lihat di bawah ini:

      Pasal 1:

      Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 
      1. PORNOGRAFI adalah MATERI SEKSUALITAS yang dibuat oleh manusia dalam 
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, 
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi 
lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka 
umum, YANG "DAPAT" MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL dan/atau melanggar nilai-nilai 
kesusilaan dalam masyarakat. 
        
      Pasal 14: 
      PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN MATERI SEKSUALITAS “DAPAT” 
DILAKUKAN UNTUK KEPENTINGAN DAN MEMILIKI NILAI: 
      a. SENI DAN BUDAYA; 
      b. ADAT ISTIADAT; DAN 
      c. RITUAL TRADISIONAL. 
        
      Penjelasan Pasal 14: 
      Yang dimaksud dengan "MATERI SEKSUALITAS" adalah materi YANG “TIDAK” 
MENGANDUNG UNSUR YANG DAPAT MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL dan/atau “TIDAK” 
melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang 
menggambarkan lingga dan yoni. 
       Jadi,
      Materi Seksualitas yang dinyatakan oleh para penyusun RUU Pornografi 
-dalam pasal 1 BERBEDA dengan Materi Seksualitas dalam pasal 14.

      Kalau pasal 1: Materi Seksualitasnya DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual,
      pasal 14: Materi Seksualitasnya TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat 
Seksual.Menurut saya, para penyusun RUU Pornografi TIDAK BOLEH menulis seperti 
ini.
      Kata penting: TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual, mengapa 
diletakkan dalam Penjelasan?
      sehingga kalau orang tidak membaca secara teliti, tidak akan 
menemukan?Terima kasih,
      Una
     

Kirim email ke