Om Swastiastu Gede Sumioto Alamat : Jl. Akasia I No. 81 C, Taman Bukit Lagadar, Cimahi, Bandung 40216
Saya sangat mendukung terhadap "penolakan pembangunan PLTGU Pemaron".
Bukan hanya itu, gimana kalau isu-nya ditambahin lagi yaitu : penggulingan terhadap
Bupati Buleleng. Kita lihat DPRD Surabaya bisa membuat Walikota-nya lengser, kenapa
kita tidak?. Kedaulatan masyarakat Buleleng melalui wakilnya (DPRD) meyatakan telah
menolak pembangunan PLTGU tersebut, jadi Bupati telah melakukan pembangkangan terhadap
kehendak rakyat-nya. Saran saya : kita hire pengacara untuk melakukan class action.
Kan banyak orang Bali yang jadi pengacara, terutama yang perduli dengan masalah ini.
Terimakasih banyak,
Saya dan keluarga mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi tahun Caka 1925. Semoga kita
mampu melakukan Brata Penyepian.
Om Canti Canti Canti Om
-----
From: Wayansa[SMTP:[EMAIL PROTECTED]
Reply To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, March 31, 2003 12:32 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [bali] Re: Kami Butuh Dukungan Anda
<<File: ATT00002.html>>
Rekan-rekan LP3B & yang menolak PLTGU Pemaron Yth.,
Saya merasa ikut prihatin atas sikap Bupati Buleleng yang meresmikan
peletakan batu pertama pembangunan PLTGU Pemaron, kalau dalam kondisi
seperti tsb pada butir 1 s/d 11 dibawah :
1. Desa Pemaron dan sekitarnya, termasuk kawasan Lovina adalah kawasan
yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Wisata Kalibukbuk melalui PERDA
Propinsi Dati I Bali No. 4 Th. 1999
2. Lokasi PLTGU di Pemaron tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini
dikuatkan dengan nota dinas Bapedalda Bali kepada Gubernur Bali tanggal
24 Agustus 2001.
3. Kawasan Lovina /Kalibubuk merupakan satu kawasan yang telah berhasil
dikembangkan oleh investasi pengusaha lokal selama 30 tahun, dengan
nilai asset yang jauh melebihi nilai asset PLTGU di Pemaron yang akan
dibangun.
4. Kawasan Lovina telah terbukti membuka dan memberi kesempatan kerja
bagi ribuan orang yang jumlahnya jauh melebihi kesempatan kerja yang
akan dapat diberikan oleh PLTGU Pemaron.
5. Sejak awal diperkenalkannya rencana pembangunan proyek ini,
masyarakat setempat bersama-sama komponen pariwisata disana telah
menyatakan menolak rencana pembangunan PLTGU tersebut
6. Surat Kelian Desa Adat Pemaron tanggal 19 September 2002 yang
menyatakan menolak rencana pembangunan PLTGU di Desa Pemaron karena
daerah ini termasuk daerah pariwisata.
7. Surat Pernyataan Sikap Ketua DPRD Kab. Buleleng tanggal 9 Oktober
2001.
8. Surat Ketua DPRD Buleleng tertanggal 29 Agustus 2002.
9. Surat DPRD Propinsi Bali tertanggal 7 Februari 2003 telah menyarankan
kepada Gubernur Bali untuk merumuskan kembali pembangunan PLTGU Pemaron.
10. Pengambilan keputusan pembangunan PLTGU Pemaron tidak mengacu pada
asas pengaturan yang baik (good corporate governance)
tanggal 14 Maret 2003 peletakan batu pertama pembangunan PLTGU Pemaron
tetap diresmikan Bupati Buleleng.
11. Peresmian peletakan batu pertama pembangunan PLTGU Pemaron tanggal
14 Maret 2003 ini disertai dengan adanya penolakan secara damai oleh
masyarakat setempat, tetapi disertai pula adanya dukungan oleh
masyarakat dari luar lokasi ( yang tidak langsung terkena dampak
keputusan pembangunan proyek ini ), yang nyaris menimbulkan bentrokan
fisik.
