Pak Wijaya, Terimakasih sekali atas informasinya. Memang saya pernah mendengar dari P. Sudja langsung, bahwa P. Sudja dkk sedang mengajukan judicial review (JR) thd. UU22/2000 tsb ke Mahkamah Konstitusi, karena UU22/2000 tsb dianggap berjiwa liberal. Saya ngk tahu keputusan MK, apakah hanya merubah sebagian dari UU tsb sesuai dengan point-point yang diusulkan di JR ataukah menganulir seluruh UU tsb dan menggantikannya dengan UU no. 30/2007 tsb.
Tapi, nampaknya khusus untuk menyangkut partisipasi peran masyarakat, UU 30/2007 secara substantif tidak jauh berbeda dengan UU 22/2000 tsb. Barangkali hanya istilah-istilah saja yang berbeda. Saya juga setuju dengan pendapat P. Wijaya, bahwa (misalkan) hotel-hotel besar yang terpusat disatu lokasi dapat mengusahakan sendiri energi listrik, membangun kemandirian. UU 30/2007 juga mendorong hal ini khususnya kalau menyangkut penggunaan energi baru dan terbarukan. Peluang untuk pemanfaatan energi dari mikrohidro juga dibuka sangat besar oleh UU 30/2007 tsb untuk pemenuhan listrik di wilayah sekitar potensi mikrohidro tsb. Saya juga sependapat dgn P. Tjahyo, bhw memang kita tdk boleh terpaku / terbelenggu dengan UU, saya kira pembahasan dan diskusi kita sejauh ini masih di support baik oleh UU 22/2000 maupun UU 30/2007. salam wisnaya On Feb 3, 2008 9:48 PM, CHPStar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > mohon tidak terbelenggu dengan berbagai undang undang. Yang penting kan > DPR sudah membuka permintaan kepada gubernur untuk master plan, jadi saran > saya mulai saja dari pelaksanaan konservasi energi (menghasilkan uang cepat) > dan perencanaan energi baro (menghasilkan peluang jangka panjang). > > Wass: Tjahjo- > > *Wijaya Kusuma <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: > > Pak Wisnaya yth, > Sayangnya UU 22/2000 sudah dibatalkan secara hukum oleh MK, sehingga kita > kembali ke UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU ini tidak ada lagi > peluang RUKD. > Namun, syukurnya ada UU Energi No 30 Tahun 2007, dimana mencantumkan hal > ini. > Selengkapnya, saya petikkan UU tersebut: > > BAB IV > KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL > > Bagian Ketiga > Rencana Umum Energi Nasional > Pasal 17 > (1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan > > kebijakan energi nasional. > (2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada > ayat > (1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan > pendapat > dan masukan dari masyarakat. > (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi > nasional > ditetapkan dengan Peraturan Presiden. > > > Bagian Keempat > Rencana Umum Energi Daerah > Pasal 18 > (1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu > pada > rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). > (2) Rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) > ditetapkan > dengan Peraturan Daerah. > > > Bagian Kelima > Hak dan Peran Masyarakat > Pasal 19 > (1) Setiap orang berhak memperoleh energi. > (2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan > dalam: > a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; > dan > b. pengembangan energi untuk kepentingan umum. > > > BAB V > PENGELOLAAN ENERGI > > Bagian Kesatu > Penyediaan dan Pemanfaatan > > Pasal 20 > (1) Penyediaan energi dilakukan melalui: > a. inventarisasi sumber daya energi; > b. peningkatan cadangan energi; > c. penyusunan neraca energi; > d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; > dan > e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber > energi dan energi. > > (2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah > diutamakan di > daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan > dengan > menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan. > > (3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh > energi > dari sumber energi setempat. > > (4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh > Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. > > (5) Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan > yang > dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat > memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah > > daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga > tercapai > nilai keekonomiannya. > > BAB VI > KEWENANGAN PEMERINTAH DAN > PEMERINTAH DAERAH > > Pasal 26 > (1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain: > a. pembuatan peraturan perundang-undangan; > b. penetapan kebijakan nasional; > c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan > d. penetapan prosedur. > > (2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain: > a. pembuatan peraturan daerah provinsi; > b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan > c. penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota. > > (3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain: > a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota; > b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan > c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota. > > (4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud > pada > ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan > perundang-undangan. > > *Pembentukan Pusat Kawasan Energi* > Beberapa kawasan wisata di Bali sudah menerapkan sistem hotel yang > terpadu. Namun, seharusnya kawasan wisata tersebut juga melakukan hal yang > sama untuk sistem pengolahan limbah dan pemenuhan sumber energinya. Mereka > harus memikirkan cara untuk memenuhi kebutuhan energi secara bersama – sama, > termasuk cara penanggulangan terhadap pencemaran yang dihasilkan. > Hal ini juga bertujuan agar kawasan wisata dan pengembangan kawasan wisata > senantiasa menyesuaikan dengan RTRW Pemerintah Kabupaten/Kota maupun RTRW > Propinsi Bali, sehingga setiap insan yang berkeinginan untuk membangun dan > mengembangkan kawasan wisata di Bali akan berpikir secara rasional dan > menghargai RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPRD nya. Analog > untuk kawasan wisata dilakukan juga untuk kawasan pemukiman. Bila memang > suatu kawasan tidak diperuntukkan untuk lokasi pemukiman, maka seharusnya > tidak akan pernah ada pemikiran untuk mendistribusikan energi listrik ke > wilayah tersebut. Hal ini juga sekaligus untuk menghormati RTRW di Bali yang > sudah disepakati bersama, sehingga para pengembang (developer) tidak akan > pernah berniat untuk membuka kawasan *rural* menjadi *urban area*. Hal ini > memerlukan keterpaduan antara badan yang membidangi masalah energi dan > pertambangan dengan badan yang membidangi masalah pekerjaan umum. Sedemikian > juga untuk kawasan industri, pertokoan dan pembelanjaan, sehingga secara > sistematik dan terpadu, maka penataan kawasan di Bali akan sesuai > dengan RTRW yang telah ditetapkan. > > Berhubung dasar hukumnya sudah ada, maka kita, anggota di milis LP3B ini > bisa bersama - sama menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) ini. Ikuti > saja kerangka UU tersebut, maka kita pasti bisa menyelesaikan RUED Bali. > Silahkan diskusinya dilanjutkan. > > Salam, > > Wijaya. > > > ------------------------------ > Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! > Search.<http://us.rd.yahoo.com/evt=51734/*http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping> > -- Gde Wisnaya Wisna Jl.Dewi Sartika Utara 32A Singaraja-Bali website : www.lp3b.com
