SEMARANG, SENIN - Kaum perempuan terancam kriminalisasi jika Rancangan
      Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi disahkan. Hal ini
      disebabkan dalam rancangan undang-undang tersebut, perempuan
      diposisikan sebagai obyek.

      Demikian diserukan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa
      Tengah dalam aksi penolakan di Bundaran Universitas Diponegoro
      Semarang, Kota Semarang, Senin (22/9). Dalam aksi tersebut, mereka
      mempertontonkan aksi teatrikal menyinggung kebijakan pemerintah yang
      tidak mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan.

      Bukan hanya perempuan yang diinjak-injak dengan kebijakan yang
      mengatasnamakan agama, etika, moral, dan hukum. Tetapi lebih dari itu,
      kemanusiaan pun dinodai, kata koordinastor aksi Irene Kurniaarif Fajar.

      Irene mengatakan rancangan undang-undang tersebut sekan-akan diartikan
      sebagai pelindung dalam upaya menghargai harkat perempuan dan
      menghargai eksistensi perempuan, ternyata memberikan arti yang bias
      terhadap substansi perlindungannya sendiri.

      Seharusnya upaya perlindingan perempuan tidak hanya diukur untuk
      kegiatan pronografi, karena ukuran pornigrafi yang ditafsirkan sebagai
      kegiatan yang menyebabkan timbulnya hasrat seksual tidak dapat disamakan.

      Tiap-tiap orang mempunyai penafsiran tentang hasrat seksual yang
      beragam, tergantung pengaruh budaya dan konstruksi lingkungan sosial
      di tiap-tiap daerah. "Dalam hal ini, perempuan dibebankan tanggung
      jawab dan menjadi kambing hitam atas ketidakmampuan laki-laki
      mengontrol hasrat seksualnya," ujar Irene.

      Amanda Putri Nugrahanti 

Kirim email ke