SURABAYA, SENIN - Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga
menyatakan penolakan atas rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Pornografi. Alasannya, RUU Pornografi merupakan salah satu
bentuk praktik totalitarianisme negara terhadap warga negaranya.
Demikian gagasan yang mengemuka dalam seruan Serikat Dosen Progresif
Universitas Airlangga, Senin (22/9) di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan
Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya.
Koordinator Bidang Hukum Serikat Dosen Progresif Universitas
Airlangga, Jeoni Arianto mengatakan, invervensi negara dalam
mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal warga negara dapat
menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme.
RUU Pornografi melihat perempuan dan anak-anak sebagai pelaku tindakan
pornografi yang dapat terkena jeratan hukum. "Perspektif ini justru
menghilangkan konteks persoalan yang sebenarnya menempatkan perempuan
dan ana k-anak sebagai korban dari obyek eksploitasi yang dilakukan
sistem kapitalisme, " ujar Jeoni.
Dengan sudut pandang hukum seperti ini, maka pengesahan RUU pornografi
akan menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban yang kedua
kalinya. Mereka menjadi korban dari praktik pemerasan sistem
kapitalisme sekaligus korban tindakan represi negara.
Selain mendiskreditkan perempuan dan anak-anak, RUU pornografi secara
sistematik juga bertentangan dengan landasan kebhinekaan karena
mendiskriminasikan pertunjukan dan seni budaya tertentu dalam kategori
seksualitas dan pornografi.
"RUU Pornografi bertujuan sebagai pembinaan moral masyarakat. Di
dalamnya jelas ada usaha standardisasi moral masyarakat, padahal moral
merupakan bentuk nilai budaya yang sangat beragam dan patokannya tidak
bisa disamaratakan begitu saja," ujar Koordinator Bidang Umum Serikat
Dosen Progresif Universitas Airlangga, Joko Susanto.
Cacat hukum
Dari sudut pandang hukum, Serikat Dosen Progresif Universitas
Airlangga menilai RUU Pornografi mengandung permasalahan yang serius.
RUU tersebut telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang
hukum privat. Hal ini tercermin dari penggebirian hak-hak individu
warga yang seharusnya dilindungi oleh negara sendiri.
"Seharusnya persoalan yang diatur RUU ini adalah masalah yang
benar-benar mengancam kepentingan publik, seperti komersialisasi dan
eksploitasi seks pada perempuan dan anak, penyalahgunaan materi
pornografi yang tak bertanggung jawab, atau penggunaan materi
seksualitas di ruang publik," tambah Joeni.
Dosen FISIP Universitas Airlangga, Liestianingsih mengatakan, selain
tidak adanya batas antara ruang hukum publik dan privat, RUU
Pornografi bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi
multitafsir. Liestianingsih mencontohkan, pasal 1 angka 1
mengungkapkan ...membangkitkan hasrat seksual. "Ungkapan ini jelas
bertentangan dengan asas lex certa dimana hukum haruslah bersifat
tegas," katanya.
Proses penyusunan RUU Pornografi dinilai mengabaikan unsur-unsur
sosiologis. Hal ini terlihat dari banyaknya pertentangan dan argumen
yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat.
Dengan demikian, RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah
satu elemen dasar sistem hukum. Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai
hidup yang berkembang secara plural di ma syarakat. "Jika dilakukan
penyeragaman standar nilai, maka hal tersebut merupakan bentuk
penindasan baik oleh negara maupun sekelompok orang kepada kelompok
lainnya," ucap Liestianingsih.
Sebagai salah satu produk hukum, RUU Pornografi juga dinilai
inkonstitusional, khususnya dalam bab II pasal 4 hingga 14, antara
lain Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945, Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 28 H ayat
4 UUD 1945, Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 28 J ayat 1 UUD
1945. Padahal, dalam hukum berlaku asas perundang-undangan yang
berbunyi lex superior derogat legi inferior atau suatu peraturan
perundang-udangan harus mendasarkan diri dan tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Materi dari RUU ini jelas-jelas inkonstitusional. Jika RUU ini
benar-benar disahkan, kami akan mengajukan gugatan banding ke tingkat
Mahkamah Konstitusi," tegas Liestianingsih