Bagaimana sebetulnya komitmen beliau sebagai Bupati dalam memberikan
pelayanan dan memberikan pengayoman kepada masyarakat Pemaron dan
Buleleng ini.
Dalam usaha mencegah bertambah terjadinya preseden buruk di Bali, saya
mendukung perjuangan rekan-rekan menolak pembangunan PLTGU Pemaron.
"Selamat Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Saka 1925" , semoga Catur Brata
Penyepian, mulat sarire / introspeksi bisa dilaksanakan, sehingga
harmoni dan kedamaian yang diinginkan bisa dicapai.
Wayan Sutka Ananta
Gde Wisnaya Wisna wrote:
> Teman-teman di milis LP3B dimanapun berada, Perjuangan menolak PLTGU
> di Pemaron tak hendak surut selangkahpun, sekalipun Bupati Buleleng
> telah meletakkan batu pertama di lokasi. Kita memiliki alasan-alasan
> yang jelas mengapa kita tolak PLTGU tersebut untuk ditempatkan di
> Pemaron. Selama ini, sejak milis ini dibuka, penolakan masyarakat
> lokal disana ternyata mendapat simpati dari teman-teman. Dinamika ini
> tetap hidup sampai detik ini. Maka guna lebih memperkuat dukungan kita
> kepada masyarakat lokal yang menolak PLTGU tersebut, kami mintakan
> dukungan anda, dalam bentuk membubuhkan nama, sebagai penandatangan
> dari surat pernyataan dibawah ini. Jika anda setuju dengan pernyataan
> dibawah ini, kami mohon berkenan kiranya menambah daftar nama
> dibawahnya. Atau bisa juga daftarkan ke email saya
> ini:[EMAIL PROTECTED] atau lewat sms ke hp saya: 08123640629.
> Salam PerjuanganGde Wisnaya Wisna
> KAMI MENOLAK PEMBANGUNAN PLTGU DI PEMARON<?xml:namespace prefix = o ns
> = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" />
>
> Sebagaimana diketahui, bahwa dalam upaya menambah pasokan listrik
> untuk Bali, PT. PLN melalui anak perusahaannya yaitu PT. Indonesia
> Power, sejak 2 tahun yang lalu (Desember th. 2000) selalu berusaha
> untuk membangun PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) di Desa
> Pemaron, Kabupaten Buleleng.
>
>
> Sejak awal diperkenalkannya rencana pembangunan proyek ini, masyarakat
> setempat bersama-sama komponen pariwisata disana telah menyatakan
> menolak rencana pembangunan PLTGU tersebut di lokasi Pemaron. Namun
> pihak PT.PLN dan PT. Indonesia Power tetap bersikukuh untuk meneruskan
> rencana tersebut, sehingga sampai kini timbullah suasana pro dan
> kontra terhadap rencana pembangunan ini.
>
>
> Dalam kaitan ini, sikap DPRD Buleleng telah jelas menolak PLTGU di
> Pemaron seperti tercantum dalam Surat Pernyataan Sikap Ketua DPRD Kab.
> Buleleng tanggal 9 Oktober 2001 dan dipertegas lagi dengan Surat Ketua
> DPRD Buleleng tertanggal 29 Agustus 2002. Sementara itu dengan surat
> tertanggal, 7 Februari 2003 DPRD Propinsi Bali telah menyarankan
> kepada Gubernur Bali untuk merumuskan kembali pembangunan PLTGU
> Pemaron. Tapi sangat disayangkan pada tanggal 14 Maret 2003 peletakan
> batu pertama pembangunan PLTGU Pemaron tetap diresmikan Bupati
> Buleleng. Peristiwa ini ramai diberitakan oleh media massa, sebab
> peresmian ini disertai dengan adanya penolakan secara damai oleh
> masyarakat setempat, tetapi disertai pula adanya dukungan oleh
> masyarakat dari luar lokasi ( yang tidak langsung terkena dampak
> keputusan pembangunan proyek ini ), yang nyaris menimbulkan bentrokan
> fisik.
