hah.. salah nulis nama... bersihar lubis maksudnyah.. bukan bahtiar.. bahtiar mah nama blogger.
hihih, maap... "Dewi K. Rahmayanti" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Date: Tue, 12 Feb 2008 22:13:38 -0800 (PST) From: "Dewi K. Rahmayanti" <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [baliblogger] Mari Bersikap. Sebab Blogger pun Terancam. To: [email protected] Dear bang ancak, bang dodie, bang anton.. dan bang-ku2 yang laen :D, mungkin ini sudah menjadi resiko dari kita yang berdomisili di bawah teritori negara dengan hukum-hukumnya. dan hukum dalam sebuah komunitas itu wajar adanya (bahkan baliblogger pun punya hukum tersendiri kan? :D). yang menyedihkan adalah, salah satu hukumnya merampas kemerdekaan bersuara. dan perampasan kemerdekaan sudah mengakar menjadi budaya. tidak mudah untuk mengganti / merubah sebuah kebudayaan, tetapi perjuangan tidak ada yang berakhir sia - sia. kalau saat ini bahtiar lubis, mungkin suatu hari giliran kita. tak banyak mungkin yang bisa dilakukanuntuk bahtiar lubis, toh disana saya yakin pembela - pembelanya jauh lebih jago dari saya disini. seperti kalimat : bukan suharto yang sekarang patut diwaspadai, melainkan sohartoisme. kalimat itu mungkin bisa juga dipake dalam usaha melawan penguasa -penguasa saat ini. bukan hanya membela bahtiar lubis, melainkan.. jadilah bahtiar lubis. dan terus menerus menulis, selama tulisan itu mampu dipertanggungjawabkan. btw, mungkinkah merdeka adalah kesalahan kosa kata yang diciptakan tuhan untuk manusia? ;) just a rambling thought.. Dewi http://secret-silence.blogspot.com ancak ramone <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kawan-kawan yang baik, saya setuju dengan Anton. bahwa kita harus menyikapi hal ini karena jika kita tidak melawan, maka kita akan menjadi korban-korban berikutnya. Apa yang telah menimpa penulis ini harus kita sikapi bersama, karena: 1. Secara historis, pasal-pasal penghinaan thd penguasa umum, pejabat negara, presiden-wakil presiden, merupakan pasal 'haatzaai artikelen' dan 'lese majeste' merupakan warisan kolonial Belanda yang saat itu memang bertujuan untuk memenjarakan pejuang yang berani melawan penjajah. akan menjadi sangat ironis, jika semangat penindasan kolonial dalam pasal tersebut masih dipertahankan dalam sistem hukum indonesia di jaman sekarang ini. 2. Bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan HAM (kebebasan berekspresi, mendapatkan informasi dan mengeluarkan pendapat). Jika pasal penghinaan presiden (kepala negara & kepala pemerintahan) saja telah dicabut maka semestinya pasal yang berkaitan dengannya (penghinaan thd penguasa umum, pejabat negara) juga dinyatakan tidak berlaku secara mutatis-mutandis. itu logika hukumnya. Jika masih dipertahankan, maka artinya Jaksa itu lebih tinggi dari pada Presiden??? 3. Ketika tulisan dilawan dengan penghukuman, penjara, maka ini membuktikan bahwa bangsa ini masih bangsa yang bodoh. Jika memang tidak sepakat dengan isi sebuah tulisan, makan lawanlah tulisan dengan tulisan. kawan-kawan, kasus-kasus seperti ini masih saja terjadi karena pasal yang digunakan sangatlah karet (dapat ditarik sana-sini tergantung dari aparat penegak hukumnya). mungkin masih ingat kasus anak punk di Singaraja dan Ed Eddy n Residivis (Igo dan Edi) yang dituduh telah menghina polisi, saat ini Bersihar Lubis dituduh menghina kejaksaan. maka besok, saya, anda dan kita semua dapat menjadi korban berikutnya dari kekuasaan yang sedang haus ligitimasi untuk menundukkan warga negaranya. Tunduk tertindas atau bangkit melawan, karena diam adalah penghianatan. Damai, ANcak Anton Muhajir <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Semeton Belogger yth, > > Rabu pekan depan (20/2/08) Pengadilan Negeri Depok > akan mengeluarkan vonis untuk Bersihar Lubis, > penulis > opini yang mengkritik pembakaran buku oleh Kejaksaan > Negeri Depok. Jaksa menuntut Bersihar dengan hukuman > penjara delapan bulan karena dianggap melanggar > pasal > 207 (penghinaan terhadap penguasa) dan 310 > (penghinaan > terhadap orang lain) KUHP. > > Tuntutan Jaksa tersebut bertolakbelakang dari > semangat > umum masyarakat yang menginginkan kebebasan > menyatakan > pendapat tidak dibatasi. Tuntutan tersebut merupakan > bentuk baru pengerdilan masyarakat dalam menyatakan > pendapat yang telah dijamin dalam Undang-undang > Dasar > 1945. > > Jika majelis hakim menyatakan Bersihar bersalah, > kebebasan berpendapat akan terancam. Maka, putusan > ini > tidak hanya ancaman pada penulis opini dan jurnalis > tapi juga kita semua, blogger. Bayangkan jika ada > suatu saat ada orang yang menuntut kita gara-gara > tulisan di blog. Maka, tidak ada lagi kebebasan > berekspresi dan berpendapat seperti yang kita > teriakkan pada Manifesto Blogger Bali saat launching > BBC Minggu lalu. > > Karena itu selayaknya kita meminta agar hakim > membebaskan Bersihar Lubis dari semua tuntutan > tersebut. Penulis selayaknya tidak diadili karena > tulisannya. Sebab hak untuk berpendapat dijamin oleh > UUD 1945. Hak jawab dari orang yang merasa > disudutkan > oleh penulis seharusnya sudah cukup untuk > menyelesaikan masalah akibat tulisan. > > Hal yang bisa kita lakukan adalah dengan turut > menyikapi masalah ini. Kita bisa bersikap di blog > masing-masing dengan semua cara kita berekspresi. > Tapi > ya itu jika mau. Kalau tidak ya tidak apa-apa. Cuma, > diam kadang-kadang tidak bisa jadi jawaban. > > Thx, > > > > > -- > > Anton Muhajir > http://rumahtulisan.wordpress.com > > > > > > __________________________________________________________ > Looking for last minute shopping deals? > Find them fast with Yahoo! Search. > http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping > __________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

