Hello all, Apakah dengan patent ini tidak akan menciptakan sebuah permasalah baru nantinya, saya terbuai dengan kesadaran yang muncul sekarang dimana telah ada kesadaran membela properti (isi rumah) yang dicuri oleh maling. namun apakah ini akan dibarengi dengan keadaan dimana mencuri juga tidak baik (atau tidak boleh apabila suatu produk sudah memiliki patent) ? Apakah ada perbedaan antara medaftarkan patent produk hasil kreasi dengan produk hasil ciptaan?
Saya sendiri masih berpredikat sebagai konsumen terhadap produk juga sangat sering merisaukan akan jaminan paska transaksi (semisal dalam bentuk garansi atau service). Cuman selama ini yang dirasakan adalah jaminan tersebut dipengaruhi harga produk tersebut, jarang sekali merasakan adanya pengaruh patent produk terhadap jaminan tersebut (seperti yang disampaikan Herrn Lengkey). Saya cenderung tertarik tentang usaha Richrad M. Stallman tentang upaya alternatif memproteksi para pengembang perangkat lunak dalam bentuk General Public License (GPL/GNU-GPL). Disamping menciptakan proteksi bagi pengembang juga memberikan kebebasan pengembangan yang lebih atas produk tersebut oleh orang lain. Regards 2008/9/8 Pan Bima <[EMAIL PROTECTED]> > Saya setuju dengan pendapat Herrn Lengkey. > > mit freundlichene Grusse > gde wisnaya > > 2008/9/8 lengkey <[EMAIL PROTECTED]> > > Kisah sedih ini bukan baru kali ini saja terjadi. Sebetulnya sudah banyak >> dan sering terjadi. Nah sekarang giliran karya kita sendiri yang dipatenkan >> di luar negeri. >> Jika kita sadar dan peka, kita juga sudah lebih hebat memperjual belikan >> hak karya orang, tanpa membayar pajak apapun atau secara kasarnya mencuri >> hak paten orang dari luar negeri. Contohnya (ini cuma salah satu) dahulu >> kalau kaset-kaset lagu barat yang di copy dan diperjualbelikan di Indonesia. >> Nah dengan pelajaran yang lalu itu sebetunya kita musti sudah membenahi diri >> juga. >> >> Bukan hanya si seniman atau pengrajin tangan saja yang diminta untuk >> mendaftarkan hak patennya kepada contohnya seperti dibawah ke Budaya >> Indonesia.org, >> tetapi juga kamar dangang setempat, Kantor Hak Cipta, persatuan pengrajin >> atau seniman di Tempat harus ikut aktiv dalam program preventif untuk >> melindungi hasil karya dalam negeri. Saya tidak tahu sejauh mana pemerintah >> dan undang-undang hak cipta itu diberlakukan di Indonesia? >> Sejauh mana Departemen industri kita itu melindungi dan memberikan >> pengarahan soal hak cipta kepada Industri, seniman dan pengrajin tangan >> kita! >> >> Jika memang Ibu Desak Suarti itu kehilangan hak ciptanya sebenarnya secara >> hukum siapa yang salah?, sebagai orang awam kita akan ramai-ramai >> berteriak,....itu....si konsumen yang dari luar negeri...itu lho...yang >> salah dan tidak punya malu mencuri hak cipta orang!!!! Kita akan semua >> setuju......, tetapi secara hukum....si" Maling" ini belum bisa dituduh >> maling kalau belum ada bukti dan fakta yang jelas. >> >> Dilain pihak lain saya bertanya lagi, apakah orang orang seperti Ibu Desak >> Suarti ini, yang punya imajinasi karya yang banyak itu, karyanya sudah >> dilindungi oleh undang-undang hak cipta setempat?, Nah jika ini jelas >> ada..baru kita akan bisa menuntut si "Maling" itu dengan bukti yang ada! >> Karena jika tidak demikian kita akan bertanya, siapa sih yang bodoh >> sebenarnya.....??????? >> >> Maksud saya jangan kalau rumah kita kebobolan karena ulah "maling", cuma >> hanya bisa teriak maling, cobalah rumah kita dilengkapi dengan peralatan >> yang "canggih" sehinggga bila ada maling, malingpun akan berpikir dua kali >> untuk melalukan operasinya. Jangan pandang bulu apakah maling dari luar >> negeri atau dalam negeri sama saja. Sama-sama "maling" begitu khan! Jika >> maling ketangkap khan ada buktinya, misalnya dari pantauan Video security. >> >> Sebagai contoh lagi, misalnya Beras asli dari India/Punjab yang bernama >> "Beras Basmati", yang dipatenkan oleh perusahaan Rice Tec dengan Nomor U.S. >> Patent No. 5,663,484. >> Jadi soal patent-mematentkan ini bukan hal yang baru lagi, dimana-mana >> diseluruh dunia ada sering terjadi aksi spionase technologie dan industrie >> bahkan beberapa minggu lalu saya lihat sendiri banyak Perusahaan Cina di >> Pameran Dagang IFA- Berlin barang dagangannnya disita karena mencuri Hak >> Cipta orang. >> >> Hasil karya/Cipta yang dipatentkan mempunyai kriteria tertentu untuk bisa >> dipatentkan sehingga si Pencipta mempunyai hak hukum/Kuasa yang dilindungi >> dan mempunyai nomor registrasi, bukan hanya sekedar mendaftar saja. Banyak >> onderdil-onderdil mobil di Indonesia yang dinamakan tidak asli, apakah itu >> juga bisa dibilang mencuri hak patent orang?, karena dengan barang tiruan >> jaminan dan hak