|
Teman-teman di milis LP3B dimanapun berada,
Perjuangan menolak PLTGU di Pemaron tak hendak surut
selangkahpun, sekalipun Bupati Buleleng telah meletakkan batu pertama di lokasi.
Kita memiliki alasan-alasan yang jelas mengapa kita tolak PLTGU tersebut untuk
ditempatkan di Pemaron.
Selama ini, sejak milis ini dibuka, penolakan masyarakat lokal
disana ternyata mendapat simpati dari teman-teman. Dinamika ini tetap hidup
sampai detik ini. Maka guna lebih memperkuat dukungan kita kepada masyarakat
lokal yang menolak PLTGU tersebut, kami mintakan dukungan anda, dalam bentuk
membubuhkan nama, sebagai penandatangan dari surat pernyataan dibawah
ini.
Jika anda setuju dengan pernyataan dibawah ini, kami mohon
berkenan kiranya menambah daftar nama dibawahnya. Atau bisa juga daftarkan ke
email saya ini:[EMAIL PROTECTED] atau lewat sms ke hp saya:
08123640629.
Salam Perjuangan
Gde Wisnaya Wisna
KAMI MENOLAK PEMBANGUNAN PLTGU DI PEMARON Sebagaimana diketahui, bahwa dalam upaya menambah pasokan listrik untuk Bali, PT. PLN melalui anak perusahaannya yaitu PT. Indonesia Power, sejak 2 tahun yang lalu (Desember th. 2000) selalu berusaha untuk membangun PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) di Desa Pemaron, Kabupaten Buleleng. Sejak awal diperkenalkannya rencana pembangunan proyek ini, masyarakat setempat bersama-sama komponen pariwisata disana telah menyatakan menolak rencana pembangunan PLTGU tersebut di lokasi Pemaron. Namun pihak PT.PLN dan PT. Indonesia Power tetap bersikukuh untuk meneruskan rencana tersebut, sehingga sampai kini timbullah suasana pro dan kontra terhadap rencana pembangunan ini. Dalam kaitan ini, sikap DPRD Buleleng telah jelas menolak PLTGU di Pemaron seperti tercantum dalam Surat Pernyataan Sikap Ketua DPRD Kab. Buleleng tanggal 9 Oktober 2001 dan dipertegas lagi dengan Surat Ketua DPRD Buleleng tertanggal 29 Agustus 2002. Sementara itu dengan surat tertanggal, 7 Februari 2003 DPRD Propinsi Bali telah menyarankan kepada Gubernur Bali untuk merumuskan kembali pembangunan PLTGU Pemaron. Tapi sangat disayangkan pada tanggal 14 Maret 2003 peletakan batu pertama pembangunan PLTGU Pemaron tetap diresmikan Bupati Buleleng. Peristiwa ini ramai diberitakan oleh media massa, sebab peresmian ini disertai dengan adanya penolakan secara damai oleh masyarakat setempat, tetapi disertai pula adanya dukungan oleh masyarakat dari luar lokasi ( yang tidak langsung terkena dampak keputusan pembangunan proyek ini ), yang nyaris menimbulkan bentrokan fisik. Demikian pula adanya surat Kelian Desa Adat Pemaron tanggal 19 September 2002 yang menyatakan menolak rencana pembangunan PLTGU di Desa Pemaron karena daerah ini termasuk daerah pariwisata. Penempatan PLTGU di Pemaron kami nilai akan membawa dampak buruk kepada lingkungan hidup masyarakat setempat dan juga kepada kehidupan pariwisata di Lovina. Desa Pemaron dan sekitarnya, termasuk kawasan Lovina adalah kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Wisata Kalibukbuk melalui PERDA Propinsi Dati I Bali No. 4 Th. 1999. Jadi, lokasi PLTGU di Pemaron tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini dikuatkan dengan nota dinas Bapedalda Bali kepada Gubernur Bali tanggal 24 Agustus 2001. Adalah suatu kenyataan, bahwa Desa Pemaron di kawasan Lovina, termasuk didalam Kawasan Pariwisata Kalibubuk, merupakan kawasan wisata bahari dengan laut yang tenang, pasir berwarna kehitam-hitaman, karang laut dengan ikan tropis, lompatan beriring lumba-lumba di pagi hari yang cerah adalah merupakan