Kisah sedih ini bukan baru kali ini saja terjadi. Sebetulnya sudah banyak dan sering terjadi. Nah sekarang giliran karya kita sendiri yang dipatenkan di luar negeri. Jika kita sadar dan peka, kita juga sudah lebih hebat memperjual belikan hak karya orang, tanpa membayar pajak apapun atau secara kasarnya mencuri hak paten orang dari luar negeri. Contohnya (ini cuma salah satu) dahulu kalau kaset-kaset lagu barat yang di copy dan diperjualbelikan di Indonesia. Nah dengan pelajaran yang lalu itu sebetunya kita musti sudah membenahi diri juga.
Bukan hanya si seniman atau pengrajin tangan saja yang diminta untuk mendaftarkan hak patennya kepada contohnya seperti dibawah ke Budaya Indonesia.org, tetapi juga kamar dangang setempat, Kantor Hak Cipta, persatuan pengrajin atau seniman di Tempat harus ikut aktiv dalam program preventif untuk melindungi hasil karya dalam negeri. Saya tidak tahu sejauh mana pemerintah dan undang-undang hak cipta itu diberlakukan di Indonesia? Sejauh mana Departemen industri kita itu melindungi dan memberikan pengarahan soal hak cipta kepada Industri, seniman dan pengrajin tangan kita! Jika memang Ibu Desak Suarti itu kehilangan hak ciptanya sebenarnya secara hukum siapa yang salah?, sebagai orang awam kita akan ramai-ramai berteriak,....itu....si konsumen yang dari luar negeri...itu lho...yang salah dan tidak punya malu mencuri hak cipta orang!!!! Kita akan semua setuju......, tetapi secara hukum....si" Maling" ini belum bisa dituduh maling kalau belum ada bukti dan fakta yang jelas. Dilain pihak lain saya bertanya lagi, apakah orang orang seperti Ibu Desak Suarti ini, yang punya imajinasi karya yang banyak itu, karyanya sudah dilindungi oleh undang-undang hak cipta setempat?, Nah jika ini jelas ada..baru kita akan bisa menuntut si "Maling" itu dengan bukti yang ada! Karena jika tidak demikian kita akan bertanya, siapa sih yang bodoh sebenarnya.....??????? Maksud saya jangan kalau rumah kita kebobolan karena ulah "maling", cuma hanya bisa teriak maling, cobalah rumah kita dilengkapi dengan peralatan yang "canggih" sehinggga bila ada maling, malingpun akan berpikir dua kali untuk melalukan operasinya. Jangan pandang bulu apakah maling dari luar negeri atau dalam negeri sama saja. Sama-sama "maling" begitu khan! Jika maling ketangkap khan ada buktinya, misalnya dari pantauan Video security. Sebagai contoh lagi, misalnya Beras asli dari India/Punjab yang bernama "Beras Basmati", yang dipatenkan oleh perusahaan Rice Tec dengan Nomor U.S. Patent No. 5,663,484. Jadi soal patent-mematentkan ini bukan hal yang baru lagi, dimana-mana diseluruh dunia ada sering terjadi aksi spionase technologie dan industrie bahkan beberapa minggu lalu saya lihat sendiri banyak Perusahaan Cina di Pameran Dagang IFA- Berlin barang dagangannnya disita karena mencuri Hak Cipta orang. Hasil karya/Cipta yang dipatentkan mempunyai kriteria tertentu untuk bisa dipatentkan sehingga si Pencipta mempunyai hak hukum/Kuasa yang dilindungi dan mempunyai nomor registrasi, bukan hanya sekedar mendaftar saja. Banyak onderdil-onderdil mobil di Indonesia yang dinamakan tidak asli, apakah itu juga bisa dibilang mencuri hak patent orang?, karena dengan barang tiruan jaminan dan hak saudara untuk menuntut jika terjadi kecelakaan, tidak ada lagi! Mari kita lindungi Hak Cipta Orang dengan hanya membeli barang-barang yang asli, jangan membeli barang tiruan. Membeli barang tiruan berarti anda membantu si Maling yang mencuri Hak Cipta orang. Saya setuju juga dengan soal perlindungan Budaya Tanah Air, dengan tidak melupakan Hak cipta dan keseriusan pemerintah memberikan tindakan preventif kepada si "Maling" MfG Th. Lengkey ----- Original Message ----- From: Putra Semarapura To: [email protected] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Sunday, September 07, 2008 5:55 PM Subject: [bali] WG: KISAH SEDIH DARI BALI --------- Forwarded message ---------- From: luc_leroy07 <luc_leroy07@ yahoo.com> Subject: [Konsultasi- Kesehatan] KISAH SEDIH DARI BALI KISAH SEDIH DARI BALI Kisah sedih dialami Desak Suarti, seorang pengerajin perak dari Gianyar, Bali. Pada mulanya, Desak menjual karyanya kepada seorang konsumen di luar negeri. Orang ini kemudian mematenkan desain tersebut. Beberapa waktu kemudian, Desak hendak mengekspor kembali karyanya. Tiba-tiba, ia dituduh melanggar Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs). Wanita inipun harus berurusan dengan WTO. "Susah sekarang, kami semuanya khawatir, jangan-jangan nanti beberapa motif asli Bali seperti `patra punggal', `batun poh', dan beberapa motif lainnya juga dipatenkan" kata Desak Suarti dalam sebuah wawancara. Kisah sedih Desak Suarti ternyata tidak berhenti sampai di sana. Ratusan pengrajin, seniman, serta desainer di Bali kini resah menyusul dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga negara asing. Tindakan warga asing yang mempatenkan desain warisan leluhur orang Bali ini membuat seniman, pengrajin, serta desainer takut untuk berkarya. Salah satu desainer yang ikut merasa resah adalah Anak Agung Anom Pujastawa. Semenjak dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga asing, Agung kini merasa tak bebas berkarya. "Sebelumnya, dalam satu bulan saya bisa menghasilkan 30 karya desain perhiasan perak. Karena dihinggapi rasa cemas, sekarang saya tidak bisa menghasilkan satu desain pun," ujarnya hari ini. Potret di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan budaya di tanah air. Cerita ini menambah daftar budaya indonesia yang dicuri, diklaim atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya. LANGKAH KE DEPAN Indonesia harus bangkit dan melakukan sesuatu. Hal inilah yang melatarbelakangi berdirinya Indonesian Archipelago Culture Initiatives (IACI), informasi lebih jauh dapat dilihat di http://budaya- indonesia. org/ . Untuk dapat mencegah agar kejadian di atas tidak terus berlanjut, kita harus melakukan sesuatu. Setidaknya ada 2 hal perlu kita secara sinergis, yaitu: 1. Mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian (baik bantuian ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menggubungi IACI di email: [EMAIL PROTECTED] indonesia. org 2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi, jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA, dengan alamat http://budaya- indonesia. org/ Jika Anda memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI di email: [EMAIL PROTECTED] indonesia. org - Lucky Setiawan nb: Mohon bantuanya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke teman, mailing-list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita dukung upaya pelestarian budaya Indonesia secara online. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Sie sind Spam leid? Yahoo! Mail verfügt über einen herausragenden Schutz gegen Massenmails. http://mail.yahoo.com
