Mas Frans yth,
Ikut urun rembuk saja. Perbandingannya menurut saya agak tidak sepadan;
pertanyaan saya apakah mas frans punya bukti bahwa syeh puji mendukung uu
pornografi? Kalau menolak gimana, apa kemudian hal yang dilakukannya jadi
panutan anda?
Agama pada dasarnya dibentuk oleh tiga sistem, yaitu credo atau sistem
keyakinan, ritual dan hukum.
Dalam kasus syeh puji, secara hukum islam (fikih) memenuhi syarat untuk
perkawinan, karena sepengetahuan saya, batas dewasa utk perempuan adalah
menstruasi dan kalau adik lutvina ulfah sdh mendapat menstruasi, secara legal
sdh menyandang status dewasa.
Tapi tentu saja, beragama tidak hanya by law saja tetapi ada ukuran kepatutan
dan kelayakan, ini konteks yg menurut saya dilupakan oleh syeh puji.
Sehingga banyak ulama yang mendukung maupun menolak UU Pornografi mengecam
pernikahan tersebut.
Terkait pembahasan UU Pornografi, mungkin lebih baik fokus kita adalah pada
materi undang undangnya bukan pada background, stigma maupun praduga kelompok
yang kita anggap menolak atau mendukung; sehingga sumber daya kita yang
terbatas akan j auh lebih efektif dan efisien dalam menguji undang-undang
tersebut alih-alih berdebat kusir tentang perilaku orang..
Orang2 tidak waras bisa kita temui di semua agama, kelompok dan jenis kelamin
sebagaimana kita bisa temui orang2 yang bisa jadi teladan dari bermacam agama
dan kelompok.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT2)b°8¬’ë"x ¢Ö‹?pAjXˆ�Ú'zÈš>æåŠF¬Šm§ÿðÃ
iݺ+‰Ð+²*a¶Úý¶¥ŠZwnŠâtÊz¶¢»&j)m¡¶¥Šjz¶¢»%§vè®'Az¹Zž�©æj)m¡¶¥ŠË›±Êâméiݺ+‰Ñޞ؋jx
jyšŠ[hm©bº{.nÇ+‰·¥§vè®'