saudara untuk menuntut jika terjadi kecelakaan, tidak ada >> lagi! >> >> Mari kita lindungi Hak Cipta Orang dengan hanya membeli barang-barang yang >> asli, jangan membeli barang tiruan. Membeli barang tiruan berarti anda >> membantu si Maling yang mencuri Hak Cipta orang. >> Saya setuju juga dengan soal perlindungan Budaya Tanah Air, dengan tidak >> melupakan Hak cipta dan keseriusan pemerintah memberikan tindakan preventif >> kepada si "Maling" >> >> >> MfG >> Th. Lengkey >> >> ----- Original Message ----- >> >> *From:* Putra Semarapura <[EMAIL PROTECTED]> >> *To:* [email protected] ; [EMAIL PROTECTED] ; >> [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; >> [EMAIL PROTECTED] >> *Sent:* Sunday, September 07, 2008 5:55 PM >> *Subject:* [bali] WG: KISAH SEDIH DARI BALI >> >> >> >> --------- Forwarded message ---------- >> From: luc_leroy07 <luc_leroy07@ yahoo.com <[EMAIL PROTECTED]>> >> Subject: [Konsultasi- Kesehatan] KISAH SEDIH DARI BALI >> >> KISAH SEDIH DARI BALI >> >> Kisah sedih dialami Desak Suarti, seorang pengerajin perak dari >> Gianyar, Bali. Pada mulanya, Desak menjual karyanya kepada seorang >> konsumen di luar negeri. Orang ini kemudian mematenkan desain >> tersebut. Beberapa waktu kemudian, Desak hendak mengekspor kembali >> karyanya. Tiba-tiba, ia dituduh melanggar Trade Related Intellectual >> Property Rights (TRIPs). Wanita inipun harus berurusan dengan WTO. >> >> "Susah sekarang, kami semuanya khawatir, jangan-jangan nanti beberapa >> motif asli Bali seperti `patra punggal', `batun poh', dan beberapa >> motif lainnya juga dipatenkan" kata Desak Suarti dalam sebuah wawancara. >> >> Kisah sedih Desak Suarti ternyata tidak berhenti sampai di sana. >> Ratusan pengrajin, seniman, serta desainer di Bali kini resah menyusul >> dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga negara asing. >> Tindakan warga asing yang mempatenkan desain warisan leluhur orang >> Bali ini membuat seniman, pengrajin, serta desainer takut untuk berkarya. >> >> Salah satu desainer yang ikut merasa resah adalah Anak Agung Anom >> Pujastawa. Semenjak dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh >> warga asing, Agung kini merasa tak bebas berkarya. "Sebelumnya, dalam >> satu bulan saya bisa menghasilkan 30 karya desain perhiasan perak. >> Karena dihinggapi rasa cemas, sekarang saya tidak bisa menghasilkan >> satu desain pun," ujarnya hari ini. >> >> Potret di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan >> budaya di tanah air. Cerita ini menambah daftar budaya indonesia yang >> dicuri, diklaim atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik >> Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi >> Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, dan lain >> sebagainya. >> >> LANGKAH KE DEPAN >> >> Indonesia harus bangkit dan melakukan sesuatu. Hal inilah yang >> melatarbelakangi berdirinya Indonesian Archipelago Culture Initiatives >> (IACI), informasi lebih jauh dapat dilihat di >> http://budaya- indonesia. org/ <http://budaya-indonesia.org/> . Untuk >> dapat mencegah agar kejadian di >> atas tidak terus berlanjut, kita harus melakukan sesuatu. Setidaknya >> ada 2 hal perlu kita secara sinergis, yaitu: >> >> 1. Mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada >> rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian (baik >> bantuian ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menggubungi >> IACI di email: [EMAIL PROTECTED] indonesia. >> org<http://de.mc588.mail.yahoo.com/mc/compose?to=office%40budaya-indonesia.org> >> >> 2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan >> hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi, >> jika temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang >> budaya Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA >> INDONESIA, dengan alamat http://budaya- indonesia. >> org/<http://budaya-indonesia.org/>Jika Anda >> memiliki kesulitan untuk mengupload data, silahkan menggubungi IACI di >> email: [EMAIL PROTECTED] indonesia. >> org<http://de.mc588.mail.yahoo.com/mc/compose?to=office%40budaya-indonesia.org> >> >> - Lucky Setiawan >> >> nb: Mohon bantuanya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke teman, >> mailing-list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita dukung >> upaya pelestarian budaya Indonesia secara online. >> >> __________________________________________________ >> Do You Yahoo!? >> Sie sind Spam leid? Yahoo! Mail verfügt über einen herausragenden Schutz >> gegen Massenmails. >> http://mail.yahoo.com >> >> > > > -- > Gde Wisnaya Wisna > Jl.Dewi Sartika Utara 32A > Singaraja-Bali > website : www.lp3b.com > -- --- ..ada adalah tiada, dan kekosongan itu bernyawa... http://harry.cy8.org ---
