Pak Wisnaya yth,
Sayangnya UU 22/2000 sudah dibatalkan secara  hukum oleh MK, sehingga kita 
kembali ke UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU ini tidak ada lagi 
peluang RUKD. 
Namun, syukurnya ada UU Energi No 30 Tahun 2007, dimana mencantumkan hal ini. 
Selengkapnya, saya petikkan UU tersebut:

BAB IV
KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL

Bagian Ketiga
Rencana Umum Energi Nasional
Pasal 17
(1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan 
kebijakan energi nasional.
(2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat 
dan masukan dari masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional 
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.


Bagian Keempat
Rencana Umum Energi Daerah
Pasal 18
(1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada 
rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 
dengan Peraturan Daerah.


Bagian Kelima
Hak dan Peran Masyarakat
Pasal 19
(1) Setiap orang berhak memperoleh energi.
(2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; dan
b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.


BAB V
PENGELOLAAN ENERGI

Bagian Kesatu
Penyediaan dan Pemanfaatan

Pasal 20
(1) Penyediaan energi dilakukan melalui:
a. inventarisasi sumber daya energi;
b. peningkatan cadangan energi;
c. penyusunan neraca energi;
d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan
e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi 
dan energi.

(2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di 
daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan 
menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan.

(3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi 
dari sumber energi setempat.

(4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh 
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5) Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang 
dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat 
memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah 
daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai 
nilai keekonomiannya.

BAB VI
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN
PEMERINTAH DAERAH

Pasal 26
(1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan;
b. penetapan kebijakan nasional;
c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan
d. penetapan prosedur.

(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah provinsi;
b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota.

(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.

(4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan.

Pembentukan Pusat Kawasan Energi
Beberapa kawasan wisata di Bali sudah menerapkan sistem hotel yang terpadu. 
Namun, seharusnya kawasan wisata tersebut juga melakukan hal yang sama untuk 
sistem pengolahan limbah dan pemenuhan sumber energinya. Mereka harus 
memikirkan cara untuk memenuhi kebutuhan energi secara bersama – sama, termasuk 
cara penanggulangan terhadap pencemaran yang dihasilkan. 

Hal ini juga bertujuan agar kawasan wisata dan pengembangan kawasan wisata 
senantiasa menyesuaikan dengan RTRW Pemerintah Kabupaten/Kota maupun RTRW 
Propinsi Bali, sehingga setiap insan yang berkeinginan untuk membangun dan 
mengembangkan kawasan wisata di Bali akan berpikir secara rasional dan 
menghargai RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPRD nya.  Analog 
untuk kawasan wisata dilakukan juga untuk kawasan pemukiman. Bila memang suatu 
kawasan tidak diperuntukkan untuk lokasi pemukiman, maka seharusnya tidak akan 
pernah ada pemikiran untuk mendistribusikan energi listrik ke wilayah tersebut. 
Hal ini juga sekaligus untuk menghormati RTRW di Bali yang sudah disepakati 
bersama, sehingga para pengembang (developer) tidak akan pernah berniat untuk 
membuka kawasan rural menjadi urban area. Hal ini memerlukan keterpaduan antara 
badan yang membidangi masalah energi dan pertambangan dengan badan yang 
membidangi masalah pekerjaan umum. Sedemikian juga untuk kawasan industri, 
pertokoan dan pembelanjaan, sehingga secara sistematik dan terpadu, maka 
penataan kawasan di Bali akan sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan.


Berhubung dasar hukumnya sudah ada, maka kita, anggota di milis LP3B ini bisa 
bersama - sama menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) ini. Ikuti saja 
kerangka UU tersebut, maka kita pasti bisa menyelesaikan RUED Bali.
Silahkan diskusinya dilanjutkan.

Salam,

Wijaya.

Kirim email ke