SEMARANG, SENIN - Kaum perempuan terancam kriminalisasi jika Rancangan
Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi disahkan. Hal ini
disebabkan dalam rancangan undang-undang tersebut, perempuan
diposisikan sebagai obyek.
Demikian diserukan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa
Tengah dalam aksi penolakan di Bundaran Universitas Diponegoro
Semarang, Kota Semarang, Senin (22/9). Dalam aksi tersebut, mereka
mempertontonkan aksi teatrikal menyinggung kebijakan pemerintah yang
tidak mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan.
Bukan hanya perempuan yang diinjak-injak dengan kebijakan yang
mengatasnamakan agama, etika, moral, dan hukum. Tetapi lebih dari itu,
kemanusiaan pun dinodai, kata koordinastor aksi Irene Kurniaarif Fajar.
Irene mengatakan rancangan undang-undang tersebut sekan-akan diartikan
sebagai pelindung dalam upaya menghargai harkat perempuan dan
menghargai eksistensi perempuan, ternyata memberikan arti yang bias
terhadap substansi perlindungannya sendiri.
Seharusnya upaya perlindingan perempuan tidak hanya diukur untuk
kegiatan pronografi, karena ukuran pornigrafi yang ditafsirkan sebagai
kegiatan yang menyebabkan timbulnya hasrat seksual tidak dapat disamakan.
Tiap-tiap orang mempunyai penafsiran tentang hasrat seksual yang
beragam, tergantung pengaruh budaya dan konstruksi lingkungan sosial
di tiap-tiap daerah. "Dalam hal ini, perempuan dibebankan tanggung
jawab dan menjadi kambing hitam atas ketidakmampuan laki-laki
mengontrol hasrat seksualnya," ujar Irene.
Amanda Putri Nugrahanti