MANADO, SENIN- Lebih 400 orang pengunjuk rasa yang terdiri atas
seniman, mahasiswa, guru agama, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat
secara bergelombang mendatangi gedung DPRD Sulawesi Utara Senin
(22/9). Mereka menuntut penolakan Rancangan Undang-undang Pornografi
karena dinilai terlalu mencampuri hak individu masyarakat.
Bila pengesahannya diteruskan, mereka mengancam akan mewacanakan
terpisahnya Sulawesi Utara dari wilayah RI.
Demo yang berlangsung Senin siang hingga petang itu berjalan tertib.
Anggota DPRD Sulut James Karinda yang menerima aspirasi pengunjuk rasa
mengatakan akan segera menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Sulut untuk
kemudian menjadi sikap daerah.
Pemimpin demo Dolvie Maringka mengatakan, penerapan Undang-undang
Pornografi sama artinya memecahkan persatuan dam kesatuan bangsa,
“Kami siap berbeda sikap dengan pemerintah Jakarta, sekaligus berbeda
ideologi. Kami siap berpisah dari Indonesia,” katanya.
Para seniman menyindir anggota DPR yang pembuat Undang-undang tersebut
dengan teriakan, “Yang dibutuhkan undang-undang antiperselingkuhan
DPR, bukan undang-undang Pornografi,” kata Cipan, pelawak di Manado.
Pemimpin demo Dolvie Maringka mengatakan, alasan penerapan UU
Pornografi sebagai menjaga moral bangsa tidak relevan dengan sikap
pembuat undang-undang yakni anggota dewan terhormat. “Bagaimana
mengharapkan nilai moral dari pembuat undang-undang yang justru
menjadi sarang koruptor dan tempat transaksi seks,” katanya.
Sekretaris MUI Sulut Taufik Pasiak mengatakan, semangat menjaga moral
bangsa dari Undang-undang Pornografi cukup tinggi. Akan tetapi DPR
harus merevisi sejumlah pasal yang mengekang kehidupan individu
masyarakat, terutama kaum perempuan. “Ekspresi seks dari seniman
berbeda dengan eksploitasi seks dari DPR, maka Undang-undang
Pornografi perlu ditinjau agar tidak memunculkan gesekan ideologi,”
katanya.
Belakangan hampir seluruh wilayah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara
melancarkan demo penolakan undang-undang pornografi. Masyarakat
perbatasan Kabupaten Kepulauan Talaud bahkan berpawai keliling kota
menyatakan sikap atas rencana penerapan Undang-undang Pornografi.
“Jangan pernah ada undang-undang seperti itu,” ujar Dogmapudi
Mangetik, warga Mangarang, Talaud.