Sori, saya sih bukan kebakaran jengot, saya hanya ingin mengingatkan anda agar tidak perlu tampil jadi pahlawan moral di negeri ini. Untuk memberikan argumentasi yang otentik jelas saya akan mengupas contoh kasus yang ada, bukan seperti anda asal lempar ide tanpa didukung oleh contoh kongrit. Selama ini anda hanya melempar ke publik contoh abstrak atau "katanya". Mudah-mudahan dengan contoh-contoh perselingkuhan tokoh-tokoh yang saya sebutkan dalam argumentasi terdahulu yang saya paparkan kepada anda supaya sadar dan berargumentasi di mail list bukan sekedar lempar isu. Bila anda tidak mau dikatakan provokator, jangan lempar argumentasi ala taman kanak-kanak (TK) dan abstrak. Kalau anda ingin cari muka lewat mail list lakukan dengann intelek sedikit jangan murahan nan primitif seperti itu. Saya siap layani anda beragumentasi apabila didukung data dan fakta yang konkrit, jangan jadi tukang gosip. Kok anda mau urus moral lain, memangnya anda itu Tuhan???? ironis memangggg manusia satu ini.....
--- On Thu, 10/9/08, ikki <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: ikki <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [bali] Bls: Re: Bls: Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP To: [email protected] Date: Thursday, October 9, 2008, 9:06 PM Wah2, ada yang kebakaran jenggot sepertinya, anda memperjuangkan aspirasi untuk anda sendiri atau kelompok anda? Kenapa malah esmossi sendiri ?? Sy tdk bermaksud sok suci, maap klo terkesan demikian, maklumlah, emang susah menjaga kesan dihadapan orang banyak, hihi. Tp semoga sy juga bukan ahli maksiat! Somaga anda juga bukan. Sy kan tidak bilang setuju dengan poligami, sy tidak setuju dgn poligami. dan sebaiknya kalau kita membahas suatu tema jangan terpaku pada contoh kasus perkasus, salah2 kita tidak dapat melihat akar permasalahan, tp hanya justifikasi orang per orang aja. Mapp, yaa ... "There's no heart we can't melt with a certain little smile. And no challenge should be faced without a little charm and a lot of style" --- Pada Kam, 9/10/08, Frans freitas <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Frans freitas <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [bali] Re: Bls: Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 9 Oktober, 2008, 4:57 PM Saya heran dengan sikap anda saudara IKKI. Seolah anda ini terlahir dari Taman Firdaus yang amat suci dan tidak tersentuh dosa. Saya tidak tahu apa anda ini masih bujang atau sudah menikah atau janda/duda atau memiliki istri/suami lebih dari satu sebagaimana tokoh idola kaum munafikisme Rhoma Irama yang pagi cekal goyang Inul tapi malam-malam masuk apartmen wanita. Kalau kita kembali pada sejarah manusia, sesungguhnya manusia itu porno. Karena terlahir telajang tanpa sehelai kain pun. Saya tidak tahu kaum kelompok yang sosok suci anti pornografi itu termasuk saudara IKKI yang mungkin dulu lahir dengan pakaian lengkap mulai dari tutup kaki hingga tutup kepala seperti onta-onta di gurun pasir di Timur Tengah. Perilau atau bahasa krennya attitude itu tidak diatur secara paksa dengan sebuah UU yang lebih bermuatan kelompoknya IKKI itu. Setiap kelompok manusia memiliki aturan dan norma untuk mengatur kehidupan anggota kelompoknya, bukan dipaksa untuk mengikuti kehidupan orang-orang sok-sok suci tapi beristri empat itu. Kenapa demikian, RI terbentuk atas berbagai suku bangsa dan agama, bukan hanya terbentuk atas suku orang-orang munafik sok suci yang berterak tentang moral tapi justru selama ini menjadi pemangsa kaum perempuan alias beristri banyak-banyak, kayak panti asuhan saja. Apakah itu bermoral sehingga pantas berterika tentang pornografi. Wakil-wakil anda yang di senayan itu sesungguhnya adalah pelaku pornograi