Kisah sedih ini bukan baru kali ini saja terjadi. Sebetulnya sudah banyak dan 
sering terjadi. Nah sekarang giliran karya kita sendiri yang dipatenkan di luar 
negeri.
Jika kita sadar dan peka, kita juga sudah lebih hebat memperjual belikan hak 
karya orang, tanpa membayar pajak apapun atau secara kasarnya mencuri hak paten 
orang dari luar negeri. Contohnya (ini cuma salah satu) dahulu kalau 
kaset-kaset lagu barat yang di copy dan diperjualbelikan di Indonesia. Nah 
dengan pelajaran yang lalu itu sebetunya kita musti sudah membenahi diri juga.

Bukan hanya si seniman atau pengrajin tangan saja yang diminta untuk 
mendaftarkan hak patennya kepada contohnya seperti dibawah ke  Budaya 
Indonesia.org, 
tetapi juga kamar dangang setempat, Kantor Hak Cipta, persatuan pengrajin atau 
seniman di Tempat harus ikut aktiv dalam program preventif untuk melindungi 
hasil karya dalam negeri. Saya tidak tahu sejauh mana pemerintah dan 
undang-undang hak cipta itu diberlakukan di Indonesia?
Sejauh mana Departemen industri kita itu melindungi dan memberikan pengarahan 
soal hak cipta kepada Industri, seniman dan pengrajin tangan kita!

Jika memang Ibu Desak Suarti itu kehilangan hak ciptanya sebenarnya secara 
hukum siapa yang salah?, sebagai orang awam kita akan ramai-ramai 
berteriak,....itu....si konsumen yang dari luar negeri...itu lho...yang salah 
dan tidak punya malu mencuri hak cipta orang!!!! Kita akan semua setuju......, 
tetapi secara hukum....si" Maling" ini belum bisa dituduh maling kalau belum 
ada bukti dan fakta yang jelas.

Dilain pihak lain saya bertanya lagi, apakah orang orang seperti Ibu Desak 
Suarti ini, yang punya imajinasi karya yang banyak itu, karyanya sudah 
dilindungi oleh undang-undang hak cipta setempat?, Nah jika ini jelas ada..baru 
kita akan bisa menuntut si "Maling" itu dengan bukti yang ada! Karena jika 
tidak demikian kita akan bertanya, siapa sih yang bodoh sebenarnya.....???????

Maksud saya jangan kalau rumah kita kebobolan karena ulah "maling", cuma hanya 
bisa teriak maling, cobalah rumah kita dilengkapi dengan peralatan yang 
"canggih" sehinggga bila ada maling, malingpun akan berpikir dua kali untuk 
melalukan operasinya. Jangan pandang bulu apakah maling dari luar negeri atau 
dalam negeri sama saja. Sama-sama "maling" begitu khan! Jika maling ketangkap 
khan ada buktinya, misalnya dari pantauan Video security.

Sebagai contoh lagi, misalnya Beras asli dari India/Punjab yang bernama "Beras 
Basmati", yang dipatenkan oleh perusahaan Rice Tec dengan Nomor U.S. Patent No. 
5,663,484.
Jadi soal patent-mematentkan ini bukan hal yang baru lagi, dimana-mana 
diseluruh dunia ada sering terjadi aksi spionase technologie dan industrie 
bahkan beberapa minggu lalu saya lihat sendiri banyak Perusahaan Cina di 
Pameran Dagang IFA- Berlin barang dagangannnya disita karena mencuri Hak Cipta 
orang. 

Hasil karya/Cipta yang dipatentkan mempunyai kriteria tertentu untuk bisa 
dipatentkan sehingga si Pencipta mempunyai hak hukum/Kuasa yang dilindungi dan 
mempunyai nomor registrasi, bukan hanya sekedar mendaftar saja. Banyak 
onderdil-onderdil mobil di Indonesia yang dinamakan tidak asli, apakah itu juga 
bisa dibilang mencuri hak patent orang?, karena dengan barang tiruan jaminan 
dan hak saudara untuk menuntut jika terjadi kecelakaan, tidak ada lagi!

