Pak Wijaya,

Terimakasih sekali atas informasinya. Memang saya pernah mendengar dari P.
Sudja langsung, bahwa P. Sudja dkk sedang mengajukan judicial review (JR)
thd. UU22/2000 tsb ke Mahkamah Konstitusi, karena UU22/2000 tsb dianggap
berjiwa liberal. Saya ngk tahu keputusan MK, apakah hanya merubah sebagian
dari UU tsb sesuai dengan point-point yang diusulkan di JR ataukah
menganulir seluruh UU tsb dan menggantikannya dengan UU no. 30/2007 tsb.

Tapi, nampaknya khusus untuk menyangkut partisipasi peran masyarakat, UU
30/2007 secara substantif tidak jauh berbeda dengan UU 22/2000 tsb.
Barangkali hanya istilah-istilah saja yang berbeda.

Saya juga setuju dengan pendapat P. Wijaya, bahwa (misalkan) hotel-hotel
besar yang terpusat disatu lokasi dapat mengusahakan sendiri energi listrik,
membangun kemandirian. UU 30/2007 juga mendorong hal ini khususnya kalau
menyangkut penggunaan energi baru dan terbarukan. Peluang untuk pemanfaatan
energi dari mikrohidro juga dibuka sangat besar oleh UU 30/2007 tsb untuk
pemenuhan listrik di wilayah sekitar potensi mikrohidro tsb.

Saya juga sependapat dgn P. Tjahyo, bhw memang kita tdk boleh terpaku /
terbelenggu dengan UU, saya kira pembahasan dan diskusi kita sejauh ini
masih di support baik oleh UU 22/2000 maupun UU 30/2007.

salam
wisnaya



On Feb 3, 2008 9:48 PM, CHPStar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> mohon tidak terbelenggu dengan berbagai undang undang. Yang penting kan
> DPR sudah membuka permintaan kepada gubernur untuk master plan, jadi saran
> saya mulai saja dari pelaksanaan konservasi energi (menghasilkan uang cepat)
> dan perencanaan energi baro (menghasilkan peluang jangka panjang).
>
> Wass: Tjahjo-
>
> *Wijaya Kusuma <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
>
> Pak Wisnaya yth,
> Sayangnya UU 22/2000 sudah dibatalkan secara  hukum oleh MK, sehingga kita
> kembali ke UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU ini tidak ada lagi
> peluang RUKD.
> Namun, syukurnya ada UU Energi No 30 Tahun 2007, dimana mencantumkan hal
> ini.
> Selengkapnya, saya petikkan UU tersebut:
>
> BAB IV
> KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL
>
> Bagian Ketiga
> Rencana Umum Energi Nasional
> Pasal 17
> (1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan
>
> kebijakan energi nasional.
> (2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada
> ayat
> (1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan
> pendapat
> dan masukan dari masyarakat.
> (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi
> nasional
> ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
>
>
> Bagian Keempat
> Rencana Umum Energi Daerah
> Pasal 18
> (1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu
> pada
> rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
> (2) Rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
> ditetapkan
> dengan Peraturan Daerah.
>
>
> Bagian Kelima
> Hak dan Peran Masyarakat
> Pasal 19
> (1) Setiap orang berhak memperoleh energi.
> (2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan
> dalam:
> a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah;
> dan
> b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.
>
>
> BAB V
> PENGELOLAAN ENERGI
>
> Bagian Kesatu
> Penyediaan dan Pemanfaatan
>
> Pasal 20
> (1) Penyediaan energi dilakukan melalui:
> a. inventarisasi sumber daya energi;
> b. peningkatan cadangan energi;
> c. penyusunan neraca energi;
> d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi;
> dan
> e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber
> energi dan energi.
>
> (2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
> diutamakan di
> daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan
> dengan
> menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan.
>
> (3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh
> energi
> dari sumber energi setempat.
>
> (4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh
> Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
>
> (5) Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan
> yang
> dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat
> memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah
>
> daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga
> tercapai
> nilai keekonomiannya.
>
> BAB VI
> KEWENANGAN PEMERINTAH DAN
> PEMERINTAH DAERAH
>
> Pasal 26
> (1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain:
> a. pembuatan peraturan perundang-undangan;
> b. penetapan kebijakan nasional;
> c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan
> d. penetapan prosedur.
>
> (2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain:
> a. pembuatan peraturan daerah provinsi;
> b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan
> c. penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota.
>
> (3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain:
> a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota;
> b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan
> c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.
>
> (4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
> pada
> ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
> perundang-undangan.
>
> *Pembentukan Pusat Kawasan Energi*
>  Beberapa kawasan wisata di Bali sudah menerapkan sistem hotel yang
> terpadu. Namun, seharusnya kawasan wisata tersebut juga melakukan hal yang
> sama untuk sistem pengolahan limbah dan pemenuhan sumber energinya. Mereka
> harus memikirkan cara untuk memenuhi kebutuhan energi secara bersama – sama,
> termasuk cara penanggulangan terhadap pencemaran yang dihasilkan.
> Hal ini juga bertujuan agar kawasan wisata dan pengembangan kawasan wisata
> senantiasa menyesuaikan dengan RTRW Pemerintah Kabupaten/Kota maupun RTRW
> Propinsi Bali, sehingga setiap insan yang berkeinginan untuk membangun dan
> mengembangkan kawasan wisata di Bali akan berpikir secara rasional dan
> menghargai RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPRD nya.  Analog
> untuk kawasan wisata dilakukan juga untuk kawasan pemukiman. Bila memang
> suatu kawasan tidak diperuntukkan untuk lokasi pemukiman, maka seharusnya
> tidak akan pernah ada pemikiran untuk mendistribusikan energi listrik ke
> wilayah tersebut. Hal ini juga sekaligus untuk menghormati RTRW di Bali yang
> sudah disepakati bersama, sehingga para pengembang (developer) tidak akan
> pernah berniat untuk membuka kawasan *rural* menjadi *urban area*. Hal ini
> memerlukan keterpaduan antara badan yang membidangi masalah energi dan
> pertambangan dengan badan yang membidangi masalah pekerjaan umum. Sedemikian
> juga untuk kawasan industri, pertokoan dan pembelanjaan, sehingga secara
> sistematik dan terpadu, maka penataan kawasan di Bali akan sesuai
> dengan RTRW yang telah ditetapkan.
>
> Berhubung dasar hukumnya sudah ada, maka kita, anggota di milis LP3B ini
> bisa bersama - sama menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) ini. Ikuti
> saja kerangka UU tersebut, maka kita pasti bisa menyelesaikan RUED Bali.
> Silahkan diskusinya dilanjutkan.
>
> Salam,
>
> Wijaya.
>
>
> ------------------------------
> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! 
> Search.<http://us.rd.yahoo.com/evt=51734/*http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping>
>



-- 
Gde Wisnaya Wisna
Jl.Dewi Sartika Utara 32A
Singaraja-Bali
website : www.lp3b.com

Kirim email ke