saudara IKKI. Bagaimana mereka melakukan pelecehan seksual terhadap sekretaris pribadinya, bagaimana seorang wakil ketua DPRD RI nikah berulang kali.. memalukan bangsa ini. --- On Wed, 10/8/08, ikki <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: ikki <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [bali] Bls: Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP To: [email protected] Date: Wednesday, October 8, 2008, 4:01 PM Yah namanya juga ga teliti, masa mau mengorbankan kepentingan umum demi "orang yang ga teliti" ?? Lagi pula sebelum jaksa (penuntut) menuntut seorang pelanggar pasti akan mempelajari kasusnya dengan seksama termasuk pasal2 yang berkaitan, sehingga tidak akan salah tuntut. Asal kita tidak bersalah ga perlu khawatir ... mungkin kita juga perlu mengingat kembali alasan2 pihak2 yang menerima lahirnya RUU ini (pihak yang menerima, bukan yang membuat) .... Btw, melihat pasal di bawah, berarti Joged bumbung Bali, tari Jaipong dan yg semisal, kemungkinan besar tidak akan dicekal, sesuai dengan misi budaya, tp mungkin goyang inul, dewi persik, dkk dicekal .. gmn tuuuuyyy ... Trus klo pornografi dilegalkan untuk orang dewasa dan ilegal unk anak2, sebenarnya aneh juga, khan yang rawan melakukan kejahatan, termasuk kejahatan yang ada kaitannya dengan sex adalah orang dewasa !? Wah susah juga ya... ya kalau saja semua orang tidak memiliki niat jahat atas aksi2nya .. this's only happen in dreams. Klo di indonesia pemerintah secara resmi melegalkan materi pronografi sah di putar di atas jam 12 mlm, tdk menutup kemungkinan pihak penyelenggara pendidikan akan pusing dibuatnya, karena siswanya banyak yang masuk kesiangan, alasannya, acara tv banyak yang bagusnya malam-pagi bu, pak ... hihi ... mungkin pendidikan secara bertahan dan berkesinambungan, aksi integral dan komprehensif juga lebih dibutuhkan disini ... "There's no heart we can't melt with a certain little smile. And no challenge should be faced without a little charm and a lot of style" --- Pada Sel, 7/10/08, Asana Viebeke Lengkong <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Asana Viebeke Lengkong <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [bali] Fw: lihat, baca dan teliti pasal RUU APP Kepada: [EMAIL PROTECTED], [email protected] Tanggal: Selasa, 7 Oktober, 2008, 5:32 PM lihat di bawah ini: Pasal 1: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. PORNOGRAFI adalah MATERI SEKSUALITAS yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, YANG "DAPAT" MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Pasal 14: PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN MATERI SEKSUALITAS “DAPAT” DILAKUKAN UNTUK KEPENTINGAN DAN MEMILIKI NILAI: a. SENI DAN BUDAYA; b. ADAT ISTIADAT; DAN c. RITUAL TRADISIONAL. Penjelasan Pasal 14: Yang dimaksud dengan "MATERI SEKSUALITAS" adalah materi YANG “TIDAK” MENGANDUNG UNSUR YANG DAPAT MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL dan/atau “TIDAK” melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni. Jadi, Materi Seksualitas yang dinyatakan oleh para penyusun RUU Pornografi -dalam pasal 1 BERBEDA dengan Materi Seksualitas dalam pasal 14. Kalau pasal 1: Materi Seksualitasnya DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual, pasal 14: Materi Seksualitasnya TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual.Menurut saya, para penyusun RUU Pornografi TIDAK BOLEH menulis seperti ini. Kata penting: TIDAK DAPAT membangkitkan Hasrat Seksual, mengapa diletakkan dalam Penjelasan? sehingga kalau orang tidak membaca secara teliti, tidak akan menemukan?Terima kasih, Una Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Sikap Peduli Lingkungan? Temukan jawabannya di Yahoo Answers!
