Om Doddy, Om Moeha,
cc : All,

Thanks a lot. Sangat berguna sekali infonya.
Kemaren tanya ke 1717, katanya lama bisa lebih 
3 bulan karena syarat2 nya cukup banyak.

Btw, dapat info juga ternyata bisa perpanjang STNK tanpa
pakai BPKB asli / fotocopy, cukup KTP asli 
dan STNK asli saja, pakai BPKB Acc namanya dan 
biayanya 100 rb. Moga2 infonya afdol... :-)

Thanks,
Dicky
#BCI427

--- moeha <[email protected]> wrote:

> Om Dicky,
> Barusan cari2, ketemunya yang ini. Mudah2an
> membantu.
> 
> moeha
> 375
> 
> FYI
> 
>
http://www.kompas.co.id/ver1/Metropolitan/0702/14/072109.htm
> 
> 
> 
> Rabu, 14 Februari 2007 - 07:21 wib
> 
> Pemilik STNK Pertama dan Terakhir Korban Banjir...
> 
> KORBAN banjir menyimpan banyak derita. Setelah
> bersih-bersih rumah,
> membawa barang elektronik dan kendaraan bermotor ke
> bengkel, mereka
> masih harus direpotkan mengurus sejumlah surat
> penting yang terendam
> banjir.
> 
> Meski belum banyak, belakangan hari ini warga korban
> banjir mulai
> muncul di Kantor Adiministasi Satuan Manunggal Satu
> Atap (Samsat)
> Tangerang. Umumnya, mereka baru tanya sana-sini
> seputar mengurus
> surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik
> kendaaraan
> bermotor (BPKB)
> 
> Amrizal, warga Serpong, Tangerang, mengaku hendak
> mengurus dua
> STNK/BKPB sepeda motor miliknya yang rusak akibat
> direndam banjir.
> Saat kejadian, kedua surat penting itu berada di
> dalam lemari kamar
> bersama surat-surat penting lainnya. Di kantor
> Samsat Tangerang telah
> tersedia loket khusus korban banjir.
> 
> Saat itu Amrizal mengaku bingung bagaimana dia mesti
> mengurus
> STNK/BKPB yang rusak. Berbagai kesulitan berurusan
> dengan polisi
> melintas di kepalanya. Benarkah korban banjir
> dipermudah mengurus
> surat-surat atau malah kena biaya tambahan?
> 
> Di loket khusus korban banjir Amrizal langsung
> melontarkan pertanyaan
> seputar pengurusan STNK dan BPKB yang terendam
> banjir. Petugas lalu
> menanyakan alamat tempat tinggal Amrizal, mungkin
> setengah menebak
> apakah ia korban banjir atau bukan.
> 
> Setelah yakin, petugas tersebut meminta Amrizal
> datang lagi dengan
> membawa surat keterangan dari RT/RW disertai
> materai. Juga surat
> keterangan hilang dari polsek setempat, dan KTP asli
> serta
> fotokopinya. Namun Amrizal tampaknya masih bingung
> dengan penjelasan
> tersebut.  Soalnya, salah satu STNK/BPKB sepeda
> motornya masih atas
> nama pemilik lama. Sudah begitu si pemilik pertama
> juga rumahnya
> kebanjiran. "Yang bikin saya bingung, pemilik motor
> ini pasti juga
> sedang bermasalah dengan surat hilang," ujar Amrizal
> berterus terang.
> 
> Kepala Sub Seksi Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor
> Kantor Samsat
> Kota Tangerang, AKP M Rosidi mengakui masalah
> terakhir yang dialami
> Amrizal cukup rumit. Namun bukan tanpa jalan keluar.
> 
> Pemilik  kendaraan terakhir, kata Rosidi, tinggal
> meminta pemilik
> kendaraan sebelumnya menyediakan surat keterangan
> dari ketua RT/RW
> setempat berkait keabsahan tempat tinggal. "Sisa
> surat lainnya
> disesuaikan dengan si pemegang kendaraan terakhir.
> Tak ada denda dan
> tambahan biaya lainnya kecuali besarnya kewajiban
> pajak kendaraan
> bersangkutan. Atau kami dapat anjurkan untuk
> sekaligus balik nama,"
> terang Rosidi.
> 
> Selain Amrizal, hari itu ada dua korban banjir yang
> menanyakan
> persoalan serupa. Mereka masih sekadar bertanya, dan
> belum membawa
> surat lengkap. Duh, repotnya para korban
> banjir...(celestinus trias
> HP)
> 
> ---------------------------
> 
> SYARAT PENGURUSAN STNK/BKPB
> STNK
> 1. Isi formulir pendaftaran
> 2. Fotokopi KTP (perorangan) NPWP/SIUP/ surat kuasan
>    (perusahaan)
> 3. Laporan kehilangan STNK
> 4. BPKB asli dan fotokopi (kalau ada) Kalau hilang
> pakai surat
> kehilangan
> 5. Cek fisik kendaraan
> 6. Surat keterangan RT/RW bermaterai
> 
> BPKB
> 1. Isi formulir pendaftaran
> 2. Fotokopi KTP (perorangan) NPWP/SIUP/ surat kuasan
>    (perusahaan)
> 3. Surat keterangan pemohon BKPB hilang/tak
> diagunkan
> 4. Iklan kehilangan di media massa
> 5. STNK asli dan fotokopi (kalau ada) Kalau hilang
> pakai surat
> kehilangan
> 6. Cek fisik kendaraan
> 7. Surat keterangan RT/RW bermaterai
> 
> 
> Sumber: Warta Kota
> 
> 2009/10/30 Dicky Widjaja <[email protected]>
> 
> >
> >
> > Dear Om/Tante,
> >
> > Mohon bantuan infonya untuk BPKB hilang, bagaimana
> cara
> > pengurusannya, brp lama juga biayanya kira-kira
> > brp ya ?
> >
> > Atau kalau teman-teman punya kenalan yang bisa
> > membantu pengurusan BPKB hilang/Biro Jasa, saya
> berterima
> > kasih kalau bisa di sharing no telpnya
> juga.Kebetulan STNK
> > mobil nya akan habis tgl
> > 15 Des nanti.
> >
> > Terima kasih banyak,
> >
> > Dicky
> > #BCI-427
> > Jakarta
> >
> > --------------------------------------
> > GyaO! - Anime, Dramas, Movies, and Music videos
> [FREE]
> > http://pr.mail.yahoo.co.jp/gyao/
> >  
> >
> 


--------------------------------------
GyaO! - Anime, Dramas, Movies, and Music videos [FREE]
http://pr.mail.yahoo.co.jp/gyao/

Kirim email ke