Yap, betul apa yang dikatakan Dodie.

Hukum negara itu berbeda dengan nilai yang ada dalam
komunitas seperti BBC. bedanya, jika anda tidak suka
dengan BBC anda dapat keluar saja dan tindak tunduk
lagi pada kesepakatan-kesepakatan yang dibuat.

namun hukum itu memiliki kekuatan pemaksan dari luar,
yakni berupa sanksi yang ditetapkan oleh otoritas
koersif. dan mamang benar, hukum itu bertujuan untuk
melindungi kekuasaan itu. karena memang seperti itulah
kekuasaan, yang cenderung ingin melanggengkan dan
memperluasnya.

Apa yang menimpa Bersihar Lubis, kalau kita telusuri
sebagai sebuah rangkaian dari banyak kasus serupa yang
telah terjadi. 

Karena negara ini sedang menguatkan legitimasinya atas
warga negara. untuk menunjukkan seolah-olah negara ini
masih memiliki wibawa dan masih bisa beroperasi.
Padahal sebenarnya negara ini hanya berfungsi dalam
urusan administrasi belaka.

Berbicara tentang sistem hukum indonesia, saya hanya
ingin menambahkan saja. indonesia adalah negara yang
aneh. bayangkan saja; Kitab Hukum Pidana nya wataknya
masih penjajah, perdata nya sangat individualistik,
hukum dagangnya sangat kapitalistik, hukum
perkawinannya sangat islam, jadi pertanyaan apa tujuan
indonesia ini sebagai sebuah negara???

Inilah konsep 'rule of law'. yang diartikan bahwa
ketika sesuatu telah menjadi hukum dan UU (lewat dewan
yang katanya perwakilan rakyat dan presiden yang
katanya dipilih langsung)maka tidak ada urusan dengan
mesalah keadilan, dan kemanfaatnya di masyarakat. 

Yang jelas otoritas akan berkata, "Hukum itu memang
kejam, dan memang begitulah adanya"

ya, hukum itu sangat kejam terhadap rakyat kecil yang
tidak memiliki akses kekuasaan politik dan finansial.
tapi, hukum itu akan berbalik menjadi sangat ramah
pada oligarki, pejabat besar yang deket dengan
lingkaran kekuasaan dan kapital.

Jika demikian halnya, apakah kita masih butuh
negara???

