Yah namanya juga ga teliti, masa mau mengorbankan kepentingan umum demi "orang 
yang ga teliti" ??

Lagi pula sebelum jaksa (penuntut) menuntut seorang pelanggar pasti akan 
mempelajari kasusnya dengan seksama termasuk pasal2 yang berkaitan, sehingga 
tidak akan salah tuntut. Asal kita tidak bersalah ga perlu khawatir ...

mungkin kita juga perlu mengingat kembali alasan2 pihak2 yang menerima lahirnya 
RUU ini (pihak yang menerima, bukan yang membuat) ....

Btw, melihat pasal di bawah, berarti Joged bumbung Bali, tari Jaipong dan yg 
semisal, kemungkinan besar tidak akan dicekal, sesuai dengan misi budaya, tp 
mungkin goyang inul, dewi persik, dkk dicekal .. gmn tuuuuyyy ... 

Trus klo pornografi dilegalkan untuk orang dewasa dan ilegal unk anak2, 
sebenarnya aneh juga, khan yang rawan melakukan kejahatan, termasuk kejahatan 
yang ada kaitannya dengan sex adalah orang dewasa !? Wah susah juga ya... ya 
kalau saja semua orang tidak memiliki niat jahat atas aksi2nya .. this's only 
happen in dreams.

Klo di indonesia pemerintah secara resmi melegalkan materi pronografi sah di 
putar di atas jam 12 mlm, tdk menutup kemungkinan pihak penyelenggara 
pendidikan akan pusing dibuatnya, karena siswanya banyak yang masuk kesiangan, 
alasannya, acara tv banyak yang bagusnya malam-pagi bu, pak ... hihi ... 
mungkin pendidikan secara bertahan dan berkesinambungan, aksi integral dan 
komprehensif juga lebih dibutuhkan disini ...


  "There's no heart we can't melt with a certain little smile.
       And no challenge should be faced without a little charm and a lot of 
style" 


--- Pada Sel, 7/10/08, Asana Viebeke Lengkong <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: Asana Viebeke Lengkong <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [bali] Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP
Kepada: [EMAIL PROTECTED], [email protected]
Tanggal: Selasa, 7 Oktober, 2008, 5:32 PM



 
 

 
 

  
  
    lihat di bawah ini:

Pasal 1:

Dalam 
      Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 
1. PORNOGRAFI adalah 
      MATERI SEKSUALITAS yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, 
      ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, 
      syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui 
      berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, YANG 
      "DAPAT" MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL dan/atau melanggar nilai-nilai 
      kesusilaan dalam masyarakat. 
  
Pasal 14: 
PEMBUATAN, 
      PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN MATERI SEKSUALITAS “DAPAT” DILAKUKAN UNTUK 
      KEPENTINGAN DAN MEMILIKI NILAI: 
a. SENI DAN BUDAYA; 
b. ADAT 
      ISTIADAT; DAN 
c. RITUAL TRADISIONAL. 
  
Penjelasan 
      Pasal 14: 
Yang dimaksud dengan "MATERI SEKSUALITAS" adalah materi YANG 
      “TIDAK” MENGANDUNG UNSUR YANG DAPAT MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL dan/atau 
      “TIDAK” melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang 
      yang menggambarkan lingga dan yoni. 
 Jadi,
Materi Seksualitas 
      yang dinyatakan oleh para penyusun RUU Pornografi -dalam pasal 1 BERBEDA 
      dengan Materi Seksualitas dalam pasal 14.

Kalau pasal 1: Materi 
      Seksualitasnya DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual,
pasal 14: Materi 
      Seksualitasnya TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual.Menurut saya, 
para 
      penyusun RUU Pornografi TIDAK BOLEH menulis seperti ini.
Kata penting: 
      TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual, mengapa diletakkan dalam 
      Penjelasan?
sehingga kalau orang tidak membaca secara teliti, tidak 
      akan menemukan?Terima 
kasih,
Una




      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke