Tanggung jawab tidak seharusnya menghentikan langkah untuk mencapai merdeka,
bayangkan saja para pejuang yang dengan “rela” membunuh musuhnya demi
merdeka, mereka tetap harus mempertanggungjawabkan  “pembunuhan” itu di
depan tuhan.

 

Menyikapi perlunya objectivitas, kayaknya kita perlu bertanya ke Bli Ancak,
soalne dia pernah menyatakan bahwa siapa sich yang objective di dunia ini??
He… (pang panes buin ya, adem2 gen jani)

 

Klo mau ngomongin objectivitas, boleh join debate_religious di yahoo groups

 

Boleh coba, spontan tergoda….

 

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Dewi K. Rahmayanti
Sent: Wednesday, February 13, 2008 3:00 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [baliblogger] Mari Bersikap. Sebab Blogger pun Terancam.

 

lah, gapapa klo opininya ga obyektif, kita khan blogger. yang opininya harus
obyektif itu (seharusnya) jurnalis. hehehe...
mungkin memang tuhan ga pernah salah. tapi pada siapa dong akan kita
salahkan kata merdeka yang diselipkan di memori otak manusia, karena pada
kenyataannya, kita sendiri bahkan tidak pernah benar2 merdeka. untuk segala
sesuatu yang kita lakukan, suatu saat harus dipertanggungjawabk-an. bukankah
itu sama saja dnegan tidak merdeka?

Winardi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Kalo menurut saya, merdeka itu bukan salah kosa kata mbak ...
Cuman orang - orang saja yang menafsirkan dengan salah ...
Kalo jaman Soekarno, merdeka itu artinya bebas dari kungkungan penjajahan
...
Merdeka dalam arti berdaulat, berdikari ...
Kalo jaman Soeharto, maknanya merdeka berubah lagi ...
Koran yang bertentangan di-bredel ...
Orang yang ga sealiran dianggap subversif ...

So, for me, Tuhan ga pernah salah ...
Orangnya yang salah mbok :)
Saya tidak tau menurut pendapat temans yang lain ...

Maaf jika saya kedengaran seperti tidak objektif or bias ...

Untuk masalah pengadilan, saya dukung bli anton ...

Hare gene masih subversif - subversifan

-semoga saya tidak salah menyebut nama or jargon-

2008/2/13 Dewi K. Rahmayanti <HYPERLINK
"mailto:[EMAIL PROTECTED]"[EMAIL PROTECTED]>:

Dear bang ancak, bang dodie, bang anton.. dan bang-ku2 yang laen :D, 

mungkin ini sudah menjadi resiko dari kita yang berdomisili di bawah
teritori negara dengan hukum-hukumnya. dan hukum dalam sebuah komunitas itu
wajar adanya (bahkan baliblogger pun punya hukum tersendiri kan? :D). 
yang menyedihkan adalah, salah satu hukumnya merampas kemerdekaan bersuara.
dan perampasan kemerdekaan sudah mengakar menjadi budaya. tidak mudah untuk
mengganti / merubah sebuah kebudayaan, tetapi perjuangan tidak ada yang
berakhir sia - sia. kalau saat ini bahtiar lubis, mungkin suatu hari giliran
kita. tak banyak mungkin yang bisa dilakukanuntuk bahtiar lubis, toh disana
saya yakin pembela - pembelanya jauh lebih jago dari saya disini. 

seperti kalimat :
bukan suharto yang sekarang patut diwaspadai, melainkan sohartoisme.

kalimat itu mungkin bisa juga dipake dalam usaha melawan penguasa -penguasa
saat ini. bukan hanya membela bahtiar lubis, melainkan.. jadilah bahtiar
lubis. dan terus menerus menulis, selama tulisan itu mampu
dipertanggungjawabk-an. 

btw, mungkinkah merdeka adalah kesalahan kosa kata yang diciptakan tuhan
untuk manusia? ;)

just a rambling thought..

Dewi
HYPERLINK "http://secret-silence.blogspot.com";
\nhttp://secret--silence.blogspot-.com



ancak ramone <HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]"
[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Kawan-kawan yang baik,

saya setuju dengan Anton. bahwa kita harus menyikapi
hal ini karena jika kita tidak melawan, maka kita akan
menjadi korban-korban berikutnya.

Apa yang telah menimpa penulis ini harus kita sikapi
bersama, karena:

1. Secara historis, pasal-pasal penghinaan thd
penguasa umum, pejabat negara, presiden-wakil
presiden, merupakan pasal 'haatzaai artikelen' dan
'lese majeste' merupakan warisan kolonial Belanda yang
saat itu memang bertujuan untuk memenjarakan pejuang
yang berani melawan penjajah. 

akan menjadi sangat ironis, jika semangat penindasan
kolonial dalam pasal tersebut masih dipertahankan
dalam sistem hukum indonesia di jaman sekarang ini.

2. Bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden
telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah
Konstitusi karena bertentangan dengan HAM (kebebasan
berekspresi, mendapatkan informasi dan mengeluarkan
pendapat). 