>
>
> Demikian pula adanya surat Kelian Desa Adat Pemaron tanggal 19
> September 2002 yang menyatakan menolak rencana pembangunan PLTGU di
> Desa Pemaron karena daerah ini termasuk daerah pariwisata.
>
> Penempatan PLTGU di Pemaron kami nilai akan membawa dampak buruk
> kepada lingkungan hidup masyarakat setempat dan juga kepada kehidupan
> pariwisata di Lovina. Desa Pemaron dan sekitarnya, termasuk kawasan
> Lovina adalah kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Wisata
> Kalibukbuk melalui PERDA Propinsi Dati I Bali No. 4 Th. 1999. Jadi,
> lokasi PLTGU di Pemaron tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini
> dikuatkan dengan nota dinas Bapedalda Bali kepada Gubernur Bali
> tanggal 24 Agustus 2001.
>
> Adalah suatu kenyataan, bahwa Desa Pemaron di kawasan Lovina, termasuk
> didalam Kawasan Pariwisata Kalibubuk, merupakan kawasan wisata bahari
> dengan laut yang tenang, pasir berwarna kehitam-hitaman, karang laut
> dengan ikan tropis, lompatan beriring lumba-lumba di pagi hari yang
> cerah adalah merupakan sebagian dari daya tarik pantai Lovina.
>
> Bila kawasan perairan Lovina tercemar oleh ceceran dan tumpahan minyak
> sebagai akibat pengiriman minyak HSD (High Speed Diesel) melalui
> angkutan laut dari Depo Minyak Manggis guna memenuhi kebutuhan
> pengoperasian PLTGU Pemaron, kami mengkhawatirkan akan terjadi
> kerusakan lingkungan khususnya pencemaran air laut yang akan
> mengganggu kehidupan biota laut, terutama ikan lumba-lumba yang
> menjadi maskot pariwisata Lovina, merusak keindahan terumbu karang,
> dan memusnahkan ikan hias. Bukti bahwa kasus pencemaran air laut
> menghancurkan pariwisata terjadi di kawasan Candi Dasa Karangasem,
> akibat pembangunan depo minyak di dekatnya.
>
> Akibatnya tentu akan dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial
> yang besar. Kawasan Lovina /Kalibubuk merupakan satu kawasan yang
> telah berhasil dikembangkan oleh investasi pengusaha lokal selama 30
> tahun, dengan nilai asset yang jauh melebihi nilai asset PLTGU di
> Pemaron yang akan dibangun.
> Patut dicatat, bahwa kawasan Lovina telah terbukti membuka dan memberi
> kesempatan kerja bagi ribuan orang yang jumlahnya jauh melebihi
> kesempatan kerja yang akan dapat diberikan oleh PLTGU Pemaron.
> Listrik merupakan sarana modern untuk meningkatkan derajat hidup
> manusia. Tetapi pembangkitan tenaga listrik juga menghasilkan polusi
> yang bertentangan dengan kebutuhan kawasan wisata, yang perlu bebas
> dari polusi. Karena itu kedua kepentingan pariwisata dan penyediaan
> tenaga listrik yang bertentangan itu perlu diatur lokasinya. Kami
> tidak menolak pembangunan pembangkitan tenaga listrik untuk memenuhi
> pasokan listrik Pulau Bali, tetapi kami menolak pilihan lokasi di
> kawasan pariwisata, seperti di Desa Pemaron. Bali merupakan pulau yang
> cukup luas untuk dapat menyediakan pilihan cukup banyak lokasi tempat
> pembangunan pusat listrik, sesuai dengan pengaturan kesepadanan
> pemanfaatan serta pengembangan wilayah dengan tata ruang-nya.
