mohon tidak terbelenggu dengan berbagai undang undang. Yang penting kan DPR
sudah membuka permintaan kepada gubernur untuk master plan, jadi saran saya
mulai saja dari pelaksanaan konservasi energi (menghasilkan uang cepat) dan
perencanaan energi baro (menghasilkan peluang jangka panjang).
Wass: Tjahjo-
Wijaya Kusuma <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Pak Wisnaya yth,
Sayangnya UU 22/2000 sudah dibatalkan secara hukum oleh MK, sehingga kita
kembali ke UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU ini tidak ada lagi
peluang RUKD.
Namun, syukurnya ada UU Energi No 30 Tahun 2007, dimana mencantumkan hal ini.
Selengkapnya, saya petikkan UU tersebut:
BAB IV
KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL
Bagian Ketiga
Rencana Umum Energi Nasional
Pasal 17
(1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan
kebijakan energi nasional.
(2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan
pendapat
dan masukan dari masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Rencana Umum Energi Daerah
Pasal 18
(1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada
rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kelima
Hak dan Peran Masyarakat
Pasal 19
(1) Setiap orang berhak memperoleh energi.
(2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan
dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; dan
b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.
BAB V
PENGELOLAAN ENERGI
Bagian Kesatu
Penyediaan dan Pemanfaatan
Pasal 20
(1) Penyediaan energi dilakukan melalui:
a. inventarisasi sumber daya energi;
b. peningkatan cadangan energi;
c. penyusunan neraca energi;
d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan
e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi
dan energi.
(2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di
daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan
menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan.
(3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi
dari sumber energi setempat.
(4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan
yang
dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat
memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai
nilai keekonomiannya.
BAB VI
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 26
(1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan;
b. penetapan kebijakan nasional;
c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan
d. penetapan prosedur.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah provinsi;
b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota.
(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain:
a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota;
b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan
c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.
(4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada
ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembentukan Pusat Kawasan Energi
Beberapa kawasan wisata di Bali sudah menerapkan sistem hotel yang terpadu.
Namun, seharusnya kawasan wisata tersebut juga melakukan hal yang sama untuk
sistem pengolahan limbah dan pemenuhan sumber energinya. Mereka harus
memikirkan cara untuk memenuhi kebutuhan energi secara bersama sama,
termasuk cara penanggulangan terhadap pencemaran yang dihasilkan.
Hal ini juga bertujuan agar kawasan wisata dan pengembangan kawasan wisata
senantiasa menyesuaikan dengan RTRW Pemerintah Kabupaten/Kota maupun RTRW
Propinsi Bali, sehingga setiap insan yang berkeinginan untuk membangun dan
mengembangkan kawasan wisata di Bali akan berpikir secara rasional dan
menghargai RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPRD nya. Analog
untuk kawasan wisata dilakukan juga untuk kawasan pemukiman. Bila memang suatu
kawasan tidak diperuntukkan untuk lokasi pemukiman, maka seharusnya tidak akan
pernah ada pemikiran untuk mendistribusikan energi listrik ke wilayah
tersebut. Hal ini juga sekaligus untuk menghormati RTRW di Bali yang sudah
disepakati bersama, sehingga para pengembang (developer) tidak akan pernah
berniat untuk membuka kawasan rural menjadi urban area. Hal ini memerlukan
keterpaduan antara badan yang membidangi masalah energi dan pertambangan
dengan badan yang membidangi masalah pekerjaan umum. Sedemikian juga untuk
kawasan industri, pertokoan dan pembelanjaan, sehingga secara sistematik dan
terpadu, maka penataan kawasan di Bali akan sesuai dengan RTRW yang telah
ditetapkan.
Berhubung dasar hukumnya sudah ada, maka kita, anggota di milis LP3B ini bisa
bersama - sama menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) ini. Ikuti saja
kerangka UU tersebut, maka kita pasti bisa menyelesaikan RUED Bali.
Silahkan diskusinya dilanjutkan.
Salam,
Wijaya.
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.