Jika pasal penghinaan presiden (kepala negara & kepala
pemerintahan) saja telah dicabut maka semestinya pasal
yang berkaitan dengannya (penghinaan thd penguasa
umum, pejabat negara) juga dinyatakan tidak berlaku
secara mutatis-mutandis. itu logika hukumnya.

Jika masih dipertahankan, maka artinya Jaksa itu lebih
tinggi dari pada Presiden???

3. Ketika tulisan dilawan dengan penghukuman, penjara,
maka ini membuktikan bahwa bangsa ini masih bangsa
yang bodoh. Jika memang tidak sepakat dengan isi
sebuah tulisan, makan lawanlah tulisan dengan tulisan.

kawan-kawan,

kasus-kasus seperti ini masih saja terjadi karena
pasal yang digunakan sangatlah karet (dapat ditarik
sana-sini tergantung dari aparat penegak hukumnya).
mungkin masih ingat kasus anak punk di Singaraja dan
Ed Eddy n Residivis (Igo dan Edi) yang dituduh telah
menghina polisi, saat ini Bersihar Lubis dituduh
menghina kejaksaan. 

maka besok, saya, anda dan kita semua dapat menjadi
korban berikutnya dari kekuasaan yang sedang haus
ligitimasi untuk menundukkan warga negaranya.

Tunduk tertindas atau bangkit melawan, karena diam
adalah penghianatan.

Damai,

ANcak

Anton Muhajir <HYPERLINK "mailto:antonemus%40yahoo.com";
[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Semeton Belogger yth,
> 
> Rabu pekan depan (20/2/08) Pengadilan Negeri Depok
> akan mengeluarkan vonis untuk Bersihar Lubis,
> penulis
> opini yang mengkritik pembakaran buku oleh Kejaksaan
> Negeri Depok. Jaksa menuntut Bersihar dengan hukuman
> penjara delapan bulan karena dianggap melanggar
> pasal
> 207 (penghinaan terhadap penguasa) dan 310
> (penghinaan
> terhadap orang lain) KUHP.
> 
> Tuntutan Jaksa tersebut bertolakbelakang dari
> semangat
> umum masyarakat yang menginginkan kebebasan
> menyatakan
> pendapat tidak dibatasi. Tuntutan tersebut merupakan
> bentuk baru pengerdilan masyarakat dalam menyatakan
> pendapat yang telah dijamin dalam Undang-undang
> Dasar
> 1945. 
> 
> Jika majelis hakim menyatakan Bersihar bersalah,
> kebebasan berpendapat akan terancam. Maka, putusan
> ini
> tidak hanya ancaman pada penulis opini dan jurnalis
> tapi juga kita semua, blogger. Bayangkan jika ada
> suatu saat ada orang yang menuntut kita gara-gara
> tulisan di blog. Maka, tidak ada lagi kebebasan
> berekspresi dan berpendapat seperti yang kita
> teriakkan pada Manifesto Blogger Bali saat launching
> BBC Minggu lalu.
> 
> Karena itu selayaknya kita meminta agar hakim
> membebaskan Bersihar Lubis dari semua tuntutan
> tersebut. Penulis selayaknya tidak diadili karena
> tulisannya. Sebab hak untuk berpendapat dijamin oleh
> UUD 1945. Hak jawab dari orang yang merasa
> disudutkan
> oleh penulis seharusnya sudah cukup untuk
> menyelesaikan masalah akibat tulisan.
> 
> Hal yang bisa kita lakukan adalah dengan turut
> menyikapi masalah ini. Kita bisa bersikap di blog
> masing-masing dengan semua cara kita berekspresi.
> Tapi
> ya itu jika mau. Kalau tidak ya tidak apa-apa. Cuma,
> diam kadang-kadang tidak bisa jadi jawaban.
> 
> Thx,
> 
> 
> 
> 
> -- 
> 
> Anton Muhajir
> HYPERLINK "http://rumahtulisan.wordpress.com";
\nhttp://rumahtulisan-.wordpress.-com
> 
> 
> 
> 
> 
>
____________-_________-_________-_________-_________-_________-_
> Looking for last minute shopping deals? 
> Find them fast with Yahoo! Search. 
>
HYPERLINK
"http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping";
\nhttp://tools.-search.yahoo.-com/newsearch/-category.-php?category=-shoppin
g
> 

____________-_________-_________-_________-_________-_________-_
Never miss a thing. Make Yahoo your home page. 
HYPERLINK "http://www.yahoo.com/r/hs"; \nhttp://www.yahoo.-com/r/hs

 


   _____  


Looking for last minute shopping deals? HYPERLINK
"http://us.rd.yahoo.com/evt=51734/*http:/tools.search.yahoo.com/newsearch/ca
tegory.php?category=shopping" \nFind them fast with Yahoo! Search.

 

 

  

   _____  

Never miss a thing. HYPERLINK
"http://us.rd.yahoo.com/evt=51438/*http:/www.yahoo.com/r/hs"Make Yahoo your
homepage. 

 


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.20.4/1275 - Release Date: 2/12/2008
3:20 PM



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.20.4/1277 - Release Date: 2/13/2008
8:00 PM
 

Kirim email ke