> Dengan demikian ternyata proses pengambilan keputusan pembangunan
> PLTGU Pemaron tidak mengacu pada asas pengaturan yang baik (good
> corporate governance), seperti : (1) tidak mengikutkan sertakan
> partisipasi masyarakat secara penuh, , (2) dasar keputusan yang tidak
> pernah dijelaskan secara transparans/terbuka , (3) melanggar asas
> keadilan, karena kepentingan masyarakat setempat akan dirugikan atas
> keberadaan proyek ini, (4) tidak adanya tanggapan dan kepedulian
> pemerintah daerah karena tidak memperhatikan pandangan yang hidup di
> masyarakat, khususnya mengenai keberatan masyarakat mengenai pilihan
> lokasi di Desa Pemaron; malahan Bupati Buleleng menyatakan telah
> menutup dialog dengan masyarakat, (5) pelanggaran peraturan tata ruang
> kawasan pariwisata, perlindungan lingkungan hidup, (6) kaidah manfaat
> pembangunan proyek bagi pengembangan wilayah belum pernah
> dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah, (7) pembangunan proyek
> tidak didasarkan atas asas mufakat (consensus), (8) apa efektifitas
> dan tingkat efisiensi proyek bagi pembangunan daerah tidak / belum
> diketahui masyarakat.
> Oleh karena itu, kami yang bertanda tangan dibawah ini dengan tegas
> menolak rencana pembangunan PLTGU di Pemaron.
>
> Pemaron, 30 Maret 2003
>
> Hormat kami,
>
> 1. Forum Penolakan PLTGU Pemaron
> 2. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng
> 3. Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Pembangunan Bali Buleleng
> 4. Forum Komunikasi Peduli Buleleng
> 5. Bali-Aspac Water Treatment Institute
> 6. Kelompok Snorkeling dan Dolphin Lovina
> 7. Kelompok Angkutan Wisata Lovina
> 8. Assosiasi Pemerhati Lingkungan
> 9. Kelompok Nelayan Se Kawasan Lovina
> 10. Forum Peduli Pemaron
> 11. Kelompok Pedagang Souvenir Se Kawasan Lovina
> 12. Dewa Made Shuarsana, Pemaron.
> 13. Ketut Englan, Singaraja
> 14. Ir. Dewa Ketut Anom, Pemaron
> 15. Dewa Dipa, Pemaron,
> 16. Nyoman Tirtawan, Pemaron,
> 17. Dipl.-Ing. Beate Dotterweich, Pemaron
> 18. Drs. Nyoman Suwela, Pemaron
> 19. Ir.Gde Wisnaya Wisna, Singaraja
> 20. Prof. Dr.Gde Suyatna, Denpasar
> 21. Prof.Dr.Made Sutjipta, Denpasar,
> 22. Drs. Ngurah Ardike, Denpasar
> 23. Asmara,SH,Denpasar
> 24. Sinatra,SH, Denpasar
> 25. Ir. N. Sudarma Linggih,MBA, Denpasar
> 26. Dr.- Ing. Nengah Sudja, Jakarta
> 27. Ir. Dipl.-Ing., Nyoman Bangsing, Bandung
> 28. Ir. Ketut Suartha, Singaraja
> 29. Anak Agung Mudipta, Pemaron,
> 30. Nyoman Sukamadji, Sudaji
> 31. Immanuel, Kaliasem
> 32. Swija,Singaraja
> 33. Bagus Sudibya, Puri Bagus, Denpasar
> 34. Ir.Ni Made Widiasari,Denpasar
> 35. Ir.Ketut Suardhana Linggih, Jakarta
> 36. Ir. Wayan Sutika Ananta
> 37. �
>
> (Silahkan diisi nama-nama mereka yang setuju dengan pernyataan
> diatas).
>
<<application/ms-tnef>>
