SURABAYA, SENIN - Serikat Dosen Progresif Universitas Airlangga
      menyatakan penolakan atas rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang
      (RUU) Pornografi. Alasannya, RUU Pornografi merupakan salah satu
      bentuk praktik totalitarianisme negara terhadap warga negaranya.

      Demikian gagasan yang mengemuka dalam seruan Serikat Dosen Progresif
      Universitas Airlangga, Senin (22/9) di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan
      Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya.

      Koordinator Bidang Hukum Serikat Dosen Progresif Universitas
      Airlangga, Jeoni Arianto mengatakan, invervensi negara dalam
      mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal warga negara dapat
      menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme.

      RUU Pornografi melihat perempuan dan anak-anak sebagai pelaku tindakan
      pornografi yang dapat terkena jeratan hukum. "Perspektif ini justru
      menghilangkan konteks persoalan yang sebenarnya menempatkan perempuan
      dan ana k-anak sebagai korban dari obyek eksploitasi yang dilakukan
      sistem kapitalisme, " ujar Jeoni.

      Dengan sudut pandang hukum seperti ini, maka pengesahan RUU pornografi
      akan menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban yang kedua
      kalinya. Mereka menjadi korban dari praktik pemerasan sistem
      kapitalisme sekaligus korban tindakan represi negara.

      Selain mendiskreditkan perempuan dan anak-anak, RUU pornografi secara
      sistematik juga bertentangan dengan landasan kebhinekaan karena
      mendiskriminasikan pertunjukan dan seni budaya tertentu dalam kategori
      seksualitas dan pornografi.

      "RUU Pornografi bertujuan sebagai pembinaan moral masyarakat. Di
      dalamnya jelas ada usaha standardisasi moral masyarakat, padahal moral
      merupakan bentuk nilai budaya yang sangat beragam dan patokannya tidak
      bisa disamaratakan begitu saja," ujar Koordinator Bidang Umum Serikat
      Dosen Progresif Universitas Airlangga, Joko Susanto.

      Cacat hukum 

      Dari sudut pandang hukum, Serikat Dosen Progresif Universitas
      Airlangga menilai RUU Pornografi mengandung permasalahan yang serius.
      RUU tersebut telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang
      hukum privat. Hal ini tercermin dari penggebirian hak-hak individu
      warga yang seharusnya dilindungi oleh negara sendiri.

      "Seharusnya persoalan yang diatur RUU ini adalah masalah yang
      benar-benar mengancam kepentingan publik, seperti komersialisasi dan
      eksploitasi seks pada perempuan dan anak, penyalahgunaan materi
      pornografi yang tak bertanggung jawab, atau penggunaan materi
      seksualitas di ruang publik," tambah Joeni.

      Dosen FISIP Universitas Airlangga, Liestianingsih mengatakan, selain
      tidak adanya batas antara ruang hukum publik dan privat, RUU
      Pornografi bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi
      multitafsir. Liestianingsih mencontohkan, pasal 1 angka 1
      mengungkapkan ...membangkitkan hasrat seksual. "Ungkapan ini jelas
      bertentangan dengan asas lex certa dimana hukum haruslah bersifat
      tegas," katanya.

      Proses penyusunan RUU Pornografi dinilai mengabaikan unsur-unsur
      sosiologis. Hal ini terlihat dari banyaknya pertentangan dan argumen
      yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat.

      Dengan demikian, RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah
      satu elemen dasar sistem hukum. Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai
      hidup yang berkembang secara plural di ma syarakat. "Jika dilakukan
      penyeragaman standar nilai, maka hal tersebut merupakan bentuk
      penindasan baik oleh negara maupun sekelompok orang kepada kelompok
      lainnya," ucap Liestianingsih.

      Sebagai salah satu produk hukum, RUU Pornografi juga dinilai
      inkonstitusional, khususnya dalam bab II pasal 4 hingga 14, antara
      lain Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945, Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 28 H ayat
      4 UUD 1945, Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 28 J ayat 1 UUD
      1945. Padahal, dalam hukum berlaku asas perundang-undangan yang
      berbunyi lex superior derogat legi inferior atau suatu peraturan
      perundang-udangan harus mendasarkan diri dan tidak boleh bertentangan
      dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

      "Materi dari RUU ini jelas-jelas inkonstitusional. Jika RUU ini
      benar-benar disahkan, kami akan mengajukan gugatan banding ke tingkat
      Mahkamah Konstitusi," tegas Liestianingsih 

Kirim email ke