sebagian dari daya tarik pantai Lovina. Bila kawasan perairan Lovina tercemar oleh ceceran dan tumpahan minyak sebagai akibat pengiriman minyak HSD (High Speed Diesel) melalui angkutan laut dari Depo Minyak Manggis guna memenuhi kebutuhan pengoperasian PLTGU Pemaron, kami mengkhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan khususnya pencemaran air laut yang akan mengganggu kehidupan biota laut, terutama ikan lumba-lumba yang menjadi maskot pariwisata Lovina, merusak keindahan terumbu karang, dan memusnahkan ikan hias. Bukti bahwa kasus pencemaran air laut menghancurkan pariwisata terjadi di kawasan Candi Dasa Karangasem, akibat pembangunan depo minyak di dekatnya. Akibatnya tentu akan dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial yang besar. Kawasan Lovina /Kalibubuk merupakan satu kawasan yang telah berhasil dikembangkan oleh investasi pengusaha lokal selama 30 tahun, dengan nilai asset yang jauh melebihi nilai asset PLTGU di Pemaron yang akan dibangun. Patut dicatat, bahwa kawasan Lovina telah terbukti membuka dan memberi kesempatan kerja bagi ribuan orang yang jumlahnya jauh melebihi kesempatan kerja yang akan dapat diberikan oleh PLTGU Pemaron. Listrik merupakan sarana modern untuk meningkatkan derajat hidup manusia. Tetapi pembangkitan tenaga listrik juga menghasilkan polusi yang bertentangan dengan kebutuhan kawasan wisata, yang perlu bebas dari polusi. Karena itu kedua kepentingan pariwisata dan penyediaan tenaga listrik yang bertentangan itu perlu diatur lokasinya. Kami tidak menolak pembangunan pembangkitan tenaga listrik untuk memenuhi pasokan listrik Pulau Bali, tetapi kami menolak pilihan lokasi di kawasan pariwisata, seperti di Desa Pemaron. Bali merupakan pulau yang cukup luas untuk dapat menyediakan pilihan cukup banyak lokasi tempat pembangunan pusat listrik, sesuai dengan pengaturan kesepadanan pemanfaatan serta pengembangan wilayah dengan tata ruang-nya. Dengan demikian ternyata proses pengambilan keputusan pembangunan PLTGU Pemaron tidak mengacu pada asas pengaturan yang baik (good corporate governance), seperti : (1) tidak mengikutkan sertakan partisipasi masyarakat secara penuh, , (2) dasar keputusan yang tidak pernah dijelaskan secara transparans/terbuka , (3) melanggar asas keadilan, karena kepentingan masyarakat setempat akan dirugikan atas keberadaan proyek ini, (4) tidak adanya tanggapan dan kepedulian pemerintah daerah karena tidak memperhatikan pandangan yang hidup di masyarakat, khususnya mengenai keberatan masyarakat mengenai pilihan lokasi di Desa Pemaron; malahan Bupati Buleleng menyatakan telah menutup dialog dengan masyarakat, (5) pelanggaran peraturan tata ruang kawasan pariwisata, perlindungan lingkungan hidup, (6) kaidah manfaat pembangunan proyek bagi pengembangan wilayah belum pernah dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah, (7) pembangunan proyek tidak didasarkan atas asas mufakat (consensus), (8) apa efektifitas dan tingkat efisiensi proyek bagi pembangunan daerah tidak / belum diketahui masyarakat. Oleh karena itu, kami yang bertanda tangan dibawah ini dengan tegas menolak rencana pembangunan PLTGU di Pemaron. Pemaron, 30 Maret 2003 Hormat kami,
(Silahkan diisi nama-nama mereka yang setuju dengan pernyataan diatas). |
- [bali] Re: Kami Butuh Dukungan Anda Gde Wisnaya Wisna
- [bali] Re: Kami Butuh Dukungan Anda Wayansa
- [bali] Re: Kami Butuh Dukungan Anda Gde Wisnaya Wisna
- [bali] Re: Kami Butuh Dukungan Anda popo danes
- [bali] Re: Kami Butuh Dukungan Anda Wayansa