ANcak~

--- Dodie Christian <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Hukum di Indonesia adalah suatu sistem aturan atau
> adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan
> dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
> melalui lembaga atau  institusi hukum.
> 
> Jika ditelusuri lebih dalam, hukum-hukum sosial
> merupakan perkembangan dari sistem hukum dari
> negara-negara Eropa yang dikombinasikan dengan hukum
> adat dan hukum agama dari suatu teritori tertentu.
> Tujuan hukum negara-negara eropa tersebut untuk
> membenarkan aksi penjajahannya.
> 
> Dan dijaman sekarang, hukum negara masih juga
> mengadopsi sistem hukum warisan negara penjajahnya.
> Indonesia mengadopsi hukum belanda dan hukum adat,
> Vietnam mengadopsi hukum sipil perancis, australia
> yang memakai common law inggris dan banyak lagi...
> 
> Jika asal-usul pembentukan hukum Indonesia masih
> untuk kepentingan penjajah, wajar saja kasus
> Bersihar Lubis diperkarakan. Karena kasus tersebut
> berpotensi tuk menjadi situasi yang membahayakan
> kepentingan negara Indonesia termasuk juga negara
> yang menjajahnya.
> 
> Pendeknya, hukum diciptakan untuk kepentingan
> negara, dan apakah kepentingan negara itu?? 
> 
> Untuk komunitas BBC saya lebih suka menyebutnya
> kesepakatan bersama, karena BBC memiliki kepentingan
> bersama, yaitu menulis dan sharing tanpa mau didikte
> oleh kekuasaan manapun diluar dirinya (koreksi kalo
> saya salah untuk ini...)
> 
> Kata merdeka bisa berarti apa saja. Kalo pun ada
> kesalahan kosakata itu, bukan lagi dilihat dari arti
> kata tetapi dari kegiatan dari orang-orang yang
> memakai (dan memaknai) merdeka...
> 
> to share the power...
> 
> 
> * nyontek dari sini :) *
> http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_hukum_di_dunia
> http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
> 
> "Dewi K. Rahmayanti" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  
>                             Dear bang ancak, bang
> dodie, bang anton.. dan bang-ku2 yang laen :D, 
> 
> mungkin ini sudah menjadi resiko dari kita yang
> berdomisili di bawah teritori negara dengan
> hukum-hukumnya. dan hukum dalam sebuah komunitas itu
> wajar adanya (bahkan baliblogger pun punya hukum
> tersendiri kan? :D). 
> yang menyedihkan adalah, salah satu hukumnya
> merampas kemerdekaan bersuara. dan perampasan
> kemerdekaan sudah mengakar menjadi budaya. tidak
> mudah untuk mengganti / merubah sebuah kebudayaan,
> tetapi perjuangan tidak ada yang berakhir sia - sia.
> kalau saat ini bahtiar lubis, mungkin suatu hari
> giliran kita. tak banyak mungkin yang bisa
> dilakukanuntuk bahtiar lubis, toh disana saya yakin
> pembela - pembelanya jauh lebih jago dari saya
> disini. 
> 
> seperti kalimat :
> bukan suharto yang sekarang patut diwaspadai,
> melainkan sohartoisme.
> 
> kalimat itu mungkin bisa juga dipake dalam usaha
> melawan penguasa -penguasa saat ini. bukan hanya
> membela bahtiar lubis, melainkan.. jadilah  bahtiar
> lubis. dan terus menerus menulis, selama tulisan itu
> mampu dipertanggungjawabkan. 
> 
> btw, mungkinkah merdeka adalah kesalahan kosa kata
> yang diciptakan tuhan untuk manusia? ;)
> 
> just a rambling thought..
> 
> Dewi
> http://secret-silence.blogspot.com
> 
> ancak ramone <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>                           Kawan-kawan yang baik,
>  
>  saya setuju dengan Anton. bahwa kita harus
> menyikapi
>  hal ini karena jika kita tidak melawan, maka kita
> akan
>  menjadi korban-korban berikutnya.
>  
>  Apa yang telah  menimpa penulis ini harus kita
> sikapi
>  bersama, karena:
>  
>  1. Secara historis, pasal-pasal penghinaan thd
>  penguasa umum, pejabat negara, presiden-wakil
>  presiden, merupakan pasal 'haatzaai artikelen' dan
>  'lese majeste' merupakan warisan kolonial Belanda
> yang
>  saat itu memang bertujuan untuk memenjarakan
> pejuang
>  yang berani melawan penjajah. 
>  
>  akan menjadi sangat ironis, jika semangat
> penindasan
>  kolonial dalam pasal tersebut masih dipertahankan
>  dalam sistem hukum indonesia di jaman sekarang ini.
>  
>  2. Bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil
> presiden
>  telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah
>  Konstitusi karena bertentangan dengan HAM
> (kebebasan
>  berekspresi, mendapatkan informasi dan mengeluarkan
>  pendapat). 
>  
>  Jika pasal penghinaan presiden (kepala negara &
> kepala
>  pemerintahan) saja telah dicabut maka semestinya
> pasal
>  yang berkaitan dengannya (penghinaan thd penguasa
>  umum, pejabat  negara) juga dinyatakan tidak
> berlaku
>  secara mutatis-mutandis. itu logika hukumnya.
>  
>  Jika masih dipertahankan, maka artinya Jaksa itu
> lebih
>  tinggi dari pada Presiden???
>  
>  3. Ketika tulisan dilawan dengan penghukuman,
> penjara,
>  maka ini membuktikan bahwa bangsa ini masih bangsa
>  yang bodoh. Jika memang tidak sepakat dengan isi
>  sebuah tulisan, makan lawanlah tulisan dengan
> tulisan.
>  
>  kawan-kawan,
>  
>  kasus-kasus seperti ini masih saja terjadi karena
>  pasal yang digunakan sangatlah karet (dapat ditarik
>  sana-sini tergantung dari aparat penegak hukumnya).
>  mungkin masih ingat kasus anak punk di Singaraja
> dan
>  Ed Eddy n Residivis (Igo dan Edi) yang dituduh
> telah
>  menghina polisi, saat ini Bersihar Lubis dituduh
>  menghina kejaksaan. 
>  
>  maka besok, saya, anda dan kita semua dapat menjadi
>  korban berikutnya dari kekuasaan yang sedang haus
>  ligitimasi untuk menundukkan warga negaranya.
>  
>  Tunduk  tertindas atau bangkit melawan, karena diam
>  adalah penghianatan.
>  
>  Damai,
>  
>  ANcak
>  
>  Anton Muhajir <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>  
>  > Semeton Belogger yth,
>  > 
>  > Rabu pekan depan (20/2/08) Pengadilan Negeri
> Depok
>  > akan mengeluarkan vonis untuk Bersihar Lubis,
>  > penulis
>  > opini yang mengkritik pembakaran buku oleh
> Kejaksaan
>  > Negeri Depok. Jaksa menuntut Bersihar dengan
> hukuman
>  > penjara delapan bulan karena dianggap melanggar
>  > pasal
>  > 207 (penghinaan terhadap penguasa) dan 310
>  > (penghinaan
>  > terhadap orang lain) KUHP.
>  > 
>  > Tuntutan Jaksa tersebut bertolakbelakang dari
>  > semangat
>  > umum masyarakat yang menginginkan kebebasan
>  > menyatakan
>  > pendapat tidak dibatasi. Tuntutan tersebut
> merupakan
>  > bentuk baru pengerdilan masyarakat dalam
> menyatakan
>  > pendapat  yang telah dijamin dalam Undang-undang
>  > Dasar
>  > 1945. 
>  > 
>  > Jika majelis hakim menyatakan Bersihar bersalah,
>  > kebebasan berpendapat akan terancam. Maka,
> putusan
>  > ini
>  > tidak hanya ancaman pada penulis opini dan
> jurnalis
>  > tapi juga kita semua, blogger. Bayangkan jika ada
>  > suatu saat ada orang yang menuntut kita gara-gara
>  > tulisan di blog. Maka, tidak ada lagi kebebasan
> 
=== message truncated ===



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

Kirim email ke