Mari kita lindungi Hak Cipta Orang dengan hanya membeli barang-barang yang 
asli, jangan membeli barang tiruan. Membeli barang tiruan berarti anda membantu 
si Maling yang mencuri Hak Cipta orang.
Saya setuju juga dengan soal perlindungan Budaya Tanah Air, dengan tidak 
melupakan Hak cipta dan keseriusan pemerintah memberikan tindakan preventif 
kepada si "Maling"


MfG
Th. Lengkey

----- Original Message ----- 
  From: Putra Semarapura 
  To: [email protected] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Sunday, September 07, 2008 5:55 PM
  Subject: [bali] WG: KISAH SEDIH DARI BALI




        --------- Forwarded message ----------
        From: luc_leroy07 <luc_leroy07@ yahoo.com>
        Subject: [Konsultasi- Kesehatan] KISAH SEDIH DARI BALI

        KISAH SEDIH DARI BALI

        Kisah sedih dialami Desak Suarti, seorang pengerajin perak dari
        Gianyar, Bali. Pada mulanya, Desak menjual karyanya kepada seorang
        konsumen di luar negeri. Orang ini kemudian mematenkan desain
        tersebut. Beberapa waktu kemudian, Desak hendak mengekspor kembali
        karyanya. Tiba-tiba, ia dituduh melanggar Trade Related Intellectual
        Property Rights (TRIPs). Wanita inipun harus berurusan dengan WTO.

        "Susah sekarang, kami semuanya khawatir, jangan-jangan nanti beberapa
        motif asli Bali seperti `patra punggal', `batun poh', dan beberapa
        motif lainnya juga dipatenkan" kata Desak Suarti dalam sebuah wawancara.

        Kisah sedih Desak Suarti ternyata tidak berhenti sampai di sana.
        Ratusan pengrajin, seniman, serta desainer di Bali kini resah menyusul
        dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga negara asing.
        Tindakan warga asing yang mempatenkan desain warisan leluhur orang
        Bali ini membuat seniman, pengrajin, serta desainer takut untuk 
berkarya.

        Salah satu desainer yang ikut merasa resah adalah Anak Agung Anom
        Pujastawa. Semenjak dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh
        warga asing, Agung kini merasa tak bebas berkarya. "Sebelumnya, dalam
        satu bulan saya bisa menghasilkan 30 karya desain perhiasan perak.
        Karena dihinggapi rasa cemas, sekarang saya tidak bisa menghasilkan
        satu desain pun," ujarnya hari ini. 

        Potret di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan
        budaya di tanah air. Cerita ini menambah daftar budaya indonesia yang
        dicuri, diklaim atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik
        Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi
        Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, dan lain
        sebagainya. 

        LANGKAH KE DEPAN

        Indonesia harus bangkit dan melakukan sesuatu. Hal inilah yang
        melatarbelakangi berdirinya Indonesian Archipelago Culture Initiatives
        (IACI), informasi lebih jauh dapat dilihat di
        http://budaya- indonesia. org/ . Untuk dapat mencegah agar kejadian di
        atas tidak terus berlanjut, kita harus melakukan sesuatu. Setidaknya
        ada 2 hal perlu kita secara sinergis, yaitu:

        1. Mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada
        rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian (baik
        bantuian ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menggubungi
        IACI di email: [EMAIL PROTECTED] indonesia. org

        2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan
        hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi,
        jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang
        budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA
        INDONESIA, dengan alamat http://budaya- indonesia. org/ Jika Anda
        memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI di
        email: [EMAIL PROTECTED] indonesia. org

        - Lucky Setiawan

        nb: Mohon bantuanya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke teman,
        mailing-list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita dukung
        upaya pelestarian budaya Indonesia secara online.
       

  __________________________________________________
  Do You Yahoo!?
  Sie sind Spam leid? Yahoo! Mail verfügt über einen herausragenden Schutz 
gegen Massenmails. 
  http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke