Mas Frans yth,
Ikut urun rembuk saja. Perbandingannya menurut saya agak tidak sepadan; 
pertanyaan saya apakah mas frans punya bukti bahwa syeh puji mendukung uu 
pornografi? Kalau menolak gimana, apa kemudian hal yang dilakukannya jadi 
panutan anda?
Agama pada dasarnya dibentuk oleh tiga sistem, yaitu credo atau sistem 
keyakinan, ritual dan hukum.
Dalam kasus syeh puji, secara hukum islam (fikih) memenuhi syarat untuk 
perkawinan, karena sepengetahuan saya, batas dewasa utk perempuan adalah 
menstruasi dan kalau adik lutvina ulfah sdh mendapat menstruasi, secara legal 
sdh menyandang status dewasa.
Tapi tentu saja, beragama tidak hanya by law saja tetapi ada ukuran kepatutan 
dan kelayakan, ini konteks yg menurut saya dilupakan oleh syeh puji. 
Sehingga banyak ulama yang mendukung maupun menolak UU Pornografi mengecam 
pernikahan tersebut.
Terkait pembahasan UU Pornografi, mungkin lebih baik fokus kita adalah pada 
materi undang undangnya bukan pada background, stigma maupun  praduga kelompok 
yang kita anggap menolak atau mendukung; sehingga sumber daya kita yang 
terbatas akan j auh lebih efektif dan efisien dalam menguji undang-undang 
tersebut alih-alih berdebat kusir tentang perilaku orang..
Orang2 tidak waras bisa kita temui di semua agama, kelompok dan jenis kelamin 
sebagaimana kita bisa temui orang2 yang bisa jadi teladan dari bermacam agama 
dan kelompok.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT2)b°8¬’ë"x ¢Ö‹?pAjXˆ�Ú'zÈš>æåŠF¬Šm§ÿðà  
iݺ+‰Ð+²*a¶Úý¶¥ŠZwnŠâtÊz¶­¢»&j)m¡¶¥Šjz¶­¢»%§vè®'Az¹Zž�©æj)m¡¶¥ŠË›±Êâméiݺ+‰Ñޞ؋jx
 jyšŠ[hm©bº{.nÇ+‰·¥§vè®'

Kirim email ke