7. Surat keterangan RT/RW bermaterai > > > Sumber: Warta Kota > > 2009/10/30 Dicky Widjaja <[email protected]> > > > > > > > Dear Om/Tante, > > > > Mohon bantuan infonya untuk BPKB hilang, bagaimana > cara > > pengurusannya, brp lama juga biayanya kira-kira > > brp ya ? > > > > Atau kalau teman-teman punya kenalan yang bisa > > membantu pengurusan BPKB hilang/Biro Jasa, saya > berterima > > kasih kalau bisa di sharing no telpnya > juga.Kebetulan STNK > > mobil nya akan habis tgl > > 15 Des nanti. > > > > Terima kasih banyak, > > > > Dicky > > #BCI-427 > > Jakarta > > > > -------------------------------------- > > GyaO! - Anime, Dramas, Movies, and Music videos > [FREE] > > http://pr.mail.yahoo.co.jp/gyao/ > > > > > -------------------------------------- GyaO! - Anime, Dramas, Movies, and Music videos [FREE] http://pr.mail.yahoo.co.jp/gyao/
